PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Suami istri berbeda pendapat dalam menamai anak mereka, lantas siapa diantara mereka yang lebih berhak menamainya ?. [Brat Brit Brut]
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Sayyidina Umar bin Khatab menyampaikan dalam sebuah riwayat bahwa : “Ada tiga hal yang menjadi kewajiban orang tua terhadap anak yakni: pertama, memilihkan ibu yang baik, jangan sampai kelak terhina akibat ibunya. Kedua, memilihkan nama yang baik. Ketiga, mendidik mereka dengan Al Qur’an”. Jika melihat atsar ini, maka menamai seorang anak adalah kewajiban seorang Ayah.
Dalam Busyrol Karim dijelaskan bahwa yang berhak menamai anak adalah orang tua yang mempunyai hak kewalian dalam nikah anak tersebut meski bukan yang wajib memberinya nafaqoh, yaitu ayah atau kakek, meskipun selain mereka juga tidak mengapa.
Dan dijelaskan dengan tegas dalam kitab Tuhfatul Maudud, jika suami istri berbeda pendapat tentang penamaan anak, maka suami (ayah bayilah) yang lebih berhak memberikan nama kepada anak.
Ya benar, sebetulnya ayah lebih berhak menamai anak, namun sekiranya sang ayah memberi nama asal-asalan (tidak mengandung makna yang baik), bisa si ibu jika lebih baik penamaannya, karena hakikat nama adalah do'a dan harapan bagi si anak. Kalau sekiranya sama-sama menyodorkan nama yang memiliki makna yang baik, musyawarahkan lagi. Tapi jika belum mencapai mufakat, jalan terakhir istikharahkan saja kepada seorang ulama / guru atau minta nama sekalian kepada beliaunya.
Wallohu a'lam. [Nur Hasyim S. Anam, Faisol Tantowi, Abdul Wahid Faizin, Nusyur Jauhari, Mahrus Fahroni]
Referensi:
- Tuhfatul Maudud hal. 135:
الْفَصْل الْخَامِس فِي أَن التَّسْمِيَة حق للْأَب لَا للْأُم
هَذَا مِمَّا لَا نزاع فِيهِ بَين النَّاس وَأَن الْأَبَوَيْنِ إِذا تنَازعا فِي تَسْمِيَة الْوَلَد فَهِيَ للْأَب وَالْأَحَادِيث الْمُتَقَدّمَة كلهَا تدل على هَذَا وَهَذَا كَمَا أَنه يدعى لِأَبِيهِ لَا لأمه فَيُقَال فلَان ابْن فلَان قَالَ تَعَالَى {ادعوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أقسط عِنْد الله} الْأَحْزَاب 5 وَالْولد يتبع أمه فِي الْحُرِّيَّة وَالرّق وَيتبع أَبَاهُ فِي النّسَب وَالتَّسْمِيَة تَعْرِيف النّسَب والمنسوب وَيتبع فِي الدّين خير أَبَوَيْهِ دينا فالتعريف كالتعليم والعقيقة وَذَلِكَ إِلَى الْأَب لَا إِلَى الْأُم وَقد قَالَ النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم ولد لي اللَّيْلَة مَوْلُود فسميته باسم أبي إِبْرَاهِيم وَتَسْمِيَة الرجل ابْنه كتسمية غُلَامه - تحفة المودود
- Busyrol Karim :
والتسمية لمن له الولاية وإن لم تجب عليه النفقة،كالأب والجد.ولا عبرة بتسمية غيرهما،وينبغي كونها قبل الذبح.( بشرى الكريم : ٧٠٨ )
LINK ASAL :
https://web.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/5860033287352764