PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Secara agama, bekas pembalut wanita itu dibakar atau dikubur niih? [Kusnan Ndar]
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam fikih madzhab Syafi'i, membuang benda-benda yang dianggap najis atau tidak bersih, seperti bekas pembalut, perlu dilakukan dengan cara yang menjaga kehormatan dan kebersihan.
Secara umum, tidak ada dalil spesifik dalam kitab-kitab fikih Syafi'i yang menyebutkan secara eksplisit tentang pembalut, karena ini termasuk perkara baru (masail haditsah). Namun, prinsipnya dapat ditarik dari pembahasan tentang adab dalam menangani najis.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami, disebutkan bahwa segala sesuatu yang mengandung najis atau sesuatu yang dapat mengundang bahaya atau kotoran sebaiknya dijauhkan dari manusia dengan cara yang baik dan tidak mencemarkan lingkungan.
Dalil umum tentang menjaga kebersihan:
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222)
Penjelasan dari madzhab Syafi'i:
Dalam kitab I'anah ath-Thalibin (jilid 1, halaman 94), dijelaskan:
"Wajib menghilangkan najis dari pakaian, badan, dan tempat, karena itu adalah syarat sahnya salat, serta keberadaannya bertentangan dengan kesucian yang diperintahkan syariat."
Dari prinsip ini, membuang bekas pembalut dapat dilakukan dengan cara dibakar agar najisnya tidak menyebar, atau dikubur jika memungkinkan, demi menjaga kebersihan dan menghindari gangguan bagi orang lain.
Jadi, pendekatan yang dianjurkan adalah memilih metode yang paling aman, bersih, dan tidak membahayakan lingkungan, baik itu dengan membakar atau mengubur.
Ada pendapat, untuk sebaiknya di kubur saja dengan melihat tekstual hadits.
Bekas pembalut haid yang sudah digunakan sebaiknya tidak dibakar, atau dibuang begitu saja. Tetapi cara yang tepat adalah dengan menguburnya. Dan ini hukumnya sunnah. Karena Nabi Muhammad ﷺ sendiri memerintahkan untuk mengubur tujuh perkara yang berasal dari manusia yang salah satunya adalah pembalut haid yang sudah digunakan.
Referensi:
Artinya: "Bahwasannya Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk mengubur tujuh perkara dari manusia yaitu: rambut, kuku, darah, pembalut haid, gigi, segumpal darah, dan plasenta (ari ari)."
Wallahu a'lam.
MUJAWIB : Ust.Faisol Tantowi, Ust.Moh Khotib [santrialit]
LINK ASAL :
https://www.facebook.com/share/p/WfzbN5fmLHr1ibRd/