Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5719. TA'LIQ THALAQ DENGAN KELAHIRAN BAYI

PERTANYAAN :

Asalamualaikum. Ada pertanyaan titipan : Entah bagaimana cerita awalnya,!! saat hindun hamil, jaed suaminya malah mena'lik tholak. Jaed : "apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka jatuh tholak saya dua kepadamu, tapi apabila kamu melahirkan anak perempuan maka jatuh tholak saya satu kepadamu"!!. Eh ketika hindun melahirkan, malah melahirkan anak kembar, satu anak laki-laki satunya lagi anak perempuan ! Pertanyaan :
Berapakah jatuhnya tholak jaed pada hindun ? Mohon jawaban beserta referensinya. [Abi A'isyah Njh].

JAWABAN :

Wa'alaikumus salam. Hukumnya ditafsil :
1. Jika lahirnya sekaligus (bareng) antara bayi laki² dan bayi wanita maka jatuh talaq tiga.
2. Jika salah satu lahir dulu misal lahir anak laki² dulu kemudian perempuan, maka jatuh talaq dua saja. Juga sebaliknya jika yang lahir perempuan dulu maka hanya jatuh talaq satu.
3. Jika tidak diketahui bagaimana proses kelahirannya apakah bayi laki-laki dulu atau perempuan dulu atau berbarengan maka tertalaq satu. Yang wirangi jatuh talaq tiga.

Disebutkan dalam sebuah ibaroh :

إن كان في بطنك ذكر فأنت طالق واحدة ، وإن كان في بطنك أنثى فأنت طالق طلقتين ، فولدت ذكرا وأنثى ( طلقت ثلاثا ) واحدة بالذكر ، واثنتين بالأنثى

Jika yang ada dalam rahimmu itu laki laki, maka engkau terthalaq satu. Jika yang ada dalam rahimmu perempuan, maka engkau terthalaq dua. Namun yang lahir adalah bayi kabar laki-laki dan perempuan, maka si isteri terthalaq tiga, SATU untuk anak laki-laki dan DUA untuk anak perempuan.
Ibarat senada dalam kitab ; Mughnil Muhtaj, Al haawi kabir imam mawardi, Syarh muntahal irodaat, al majmu', al muhadzdzab. Wallahu a'lam. [Rizalullah].

LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/2658897987466326