Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

6150. TENTANG BAI'AT DALAM THORIQOH

PERTANYAAN :


Assalamualaikum Wr Wb. Kepada yang terhormat poro yai dan asaditz, member Piss ktb, admin dan poro santri, saya member baru yang bodoh ini izin bertanya :
1. Apakah perbedaan muslim yang sudah berbaiat dengan muslim yang belum berbai'at ?
2. Bagaimana pendapat ke 4 maghzab tentang berbai'at ?
Mohon maaf apabila dalam penulisan atau penyampaian kurang benar, saya berharap para member Sudi menjawab pertanyaan ini. Terimakasih. Waalaikumussalam Wr Wb. [Abdillah Ararum]

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Sebenarnya pemilu, pilpres itu juga termasuk bentuk bai'at. Tapi sepertinya arah pertanyaannya mungkin ke arah bai'at thariqoh atau bai'at ke guru, bukan bai'at kepemimpinan. Kalau yang dimaksud adalah baiat thoriqoh, maka ditafshil:

1. فان كان الدخول فى الطريقة هو التعلم بتزكية النفس عن الرذاءل وتحليتها بالمحامد ففرض عين.
2. وان كان المراد به هو الدخول فى الطريقة المعتبرة المخصوصة بالذكر والاوراد فمن سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم. اما العمل بها بعد المبايعة فواجب لوفاء العهد. (الفيوضات الربانية فى مقررات المؤتمرات لجمعية اهل الطريقة المعتبرة: 6-7)

1. Fardu ain, jika ingin belajar memperbaiki diri dari sifat-sifat tercela dan menghiasinya dengan sifat-sifat terpuji.
2. Jika ingin mewiridkan zikir/wirid dari Nabi, maka itu sunah Rasululloh. Adapun melakukannya setelah bai'at maka menjadi wajib karena menepati janji pada gurunya.

Baik tujuan pertama dan kedua tidak wajib berbaiat, asal punya guru ustadz/kiyai untuk mengajinya, tujuan pertama dan kedua itu dicapai. Tapi bagi orang awam, mengaji itu sulit, sehingga lebih mudah berbaiat saja kepada guru thoriqoh untuk diikuti.

Banyak orang yang takut berbaiat karena besar tanggung jawab yang harus dilakukan bagi orang yang sudah dibai'at, dengan kata lain harus memenuhi tanggung jawab terhadap sumpah atau janji dalam bentuk baiat itu sendiri. Ada yang berani melaksana kan baiat ada yang tidak, sehingga secara tidak langsung bisa disimpulkan bahwa baiat itu mengandung makna besar disertai tanggung jawab yang besar, sehingga bagi yang melaksanakannya dengan yang tidak melaksanakan, memiliki perbedaan  derajat tentunya.

Adapun terkait bai'at kepemimpinan, maka bai’at tidak diberikan kecuali kepada imam (penguasa). Yang membai’atnya adalah ahlul halli wal alqdi yakni para ulama, para pembesar, dan tokoh-tokoh masyarakat. Dan tidak ada kewajiban bagi semua rakyat untuk membai'atnya. Ketika penguasa telah dibai’at maka telah tetaplah kekuasaannya. Lihat Syarah Shahih Muslim Lin Nawawi :

أَمَّا الْبَيْعَة : فَقَدْ اِتَّفَقَ الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّهُ لا يُشْتَرَط لِصِحَّتِهَا مُبَايَعَة كُلّ النَّاس , وَلا كُلّ أَهْل الْحَلّ وَالْعِقْد , وَإِنَّمَا يُشْتَرَط مُبَايَعَة مَنْ تَيَسَّرَ إِجْمَاعهمْ مِنْ الْعُلَمَاء وَالرُّؤَسَاء وَوُجُوه النَّاس , إلي أن قال وَلا يَجِب عَلَى كُلّ وَاحِد أَنْ يَأْتِيَ إِلَى الأَمَام فَيَضَع يَده فِي يَده وَيُبَايِعهُ , وَإِنَّمَا يَلْزَمهُ الانْقِيَادُ لَهُ , وَأَلا يُظْهِر خِلافًا , وَلا يَشُقّ الْعَصَا .

Wallohu a'lam. [Abd Hakim, Joe Pai, Faisol Tantowi, Abdillah Ararum].