PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr.wb. Poro yai dan asatidz, mohon bantuan ibarot perihal : Seorang ustadz ada yang ceramah : Seorang wanita dinikahkan dengan lelaki ba'da magrib malam 1 Syawal maka tanggungan zakat fitrahnya masih ikut ayahnya (wali) bukan suaminya karena akad nikahnya setelah maghrib, tidak menjumpai ramadhan. Mohon bantuan ibarot shorih ataukah sudah ma'lum dari ibarot-ibarot yang ada?Maturnuwun. Wassalamualaikum wr.wb. [Randyadifta Fahmi].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Benar Seorang wanita dinikahkan dengan lelaki ba'da magrib malam 1 Syawal maka tanggungan zakat fitrahnya masih ikut ayahnya (wali) bukan suaminya karena akad nikahnya setelah maghrib, karena tidak menjumpai ramadhan, sama perti bayi yang lahir malam 1 Syawal. Akan tetapi jika sang suami mau menunaikan zakat istri barunya maka diperbolehkan, tak ada larangan itung-itung sebagai awal tanggung jawab suami lagian zakatnya hanya 2,5 kg beras atau uang kisaran Rp 30 ribuan.
Bukankah jika sudah baligh zakat fitrahnya sudah bukan kewajiban orang tua ? Untuk anak laki-laki dewasa memang seperti itu, tapi anak perempuan beda dengan laki-laki, anak perempuan meski sudah baligh selama belum menikah, maka masih menjadi tanggungan orang tua / wali nya.
Padahal dia telah hidup sebelum hari raya ? hidup sebelum hari raya itu alasan untuk kewajiban mengeluarkan zakat dari seseorang itu, bukan siapa yang menanggung pembayaran zakatnya itu. Wallohua'lam. [Ishadi Syahada, M Khamim, Afif Muhammad, Mistar, Mahfudh Khoiril Izayn]
Referensi :
[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,2/191]
فلا تجب بما حدث بعد الغروب من ولد، ونكاح، وملك قن، وغنى، وإسلام.
(وقوله: نكاح) أي بأن عقد عليها بعد الغروب، أو معه، فلا تجب زكاتها عليه، لعدم إدراكها الجزأين عنده.
https://web.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/4318566024832839/