PERTANYAAN :
Assalamualaikum para guru dan para Kiai. Sebelumnya kami mohon maaf. Kami mohon penjelasan dan terjemah dari lafad :
ولا ان اشتبه عليه ماء وما ورد فلا يجتهد لما مر
Ini dalam kitab Fathul Wahab. Hal 5 bab thaharah. Sampai ke bawah. Pemahaman dan terjemahnya gimana ya. ? Terima kasih 🙏 [Jejak Bertuah].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Baik, berikut adalah penjelasan mengenai lafadz dalam Fathul Wahhab, yang berbunyi:
"ولا إن اشتبه عليه ماء وماء ورد فلا يجتهد لما مر"
"Dan tidak (diperbolehkan) jika seseorang ragu antara air (biasa) dan air mawar, maka ia tidak boleh melakukan ijtihad (memutuskan dengan perkiraan semata) karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya dalam masalah air kencing (Ibaroh sebelumnya menerangkan bahwa jika ada kesamaran antara air mutlak dengan air kencing, maka tidak usah berijtihad ).
Kalimat ini muncul dalam konteks pembahasan thaharah (bersuci), khususnya mengenai syarat sahnya bersuci dengan air yang suci dan menyucikan. Air yang digunakan untuk bersuci harus murni (air mutlak), seperti air sumur, hujan, sungai, dan sebagainya.
Dalam hal ini, air mawar bukan termasuk air mutlak karena memiliki sifat tambahan (berbau harum dan bukan dalam keadaan alami sebagai air murni). Jika seseorang dihadapkan pada dua air—yaitu air murni dan air mawar—namun ia ragu atau tidak dapat membedakan keduanya, maka dalam kaidah fiqih yang disebutkan dalam kitab ini, tidak diperkenankan baginya untuk berijtihad (menebak-nebak atau memilih berdasarkan perkiraan).
Hal ini dikarenakan thaharah (bersuci) adalah syarat sah ibadah, seperti shalat, sehingga harus berdasarkan kepastian bahwa air tersebut memang suci dan menyucikan. Jika terjadi keraguan, maka wajib memastikan terlebih dahulu.
Konteks dari pernyataan ini adalah bahwa dalam keadaan di mana seseorang tidak dapat membedakan antara air murni yang sah untuk bersuci dan air mawar yang tidak sah untuk bersuci, dia tidak boleh berijtihad atau menebak-nebak dalam menentukan air mana yang digunakan. Hal ini disebabkan oleh ketentuan bahwa air mawar tidak memiliki dasar dalam penyucian, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Sebagai tambahan, dalam kitab تحفة المحتاج في شرح المنهاج disebutkan:
"أو اشتبه عليه ماء وماء ورد لانقطاع ريحه توضأ وجوبا إن لم يجد غيرهما وجوازا إن وجده خلافا لمن منع حينئذ بكل منهما مرة وإن زادت قيمة ماء الورد الذي يملكه على ثمن مثل ماء الطهارة هو عند التحصيل لا الحصول مع ضعف ماليته بالاشتباه المانع لا يراد عقد البيع عليه ولا يجتهد فيهما لما مر أنه لا أصل لغير الماء في التطهير"
Artinya: "Atau jika seseorang ragu antara air dan air mawar karena hilangnya aroma (air mawar), maka ia wajib berwudhu jika tidak menemukan selain keduanya, dan diperbolehkan jika ia menemukannya, berbeda dengan yang melarang dalam keadaan tersebut. Ia berwudhu dengan masing-masing sekali, meskipun nilai air mawar yang dimilikinya lebih tinggi dari harga air untuk bersuci. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan berijtihad karena telah disebutkan bahwa selain air tidak memiliki dasar dalam penyucian."
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dalam situasi di mana seseorang tidak dapat membedakan antara air murni dan air mawar, ia tidak boleh berijtihad atau menebak-nebak dalam menentukan air mana yang digunakan untuk bersuci. Hal ini karena air mawar tidak memiliki dasar dalam penyucian, sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Demikian kutipan dan penjelasan dari kitab Fathul Wahhab dan تحفة المحتاج في شرح المنهاج mengenai masalah ini.
Kesimpulan : Lafadz tersebut mengajarkan bahwa dalam masalah bersuci, tidak boleh menggunakan ijtihad (perkiraan atau tebakan) ketika ragu mengenai air mutlak dan air mawar. Seseorang harus memastikan jenis air yang digunakan, karena kesucian merupakan syarat sah ibadah. Jika tidak bisa memastikan, maka lebih baik mencari air lain yang jelas statusnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.. [Moh Khotib, Abu Zahra, محمد نشور جوهري].
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/posts/9421493411206716/