PERTANYAAN :
Assalamualaikum, boleh minta masukan dan penjelasannya. Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam tentang permainan mesin capit boneka yang sekarang di daerah saya dalam keadaan marak maraknya mohon penjelasan dan ilmunya. [Ibrahim Mufid].
Wa'alaikumussalam. Berikut HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL LBM PCNU KAB & KOTA BLITAR yang sudah membahas hukum Permainan Claw Machine :
Deskripsi Masalah : Permainan main capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine mulai merambah ke toko toko besar di pinggiran kota tidak hanya di pusat kota saja. Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah, ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil. [LBM MWCNU SUTOJAYAN].
Pertanyaan : Bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine ini ?'
Jawaban : Menimbang bahwa permainan tersebut mengandung unsur perjudian maka hukumnya haram sehingga hukum menyediakannya juga haram.
Catatan : Praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada praktek sewa menyewa karena seandainya peserta sudah mengetahui bahwa dia akan gagal maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
Referensi :
إسعاد الرفيق ج: 2 ص: 102
(وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ
Bentuk perjudian yang telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan ‘iwad secara berimbang, adapun sudut pandang keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak yang kalah (pihak lawan main) harus membayar demikian sebaliknya.
فتاوى ومشورات للدكتور محمد سعيد رمضان البويطي ج2 ص 49
الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ
Konsep yang dapat mendefinisikan praktek perjudian kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang yang menyerahkan hartanya sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.
Wallohu a'lam. [Moh Khotib, Dul, Udin Sedunia].
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/posts/6135905609765529/