Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5854. HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT JUMAT KARENA ADA LARANGAN PEMERINTAH

PERTANYAAN :

Assalamualaikum.Maaf di grup sebelah lagi diskusi ini: Bolehkah meninggalkan shalat jumat karena misalnya pemerintah melarangnya sebagai antisipasi penyebaran virus korona? Mohon pencerahannya ! [Abu Cenghood]

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Silahkan baca Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur tentang Covid-19 yang Diputuskan di RSI Siti Hajar Sidoarjo Pada tanggal 22 Rajab 1441 H/17 Maret 2020 M :

Oleh WHO dan pemerintah Indonesia status Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi. Namun di Indonesia sejauh ini tidak menyebar secara menyeluruh dan hanya menjangkit pada daerah tertentu saja. Berkaitan hal itu, maka shalat Jum'at dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:
1. bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.
2. bagi orang di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam konsisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.
3. bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa, semisal shalat Jumat.
4. bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.

Referensi :
a. Bashabrain, Itsmid al-‘Ainain 98:

(مسئلة) يجب منع الأبرص والمجذوم من الجماعة ومن مخالطة الناس سواء الإمام أو غيره ممن قدر على ذلك لأنه من باب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر اهـ

b. Manshur bin Yunus bin Idris al-Buhuti, Kasyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’, (Bairut: Dar al-Fikr, 1402 H), VI/126:

(فصل ولا يجوز للجذماء مخالطة الأصحاء عموما ولا مخالطة أحد معين صحيح إلا بإذنه ، وعلى ولاة الأمور منعهم من مخالطة الأصحاء بأن يسكنوا في مكان مفرد لهم ونحو ذلك وإذا امتنع ولي الأمر من ذلك أو المجذوم أثم وإذا أصر على ترك الواجب مع علمه به فسق).

c. Abu Yahya Zakariya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarh Manhaj at-Thullab, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H), I/108-109:

(ورخص تركها) أي الجماعة ( بعذر ) عام أو خاص فلا رخصة بدونه … ( ومشقة مرض ) للاتباع رواه البخاري بأن يشق الخروج معه كمشقة المطر وتقييد المطر والمرض بالمشقة من زيادتي.

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/3168349609854492