PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Kalau suami mau balikan lagi ketika habis iddah istri, itu kan harus nikahi lagi mantan istri tersebut. Pertanyaannya : Apakah hitungan cerai hangus karena nikah akad baru tersebut ? Syukron. [Imam Muda].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Intinya hitungan tholaq tidak hangus sebab menikah lagi dengan mantan istri, kecuali kalau tholaq 3 harus maka harus ada muhallil dan selanjutnya mengulang hitungan tholaq dari awal.
الاقناع على أبي شجاع للخطيب الشربيني
(وَ) إذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا ثُمَّ جَدَّدَ نِكَاحَهَا (تَكُونُ مَعَهُ عَلَى مَا بَقِيَ) لَهُ (مِنْ) عَدَدِ (الطَّلَاقِ) لِمَا رَوَى الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - أَنَّهُ أَفْتَى بِذَلِكَ وَوَافَقَهُ عَلَيْهِ جَمَاعَةٌ مِنْ الصَّحَابَةِ وَلَمْ يَظْهَرْ لَهُمْ مُخَالِفٌ
Artinya : dan apabila iddahnya mantan isteri sudah habis kemudian mantan suami memperbaharui nikahnya (menikahinya lagi) maka dia menjadi isterinya dengan sisa hitungan tholaq (meneruskan sisa hitungan tholaqnya). Karena ada riwayat imam Al Baihaqi dari sayyidina Umar rodiyallohu anhu bahwa beliau berfatwa seperti itu. Dan golongan dari sahabat bersepakat dengannya, dan tidak tampak seseorang yang berbeda dengan mereka. Wallohu a'lam. [Abdul Qodir Shodiqi].
LINK ASAL :