PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله
Para asatidz mau nanya, ada kejadian nyata dan mungkin ini banyak terjadi seorang suami istri adopsi anak dari sejak bayi itu lahir ( mbrojol / ceprot atau apa lah ) misal anaknya cowok, bagaimana hukum status nya dia ketika dewasa dengan ibu nya ? gimana dia kalau melihat aurot ibu nya ? gimana kalau ibu dia megang dia cium dia sayang dia layak nya seorang ibu kepada anak ? apakah batal wudhu nya ? dsb misalkan si bayi nyusu botol karena si ibu angkat tidak keluar ASI, apakah ketika dia dewasa berdosa terus menerus kalau misalkan lihat ibu nya tidak pakai kerudung, berduaan di rumah karena bapak nya kerja misalkan, berpelukan berpegangan karena kasih sayang nya seorang ibu angkat terhadap anak tersebut ? جزاكم الله [Fatih].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Berikut tips syar'i mengangkat anak, agar tidak ada keharaman ikhtilath (bercampur baur) kelak ketika dewasa :
1. Pilih calon anak angkat yang berasal dari mahrom bagi ibu angkat jika anak laki-laki, dan mahrom bagi ayah angkatnya jika perempuan misal, anak kakaknya, atau anak adiknya, atau anak keponakan dari kakak atau adik kandung.
2. Jika tidak mendapatkan calon anak dari mahrom, makan jadikan anak angkat itu mahrom rodho'ah dengan cara disusui oleh ibu angkatnya hingga sempurna syarat dan rukun rodho'ahnya, "tapi bagaimana saya kan tidak melahirkan, mana ada air susu ? " coba konsul ke dokter, biasanya ada terapi suntik hormon. Terus jika ibu angkatnya belum bisa menyusui dan belum hamil apa bisa jadi rodho ?? Imam Hambali tidak mensyaratkan yang menyusi harus pernah hamil dulu, bahkan susu wanita perawan yang belum diwati dan belum hamil pun bisa menjadikan rodho' menurut imam Hambali.
Jika dua cara itu tidak bisa diusahakan, maka status Anak angkat tersebut seperti laki-laki ajnabi hukumnya bagi ibu angkat, atau seperti perempuan ajnabiyah bagi ayah angkat, karena tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan susuan. Sebelum menginjak usia baligh, anak tersebut masih aman untuk disayang dan disentuh, tapi setelah baligh berlaku hukum ajnabi / ajnabiyah.
Adapun hukum garis keturunan nasab, warisan, nafaqoh, gugurnya qishosh, tidak potong tangan karena mencuri harta orang tua, tidak adanya penahanan (harta) karena hutang anak, dan perwalian atas harta dan jiwa, itu semua tidak berlaku antara orangtua angkat dan anak angkat, meskipun anak angkat sudah menjadi mahrom rodho' sekalipun. Wallohu a'lam. [Taufik, Efan's Czr].'
Referensi :
- Mausu'aul fiqih :
ذَهَبَ الْجُمْهُورُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يُشْتَرَطُ لِثُبُوتِ التَّحْرِيمِ بِلَبَنِ الْمَرْأَةِ أَنْ يَتَقَدَّمَ حَمْلٌ. فَيُحَرِّمُ لَبَنُ الْبِكْرِ الَّتِي لَمْ تُوطَأْ وَلَمْ تَحْبَل قَطُّ؛ لِعُمُومِ قَوْله تَعَالَى: {وَأُمَّهَاتُكُمُ
يَتَرَتَّبُ عَلَى الرَّضَاعِ بَعْضُ أَحْكَامِ النَّسَبِ:
أ - تَحْرِيمُ النِّكَاحِ سَوَاءٌ حَصَل الرَّضَاعُ فِي زَمَنِ إِسْلاَمِ الْمَرْأَةِ أَوْ كُفْرِهَا؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ (1) . وَسَيَأْتِي تَفْصِيل ذَلِكَ.
ب - ثُبُوتُ الْمَحْرَمِيَّةِ الْمُفِيدَةِ لِجَوَازِ النَّظَرِ، وَالْخَلْوَةِ، وَعَدَمِ نَقْضِ الطَّهَارَةِ بِاللَّمْسِ عِنْدَ مَنْ يَرَى ذَلِكَ مِنَ الْفُقَهَاءِ.
أَمَّا سَائِرُ أَحْكَامِ النَّسَبِ كَالْمِيرَاثِ، وَالنَّفَقَةِ، وَالْعِتْقِ بِالْمِلْكِ، وَسُقُوطِ الْقِصَاصِ، وَعَدَمِ الْقَطْعِ فِي سَرِقَةِ الْمَال، وَعَدَمِ الْحَبْسِ لِدَيْنِ الْوَلَدِ، وَالْوِلاَيَةِ عَلَى الْمَال أَوِ النَّفْسِ فَلاَ تَثْبُتُ بِالرَّضَاعِ، وَهَذَا مَحَل اتِّفَاقٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ
LINK ASAL :