PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Istrinya mertua mahram apa bukan (istri kedua dari bapak mertua), terimakasih. (Al Kaelany).
Wa'alaikumussalam. Apakah Mertua Tiri (Ibu Tiri Istri) Menjadi Mahrom ? Yang Mahram Muabbad adalah Ibu kandung dari Istri, istri bapak mertua laki-laki (yang bukan ibu kandung dari istrinya) bukanlah mahram. Ini yang ditanyakan Ibu non kandung dari istri alias istrinya bapak mertua yang lain. Lafadz امهات نسائكم pada surat al-Nisa 23 sangat spesifik sekali, menjelaskan bahwa suami mahrom bagi ibu kandung dari istri dan anak kandung dari istri. Karena spesifik maka tak ada celah yang menunjukkan kepada ibu mertua tiri, bahkan di kitab tafsir ayat tersebut.
Disebutkan dalam al-Qur’an suroh An-Nisa’ ayat 22 :
وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ أبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Dan janganlah kamu menikahi istri-istri ayah kamu”.
Maksud ayat ini adalah larangan kepada anak kandung menikahi istri-istri dari ayah kandungnya.
Disebutkan pula tentang larangan menikahi ibu mertua dalam suroh An-Nisa’ ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ ….. ….. وَاُمَّهَاتُ نِسَاءِكُمْ
“Diharomkan atas kalian Ibu-ibu kalian ……. ….. dan Ibu-ibu dari istri–istri kalian.”
Berkenaan dengan hal ini dijelaskan dalam kitab Qurrotul ‘Ain hal. 208 :
أن التحريم خاص بأم الزوجة وأمهاتها وإن علون فقط. أما زوجات أبيها الباقيات فلايحرمن علي الزوج. وذلك لفقد المعني الذي من أجله حرمت أم الزوجة في قوله تعالي”أمهات نسأئكم” وهو أن الله تعالي جعلها محرمة علي زوج بنتها بمجرد العقد علي البنت لاحتياجه اليها. بل لاضطراره اليها لتفريب وجهة النظر بينه وبين الزوجة وتوفير اسباب الألفة بينهما. وهذا المعني مفقود من بقية زوجات الأب لأنهن ضرائر لأمها فلا يسرهن صلاح حالها مع زوجها كما هو المعروف من طبيعة الحال والعرف
Sesungguhnya keharoman yang dimaksud disini adalah khusus pada ibu dari istri dan nenek-neneknya sampai keatas saja, adapun istri-istri dari ayah mertua yang lain, tidaklah mahrom bagi sang suami. Hal ini karena ayat yang menjelaskan tentang “keharoman ibu-ibu istri” dalam ayat “أمهات نسأئكم” tidak mengandung makna yang mengarah kepada istri-istri mertua yang lain. Dalam ayat ini Alloh menjadikan mertua perempuannya mahrom bagi suami dari anaknya sendiri yang disebabkan terjadinya aqad atas sang anak perempuannya karena kebutuhan suami kepadanya.
Jadi istrinya bapaknya istri (ibu tirinya istri) alias mertua tiri bukanlah mahrom. Wallohu a'lam. (Abdul Syakur Al-Bansyury, Muh Jayus, Aby Ubaidillah Althof)
Referensi lain :
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٢٢٦/١٦]
ويجوز ان يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لانه لا قرابه بينهما ولا رضاع
Artinya : Dan BOLEH mengumpulkan (menikahi dua orang) antara seorang wanita dan ISTRI BAPAKNYA, karena sungguh tidak ada kekerabatan antara keduanya dan tidak pula ada rodho'. [ Annawawi, Almajmu'Syarah Almuhadzdzab,16/226].
التهذيب فى فقه الإمام الشافعي للبغوي ج ٥ ص ٣٦٠
يجوز الجمع بين المرأة وزوجة أبيها، وكذلك بين المرأة وزوج ابنها
Artinya : Boleh mengumpulkan (menikahi) wanita dan istri bapaknya (ibu tiri bagi mar'ah tersebut) , demikian juga boleh mengumpulkan wanita dan istri anak laki-lakinya.
مختصر المزني ج ٨ ص ٧٨٠
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَزَوْجَةِ أَبِيهَا وَبَيْنَ امْرَأَةِ الرَّجُلِ وَابْنَةِ امْرَأَتِهِ إذَا كَانَتْ مِنْ غَيْرِهَا؛ لِأَنَّهُ لَا نَسَبَ بَيْنَهُنَّ.
[العمراني، البيان في مذهب الإمام الشافعي، ٢٤٥/٩]
ويجوز أن يجمع بين المرأة وبين زوجة أبيها، لأنه لا قرابة بينهما ولا رضاع.
web.fb.com/groups/piss.ktb/3499431756746274