PERTANYAAN
:
Assalamu ‘alaikum para guru di Piss-KTB yang kami hormati, ada pertanyaan titipan : bagaimana hukum dan kedudukan anak tiri dalam hak waris, apakah seperti anak kandung? Terimakasih atas jawabannya. [Baron Baron]
JAWABAN :
Wa'alaikum salam . Anak tiri tidak termasuk (bukan) ahli waris, karena sebab-sebab terjadinya warisan ada 3 yaitu :
LINK ASAL :
Assalamu ‘alaikum para guru di Piss-KTB yang kami hormati, ada pertanyaan titipan : bagaimana hukum dan kedudukan anak tiri dalam hak waris, apakah seperti anak kandung? Terimakasih atas jawabannya. [Baron Baron]
JAWABAN :
Wa'alaikum salam . Anak tiri tidak termasuk (bukan) ahli waris, karena sebab-sebab terjadinya warisan ada 3 yaitu :
1.Nasab (hubungan
kekerabatan), seperti hubungan antara ayah/ibu dan anak kandungnya, atau
hubungan saudara sekandung atau seayah. Antara satu sama lain diantara mereka
menjadi ahli waris.
2.Perkawinan, seperti
hubungan antara suami-istri. Suami menjadi ahli waris dari istrinya yang
meninggal, begitu juga sebaliknya selama belum ditolak dan telah habis masa
iddahnya.
3.Wala’ bagi orang yang
memerdekakan budaknya.
Jadi, anak tiri bukan
termasuk ahli waris dari ibu tirinya dikarenakan tidak ada salah satu sebab di
atas. Adapun ibu tiri mendapatkan warisan dari suaminya itu karena adanya
ikatan perkawinan. Namun orang tua tiri boleh memberikan hibah kepada anak tiri
itu, juga boleh memberikan nya harta lewat wasiat dengan beberapa ketentuan.
Wallahu a’lam. [@santrialit]
تكملة
زبدة الØديث /7-8
الإرث
لغة : البقاء وانتقال الشيئ من قوم الى قوم آخرين، وشرعا : ØÙ‚ قابل للتجزي يثبت
لمستØÙ‚ بعد موت من له ذلك لقرابة بينهما ونØوها. اسباب الإرث ثلاثة : النسب،
والنكاØ، والولاء
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1570743776281758/