PERTANYAAN :
Asalamualaikum. Ada pertanyaan titipan : Entah bagaimana cerita awalnya,!! saat hindun hamil, jaed suaminya malah mena'lik tholak. Jaed : "apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka jatuh tholak saya dua kepadamu, tapi apabila kamu melahirkan anak perempuan maka jatuh tholak saya satu kepadamu"!!. Eh ketika hindun melahirkan, malah melahirkan anak kembar, satu anak laki-laki satunya lagi anak perempuan ! Pertanyaan :
Berapakah jatuhnya tholak jaed pada hindun ? Mohon jawaban beserta referensinya. [Abi A'isyah Njh].
JAWABAN :
Wa'alaikumus salam. Hukumnya ditafsil :
1. Jika lahirnya sekaligus (bareng) antara bayi laki² dan bayi wanita maka jatuh talaq tiga.
2. Jika salah satu lahir dulu misal lahir anak laki² dulu kemudian perempuan, maka jatuh talaq dua saja. Juga sebaliknya jika yang lahir perempuan dulu maka hanya jatuh talaq satu.
3. Jika tidak diketahui bagaimana proses kelahirannya apakah bayi laki-laki dulu atau perempuan dulu atau berbarengan maka tertalaq satu. Yang wirangi jatuh talaq tiga.
Disebutkan dalam sebuah ibaroh :
Jika yang ada dalam rahimmu itu laki laki, maka engkau terthalaq satu. Jika yang ada dalam rahimmu perempuan, maka engkau terthalaq dua. Namun yang lahir adalah bayi kabar laki-laki dan perempuan, maka si isteri terthalaq tiga, SATU untuk anak laki-laki dan DUA untuk anak perempuan.
Ibarat senada dalam kitab ; Mughnil Muhtaj, Al haawi kabir imam mawardi, Syarh muntahal irodaat, al majmu', al muhadzdzab. Wallahu a'lam. [Rizalullah].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/2658897987466326