PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Maaf mau tanya bagaimana hukumnya bayar tol yang pake kartu tol (tinggal tempel) dan termasuk akad apa ? Sekian terimakasih. (Muhammad Lutfi).
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Pembayaran tol dengan menggunakan kartu e tol hukumnya diperbolehkan karena kartu e tol adalah uang tsaman atau nuqud. Hanya saja E-tol termasuk E-Money / uang elektrik yang nominal uangnya tersimpan di kartu tersebut. E-Money ini bisa untuk bayar tol, belanja, bayar tiket pesawat, hotel dll. Kartu E-Money bisa dipakai selamanya kecuali rusak atau ditarik bank yang mengeluarkan. Kartu E-Money bisa diisi (top up) berjuta juta atau milyard rupiah. Cuma kartu e- money ini tidak beridentitas pemiliknya sehingga tak perlu PIN, kalau hilang, siapapun yang menemukan bisa menggunakannya, sebagaimana uang konvensional, maka berhati-hatilah. Wallohu a'lam. (Faisol Tantowi, Husni Green).
Referensi:
- Buhuts fiqtishodil Islami hal 178:
النقد هو كل وسيط للتبادل يلقي قبولا عاما مهما كان ذلك الوسيط وعلى أي Øال يكون
www.fb.com/groups/piss.ktb/3862874293735350/