PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum ustad. Ijin bertanya : Andai kita sudah selesai wudhu, ternyata ada bagian di kaki (jempol) belum terbasuh sebab ada solasi dibawah jempol, dan waktu itu semua anggota wudhu sudah kering semua karena sudah lama berwudhu. Pertanyaanya : apakah mengulang wudhunya (dari awal) atau cukup dengan membasuh JEMPOL saja atau JEMPOL SAMPE MATA KAKI ? [Roni].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Karena kaki itu anggota wudhu yang terakhir dibasuh, maka jika ada bagian yang belum dibasuh baik lupa atau tertutup sesuatu, maka cukup membasuh yang belum terbasuh saja, karena tartib itu dari anggota wudhu ke anggota wudhu yang lain. Adapun dalam satu anggota wuduh itu tidak ada kewajiban tertib, mau dimulai dari jempol atau tumit atau bagian lainnya pun sah.
Berbeda jika yang belum terbasuh itu bukan kaki, misal ada anggota tangan yang belum terbasuh, siku misalnya, maka berarti yang diulangi dari membasuh tangan lagi sampai selesai, bukan hanya dibasuh tangannya saja, karena harus tertib dalam madzhab syafi'i. Adapun jika dalam mandi, maka cukup membasuh yang terhalang (belum dibasuh) dan langsung shalat (karena tidak ada kewajiban tertib). Sedangkan dalam wudhu lain lagi yaitu jika setelah membasuh yang terhalang wajib membasuh anggota wudhu setelahnya (karena ada kewajiban tartib).
Adapun jika ragu terhadap anggota wudhu apakah sudah dibasuh/disucikan atau belum, maka:
a) Anggota wudhu yang masih diragukan dibasuh kembali dan juga anggota wudhu setelahnya, jika ragu masih dalam wudhu
b) Jika ragunya setelah selesainya wudhu maka keraguan tersebut tidak berpengaruh (wudhunya sudah sah).
Jadi jika ada sedikit anggota yang terlewat belum terbasuh, dan baru diketahui setelah wudhu, Apakah wudlunya harus diulang dari awal ? Wudhunya tidak perlu diulang, cukup membasuh bagian anggota yang belum terbasuh (semisal jempol tangan, jika jempolnya belum terbasuh) kemudian tinggal meneruskan membasuh pada anggota wajib setelahnya, sebagaimana pemahaman ibarot di bawah. Wallohu a'lam. [Taufik, Abu Cenghood, آصف عرفان, Kang Santri].
Referensi :
- kitab mausuatul fiqih :
- kitab Kasyifatussaja:
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/3181344655221654