PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb. Bolehkah seorang suami melihat foto-foto lama mendiang istrinya (almarhumah) dengan bersyahwat (terutama foto-foto yang membuka aurat) ? Mohon dengan ibarotnya. Syukron. [Abdul Ghofur].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Lihat tiang listrik pun kalau dengan syahwat juga haram, karena letak haram nya bukan pada melihat fotonya, sebab foto itu bukan aurat, tapi karena syahwatnya. Maksudnya 'illat keharamannya bukan pada melihat fotonya karena foto itu bukan aurot, tapi pada melihat dengan kondisi syahwatnya.
Video atau foto meskipun isinya gambar istrinya tetap saja bukan tempat pelampiasan syahwat maka tak boleh dilihat dengan syahwat, kalau syahwat maka pelampiasannya tentunya bukan dengan cara halal, paling pakai sabun to ? Beda dengan melihat istrinya karena kalaupun bersyahwat maka istri halal untuk dijadikan pelampiasan syahwatnya, sehingga nafsu birahinya akan terlampiaskan secara halal. Wallohu a'lam. [Umronuddin, Anake Garwane Pake].
Ibarot :
حاشية الباجوري ج ٢ ص ٩٦ طه فوترا
بل النظر بشهوة حرام لكل ما لا يجوز الإستمتاع به ولو جمادا كأن ينظر إلى العمود بشهوة
Bahkan melihat dengan syahwat hukumnya haram terhadap setiap sesuatu yang tidak boleh dijadikan pelampiasan nafsu birahi meskipun berupa benda mati seperti misalnya melihat tiang dengan syahwat.
حاشية البجيرمي على شرح المنهج ج ٣ ص ٣٢٦ مكتبة الشاملة
أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ.
Adapun melihat dengan syahwat maka haram dengan tanpa khilaf terhadap setiap yang dilihat baik mahram atau yang lain selain istri dan budak perempuannya (syarah Imam Muhammad Romli). Syeikh Ali Syibromilisi berkata: keumuman obyek yang dilihat juga mencakup benda2 mati, maka haram melihatnya dengan syahwat.
حاشية الشبراملسي على نهاية المحتاج ج ٦ ص ١٨٩ مكتبة الشاملة
(قَوْلُهُ: لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ) يَشْمَلُ عُمُومُهُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ
(Perkataan mushonnif: terhadap setiap obyek yang dilihat) keumumannya mencakup pula pada benda-benda mati, maka haram melihatnya dengan syahwat.
LINK ASAL :