Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

5410. FIQIH JANAZAH : MENUTUP LUBANG YANG SEMBILAN PADA MAYIT

PERTANYAAN :

Assalamu ‘alaikum, mau tanya tentang penggunaan kapas pada luka /lubang 9 pada mayat. Apakah sunah atau mubah kah? Tolong dalilnya. Syukron [Abe]

JAWABAN :

Wa'alaikum salam, hukumnya sunnah sesuai dengan referensi dari kitab al Riyadhul Badi'ah halaman 40 :

والسنة ان يوضع على منافذ الميت كعينيه واذنيه ومنخريه وغيرها من المنافذ الاصلية والطارئة واعضاء سجوده السبعة قطن اكراما
لها

Kesunahannya, meletakkan kapas pada lubang lubang yang terdapat pada mayit, seperti dua mata, dua telinga, dua hidung dan lubang lubang lainnya baik lubang asal atau lubang baru, kemudian anggota sujudnya dengan kapas, ilatnya karena memuliakan mayit. Wallahu a'lam. [santrialit]