Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5919. INILAH ATURAN MENGQODHO' SHALAT

PERTANYAAAN :


Assalamaalaikum warahmatullahi wabarakatuh, para asatid semoga selalu dilindungi oleh Allah. Mohon jawabannya. Apakah ketika telat bangun shalat shubuh, dikarenakan alarm yang bunyi tapi malas bangun, dan juga karna begadang, itu hrus disegerakan mengqodho tanpa tunda-tunda? atau tidak harus disegerakan, karena menunggu teman-teman lain untuk berjamaah? [Iqbal Zaki].

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Ketika kita telat bangun untuk shalat shubuh, dikarenakan alarm yang bunyi tapi malas bangun, dan juga karena begadang, maka harus disegerakan mengqodho sholat shubuh tanpa ditunda-tunda, harus segera mengqodho'nya. Berikut ketentuan dalam mengqodlo sholat yang ditinggal :

1. MENINGGALKAN SHALAT DENGAN TANPA HALANGAN / UZUR :

Wajib qadha sesegera mungkin. 
Wajib menggunakan seluruh waktunya untuk qadha shalat kecuali untuk keperluan seperti tidur,makan,mencari nafkah seperlunya,buang hajat dll, dengan demikian haram baginya menggunakan waktu untuk shalat sunnah sebelum melunaskan shalat yang ditinggalnya.
Wajib mendahulukan shalat qadha daripada yang tunai. Adapun bila khawatir akan terlewatnya waktu tunai atau tidak muat sepenuhnya shalat didalam waktu tunai seperti baru shalat dua raka'at dhuhur sudah masuk waktu 'asar maka wajib memulai yang tunai dulu,kemudian baru qadha.
Wajib mendahulukan qadha yang tinggal bukan karena ada halangan/uzur daripada yang adanya halangan/uzur. 
Wajib mengakhirkan rawatib agar melakukan qadha terlebih dahulu.

2. MENINGGALKAN SHALAT DENGAN ADANYA HALANGAN / UZUR

Wajib qadha namun sunnah disegerakan.
Sunnah tertib (berurutan) misalnya terlebih dahulu mengqadha subuh kemudian baru dhuhur,dst.
Sunnah mendahulukan shalat qadha dari yang tunai,jika tidak khawatir terlewatnya waktu tunai,meskipun khawatir tidak sempat jama'ah (muktamad).
Sunnah mengakhirkan rawatib agar melakukan qadha terlebih dahulu.
Wallohu a'lam. [Abd Jabbar].

Referensi  :
- Fathul Mu'in/i'anatutthalibin juz 1 hal 23-24 :
فتح المعين
(ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ‏) ﻣﻦ ﻣﺮ ‏( ﺑﻔﺎﺋﺖ‏) ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ، ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻓﻮﺭﺍ . ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ:ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺻﺮﻑ ﺟﻤﻴﻊ ﺯﻣﻨﻪ ﻟﻠﻘﻀﺎﺀ ﻣﺎ ﻋﺪﺍ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﻟﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻪ،ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ،ﻭﻳﺒﺎﺩﺭ ﺑﻪ - ﻧﺪﺑﺎ - ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ ﻛﻨﻮﻡ ﻟﻢ ﻳﺘﻌﺪ ﺑﻪ ﻭﻧﺴﻴﺎﻥ ﻛﺬﻟﻚ . ‏( ﻭﻳﺴﻦ ﺗﺮﺗﻴﺒﻪ ‏) ﺃﻱ ﺍﻟﻔﺎﺋﺖ، ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻈﻬﺮ، ﻭﻫﻜﺬﺍ ‏‏( ﻭﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﺿﺮﺓ ﻻ ﻳﺨﺎﻑ ﻓﻮﺗﻬﺎ ‏) ﺇﻥ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﺇﻥ ﺧﺸﻲ ﻓﻮﺕ ﺟﻤﺎﻋﺘﻬﺎ - ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻌﺘﻤﺪ .- ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺎﺕ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ ﻓﻴﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻤﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ . ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﻓﻮﺕ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﻘﻊ ﺑﻌﻀﻬﺎ - ﻭﺇﻥ ﻗﻞ - ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻟﺒﺪﺀ ﺑﻬﺎ . ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﺪﻳﻢ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻓﺎﺕ ﺑﻌﺬﺭ . ﻭﺇﻥ ﻓﻘﺪ ﺍﻟﺘﺮﺗﻴﺐ ﻻﻧﻪ ﺳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺒﺪﺍﺭ ﻭﺍﺟﺐ . ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺗﺄﺧﻴﺮ ﺍﻟﺮﻭﺍﺗﺐ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻌﺬﺭ، ﻭﻳﺠﺐ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺖ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ

LINK ASAL :