PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarakaatuh, para asatid wal asatidah mohon pencerahannya, ada Masalah tentang wakaf. Ada seorang ayah mewakafkan tanah untuk dijadikan mushola, lalu dibuatkan mushola oleh masyarakat, anaknya tidak mengtahui bahwa tanahnya itu diwakafkan, beberapa bulan kemudian anaknya menginginkan tanah yang sudah dibangun mushola itu, supaya dikembalikan ke anak tersebut. Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika tanah wakaf yang sudah dibangun mushola tersebut diambil oleh anak-anak nya? Mohon pencerahannya. Terima kasih banyak atas balasan jazakalloh ahsanal jaza waalaikumsalam warohmatulloohi wabarakaatuh. [Kondang Lalana].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Tetapi manfaat dari harta-benda wakaf itu menjadi milik mauquf ‘alaih.
“Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah swt”. (Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, as-Sirajul Wahhaj, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. 305).
Wallohu a'lam. [Moh Showi].
Ibarot :
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/2350983471591114