PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, mau tanya
nih. Apa hukumnya menyentuh atau memegang kemaluan istri pada saat puasa.
Terimakasih [ Uzrotul
M
].
JAWABAN
:
Wa’alaikum salam wr.wb.
Puasanya tidak batal tapi Makruh hukumnya, karena Disunatkan bagi orang yang
berpuasa meninggalkan syahwat yang (meskipun) diperbolehkan dan tidak
membatalkan puasa seperti terlalu asyik mendengar, melihat, menyentuh, seperti
mencium bunga, menyentuh dan memandanginya. Sesungguhnya keasyikan yang demikian
ini tidak sesuai dengan hikmah puasa. Oleh karena itulah hukumnya menjadi
makruh. Begitu pula hal serupa yang lain seperti masuk ke pemandian. Wallaahu
a’lam. [ Mujaawib: Ust.Bang
Toyyib, Ust.Gufron Bkl ]
Referensi :
~ Al-Hawasyil Al-Madaniyyah
:
ويسن
له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم
كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره
له ذلك كله كدخول الحمام
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1234039883285484
www.fb.com/notes/1976869942335804