PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum, mau bertanya :
1. Apakah dengan menggosok gigi (memakai sikat gigi dengan niat bersiwak) kita sudah mendapat kesunahan bersiwak ?
2. Sebenarnya yang mendapat kesunahan itu perkerjaan bersiwaknya atau alatnya (dengan pakai kayu arok) ? [Fakih Zawawi].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam.
1. Menggosok gigi dengan sikat gigi sudah mendapatkan kesunnahan bersiwak. Semua benda yang kasar dan suci yang bisa menghilangkan kotoran gigi, bisa digunakan untuk alat bersiwak, seperti kayu, kain dll, bahkan sah dan mendapat kesunnahan, bersiwak memakai jari, asalkan itu jari orang lain yang masih hidup, belum terputus dan atas seizinnya.
2. Pekerjaan bersiwaknya yang sunnah. Adapun menggunakan kayu arok itu afdloliyyahnya (yang utama). Dengan menggunakan sikat gigi itu sudah mendapatkan ashlu sunnah, tapi tidak mendapatkan akmalu sunnah, karena akmal nya dengan kayu arok, seperti yang dilakukan Rosululloh & para sahabatnya.
Dalam syarah shahih muslim Imam an Nawawi menjelaskan bahwa bersiwak itu hukumnya sunnah dengan menggunakan ranting dari pohon arok dan segala sesuatu yang bisa dipakai untuk bersiwak, tentunya juga termasuk sikat gigi. Dalam kitab almausu'ah fiqhiyah alkuwaitiyah diterangkan bahwa para Imam 4 madzhab mempunyai kesepakatan bahwa alat siwak yang paling utama dari semua alat siwak adalah "ranting pohon arok", disebabkan di dalamnya ada kebaikan, baunya harum dan memiliki serabut yang bisa mengeluarkan dan membersihkan kotoran yang ada pada sela-sela gigi. Wallohu a'lam. [Umronuddin, Bakhrul Ulum, Faisol Tantowi, Khozin Busiri].
Referensi :
- Syarah shohih muslim juz 3 hal 143 :
ويستحب أَن يستاك بعود من أراك، وبأي شئ استاك مما يزيل التغير حصل السواك، كالخرقة الْخشنة والسعد واللأشنان.
- Al musu’ah Alfiqhiyah alkuwaitiyah juz 4 hal 140:
اتفق فقهاء المذاهب الأربعة علي أن أفضله جميعا: الأراك لمافيه من طيب وريح وتشعير يخرج وينقي ما بين الأسنان
- Fatkhul Qoribul Mujib :
(فصل) في استعمال الة السواك وهو من سنن الوضوء ويطلق السواك ايضا على مايستاك به من اراك ونحوه. (والمراد بنحوه كل خشن طاهر يزيل القلح اي صفرة الاسنان ولو نحو خرقة او اصبع غيره الخشنة المتصلة من حي باءذنه بخلاف اصبع نفسه ولو خشنة على المعتمد)
LINK ASAL :