Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

6032. Hukum Menghina Kitab Fiqh

PERTANYAAN :


Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, ijin bertanya kalau misalnya ada orang menghina kitab fiqih dengan nama alat kelamin ini hukumnya orang tersebut bagaimana ya ustadz mohon maaf sebelumnya. [Sahal Tok].


JAWABAN :

Wa alaikumus salaam warohmatullohi wabarokaatuh. Harap berhati-hati ya dalam melakukan atau mengatakan sesuatu, terlebih dalam urusan agama, karena Menghina ilmu syare'at termasuk juga menghina kitab fiqih bisa menyebabkan pelakunya menjadi kafir.

Mbah Nawawi Banten dalam kitabnya berkata bahwa termasuk diantara penyebab seseorang menjadi kafir adalah jika ada seorang mufti alim memberikan sebuah fatwa suatu hukum tanpa memaksakannya, lalu orang yg diberi fatwa berkata : " Syare'at apa ini ?" dengan perkataan itu dia bermaksud merendahkan syareat.

Keterangan yang sama dari Syeh Muhammad bin Salim Babashol, Jika ada orang minta fatwa kepada orang alim lalu mendapatkan fatwa yg tidak sesuai dengan kehedaknya, kemudian dia buang fatwa tsb sambil berkata : " syare'at apa ini ?" maka dia kufur jika bertujuan menghina syare'at.

Mula 'Ali Al Qori menukil sebuah kisah dari kitab Al Muhith bahwa ada seorang alim ilmu fiqih meletakkan kitabnya pada sebuah toko lalu dia pergi.
Kemudian dia melewati toko itu lagi, pemilik toko berkata : " di sini engkau melupakan GERGAJImu "
Alim ahli fiqih berkata : " yg tertinggal ditempatmu bukan gergaji, tapi kitab fiqh."
pemilik toko berkata : "Tukang kayu memotong kayu dengan gergaji, sedangkan kalian memotong leher manusia dengan kitab fiqih."
dalam riwayat lain : " memotong hak manusia."

Setelah itu, Alim ahli fiqih itu mengadukan hal tsb kepada Imam Al Fudloli yaitu Syeh Muhammad bin Al Fadl, maka Imam Fudloli memerintahkan utk menghukum mati pemilik toko itu karena dia telah kufur sebab menghina kitab-kitab fiqih.

Wallohu a'lam. [Nur Hamzah].

- Kitab Mirqot Su'udit Tashdiq hal. 12 :

او اعطاه عالم فتوي اي بيان الحكم من غير الزام فقال ايش اصله اي شئ هذا الشرع مريدا بذالك القول الاستخفاف اي التحقير للشرع

- Kitab Is'adur Rofiq (1/58) :

او اعطاه عالم فتوي في سؤال استفتاه فيه فقال لكون لم تطابقه اي شئ هذا الشرع ورماها قال في الاعلام وهو ظاهر ان كان مريدا بذالك الاستخفاف بالشرع

- Kitab Al 'Ilam Biqowati'il Islam hal. 133 :

ومنها: لو ألقى فتوى أعطاها له خصمه وقال: أي شيء هذا الشرع كفر وهو ظاهر إن أراد الاستخفاف، ويحتمل الإطلاق لأن قرينة رميها تدل على الاستخفاف

- Kitab syarah Fiqih Akbar hal. 289 :

ذكر أن فقيهاً وضع كتابه في دكان وذهب، ثم مر على ذلك الدكان، فقال صاحب الدكان: ههنا نسيت المنشار، فقال الفقيه عندك كتاب لا منشار، فقال صاحب الدكان: النجار بالمنشار يقطع الخشب، وأنتم تقطعون به حلق الناس، أو قال حق الناس، فشكى الفقيه إلى الإمام الفضلي يعني الشيخ محمد بن الفضل، فأمر بقتل ذلك الرجل؛ لأنه كفر باستخفاف كتب الفقه.
وفي التتمة : من اهان الشريعة او المسائل التي لا بد منها كفر ومن ضحك من المتيمم كفر

LINK ASAL :
https://mbasic.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/3801109606578486/