Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5907. CARA SHOLAT DOKTER ANASTHESI

PERTANYAAN :

 
Assalammu'alaikum WarohmatULLAH wabarokatuhu. Saya hendak bertanya saudara ki sekalian, saya masih dalam proses belajar menjadi seorang ahli Anesthesi (Tukamg bius), ada kalanya saya praktik di Rumah Sakit spesifiknya di ruangan operasi, saya sering mendapat pasien Cito (gawat darurat) pada saat hendak masuk sholat, jika pasien tidak segera ditangani dalam hitungan menit kemungkinan hidup pasien rata-rata kurang dari 45% menurut medis. Sehingga mau tidak mau ketika saya menangani pasien dan sering tertinggal waktu sholat maka saya harus mengkhodoqnya, yang jadi pertanyaan apa bila kebiasaan mengkhdaq saya berlangsung terus menerus setiap hari dengan alasan diatas apakah tidak apa-apa?, dan mungkin saudaraku sekalian punya solusi yang lebih efektif dan tidak melanggar syari'ah saya mohon penjelsanya dari saudaraku sekalian terima kasih Waasalammualaikum Warohmatullahi wabaro Katuhu. [Fadil Fuad].

JAWABAN :

Waalaikumsalam. Dalam profesi anda saat ini sebenarnya yang lebih tahu keadaan mungkin atau tidaknya mengerjakan shalat pada waktunya, anda sendiri, sekiranya memungkinkan, segera kerjakan dan itu lebih membuat ketenangan bathin.
Namun bila tidak memungkinkan sholat pada waktunya, anda boleh bahkan terkadang wajib mengakhirkan sholat meskipun hingga keluar waktunya, dan shalatnya dilakukan dengan cara dijama’

Sekali lagi yang bisa menimbang situasinya adalah anda sendiri

ويؤخر أيضا وجوبا من رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه خرج الوقت.

Dan sholat wajib diakhirkan juga bagi orang yang melihat semacam orang yang tenggelam atau orang yang terikat bila ia menyelamatkannya mengakibatkan keluarnya waktu shalat. [ I’aanah at-Thoolibiin I/120 ].

وقد يجب التأخير ولو عن الوقت كما فى محرم خاف فوت الحج لو صلى العشاء وكمن رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه

Dan terkadang shalat wajib diakhirkan meskipun dari ketentuan waktunya seperti bagi orang yang sedang Ihram yang khawatir hilangnya ibadah haji saat ia shalat isya, dan seperti bagi orang yang melihat semacam orang yang tenggelam atau tertawan saat ia menyelamatkannya. [ Al-Jamal ala al-Manhaj I/277 ].
Wallohu a'lam. [Abi Nadhif].

LINK ASAL :