PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Maaf langsung saja yaa, setahu saya ada 2 pendapat, satu ada yang mengatakan jika kita sedang niat mandi besar harus niat dari pertama dan tidak boleh putus sampai mandi selesai, kedua ada juga yang berpendapat niat cukup sekali di awal kita mandi itu sudah cukup. Pertanyaan pendapat mana kah yang BeNaR, beserta penjelasannya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalam. [Maunk Chobonk].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di kitab Yaqutu Nafis memang ada redaksi "dawamu niyyat", itu maksudnya adalah kita tidak melakukan sesuatu yang bisa merusak niat kita, seperti memalingkan niat pada perkara lain, bukan harus niat terus sepanjang mandi. Bila seseorang niat mandi JINABAT dan membasuh sebagian anggota tubuhnya kemudian tidur, dan setelah ia bangun ingin membasuh sisa-sisa anggota tubuhnya yang lain maka tidak dibutuhkan pengulangan niat, (keterangan maka tidak dibutuhkan pengulangan niat) karena tidak adanya sarat muwaalah (terus-menurus) dalam mandi wajib. Hukum muwaalah dalam mandi wajib adalah sunnah. Wallohu a'lam. [Hakam Ahmed ElChudrie, Umijeqi Djember, Bakhrul Ulum].
Ibarot :
- I'anah at-Thoolibiin 1/75 :
LINK ASAL :