PERTANYAAN :
Assalamu 'alaykum wr. Wb. Di dalam al-qur'an dikatakan aqiimush shalaata wa atuz zakaata, pertanyaan:
- seandainya ada yang punya harta yang sudah bisa keluar zakatnya tapi dia belum menikah manakah yang didahulukan?
- bisakah zakat diqodho' seperti shalat ? Umpama ada orang kaya yang baru tahu tatacara zakat. Bisakah? Trims. [Muhammad Ismail Jii].
JAWABAN :
Wa alaikum salam, ya tetap harus zakatnya dulu didahulukan, karena sudah waktunya zakat wajib dikeluarkan tidak terhalang oleh nikah, zakat itu wajib, sedangkan nikah itu sunnah, meski hukumnya bisa 5. Dan ketika seseorang sudah dalam keadaan wajib zakat, tapi tak pernah memenuhi kewajiban itu, maka ya wajib mengqodlo'i. Bahkan jika pun mati, sebelum dihitung sebagai warisan, lebih dulu diambil untuk haq lazimnya (tanggungan yang belum dipenuhi), serperti zakat, utang, nadzar,dll.
Jika ada orang yang tidak tahu hukum atau lupa, maka hukum orang tersebut dalam meninggalkan kewajiban itu sama dengan orang yang sengaja. Sehingga orang yang tidak berzakat karena tidak tahu hukum kewajiban zakat maka dia tetap wajib mengqodho' zakatnya. Wallohu a'lam. [Faisol Tantowi, Raihlah Rahmatullah, Rudy En].
Referensi:
- Subulus salam juz 1 hal 55:
اَلْجَاهِلُ وَالنَّاسِي حُكْمُهَا فِي التَّرْكِ حُكْمُ الْعَامِدِ
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/2847541998601923/