PERTANYAAN
:
Assalamu ‘alaikum. Adakah ibarot yang menerangkan ketika meninggalkan sunnah Hay`at, jika diganti sujud sahwi maka sholatnya batal.? Syukron. [Ibnu Bayyin]
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Sujud sahwi tanpa sebab yang masyru' untuk sujud sahwi dengan sengaja maka Batal sholatnya. Sama halnya sujud sahwi dengan sekali sujud secara sengaja maka batal sholatnya karena yang masyru' adalah Dua Kali sujud. Hal demikian merupakan menambahi sujud yang tidak masyru' (tidak disyariatkan) karena mengerjakan dengan Sengaja, sehingga konsekuensinya batal sholatnya.
- Shohih Bukhori :
- Fathul mu'in :
Dan ( disunatkan sujud sahwi ) karena memindah hal yang dituntut untuk dilaksanakan yang berupa qouli / perkataan, lagi pemindahannya tidak membatalkan sholat. Dan dipindah pada selain tempatnya meski karena lupa, baik yang dipindah itu berupa rukun seperti alfatihah dan tasyahhud atau sebagian dari keduanya. Atau selain rukun seperti membaca surat pada selain posisi berdiri , dan membaca doa qunut pada posisi sebelum rukuk, atau setelah rukuk dalam sholat witir di selain separuh yang kedua dari bulan ramadan, maka disunatkan sujud sahwi karena hal tersebut.
Sujud sahwi sacara lahiriyah terkadang akan berjumlah lebih dari satu kali, umpamanya seorang Imam jum’at mengalami khilaf kemudian ia bersama makmum melakukan sujud sahwi, namun di saat itu ternyata shalat jum’at melewati batas waktu dzuhur (Masuk waktu asar) maka imam dan semua makmum itu wajib menyempurnakan shalat menjadi shalat dzuhur, kemudian melakukan sujud sahwi di akhir shalatnya, karena sujud sahwi yang dilakukan sebelumnya menjadi bukan di akhir shalat, sedangkan sujud sahwi harus di akhir shalat.
Contoh lain, apabila seseorang menduga melakukan khilaf kemudian menambalnya dengan sujud sahwi, ternyata faktanya ia yakin tidak khilaf, maka baginya dianjurkan sujud sahwi lagi, karena khilafnya terletak pada melakukan sujud sahwi dari dugaan salah, sehingga terjadi menambah gerakan dua sujud yang khilaf dalam shalat.
Contoh lain, apabila seseorang melakukan sujud sahwi di akhir shalat qoshor, tiba-tiba ada sesuatu yang mengharuskan berubah menjadi shalat sempurna, maka baginya dianjurkan sujud sahwi lagi setelah melanjutkan menyempurnakan shalat empat raka’at. Demikian juga seorang makmum masbuq yang melakukan sujud sahwi karena mengikuti imam, ia dianjurkan sujud sahwi lagi di akhir shalatnya. Akan tetapi anda adalah yang lebih tahu. Wallohu A'lam. [Mujawib : Ust. Aby Ubaidillah Althof] @santrialit
LINK ASAL :
Assalamu ‘alaikum. Adakah ibarot yang menerangkan ketika meninggalkan sunnah Hay`at, jika diganti sujud sahwi maka sholatnya batal.? Syukron. [Ibnu Bayyin]
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Sujud sahwi tanpa sebab yang masyru' untuk sujud sahwi dengan sengaja maka Batal sholatnya. Sama halnya sujud sahwi dengan sekali sujud secara sengaja maka batal sholatnya karena yang masyru' adalah Dua Kali sujud. Hal demikian merupakan menambahi sujud yang tidak masyru' (tidak disyariatkan) karena mengerjakan dengan Sengaja, sehingga konsekuensinya batal sholatnya.
- Shohih Bukhori :
قوله
: ( كبر قبل التسليم فسجد سجدتين ) فيه مشروعية سجود السهو ، وأنه سجدتان ، فلو
اقتصر على سجدة واحدة ساهيا لم يلزمه شيء أو عامدا بطلت صلاته ، لأنه تعمد الإتيان
بسجدة زائدة ليست مشروعة ، وأنه يكبر لهما كما يكبر في غيرهما من السجود . وفي
رواية الليث ، عن ابن شهاب كما سيأتي بعد ثلاثة أبواب : " يكبر في كل سجدة " . وفي
رواية الأوزاعي : " فكبر ، ثم سجد ، ثم كبر ، فرفع رأسه ثم كبر فسجد ، ثم كبر فرفع
رأسه ، ثم سلم " . أخرجه ابن ماجه ، ونحوه في رواية ابن جريج ، كما سيأتي بيانه
عقب حديث الليث . واستدل به على مشروعية التكبير فيهما والجهر به كما في الصلاة ،
وأن بينهما جلسة فاصلة ، واستدل به بعض الشافعية على الاكتفاء بالسجدتين للسهو في
الصلاة ، ولو تكرر من جهة أن الذي فات في هذه القصة الجلوس والتشهد فيه ، وكل
منهما لو سها المصلي عنه على انفراده سجد لأجله ، ولم ينقل أنه صلى الله عليه وسلم
سجد في هذه الحالة غير سجدتين ، وتعقب بأنه ينبني على ثبوت مشروعية السجود لترك
ما ذكر ، ولم يستدلوا على مشروعية ذلك بغير هذا الحديث ، فيستلزم إثبات الشيء
بنفسه وفيه ما فيه ، وقد صرح في بقية الحديث بأن السجود مكان ما نسي من الجلوس كما
سيأتي من رواية الليث . نعم ، حديث ذي اليدين دال لذلك كما سيأتي .
- Fathul mu'in :
ﻭﻟﻘﻞ ﻣﻄﻠﻮﺏ ﻗﻮﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺒﻄﻞ ﻧﻘﻠﻪ
ﺍﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺳﻬﻮﺍ ﺭﻛﻨﺎ ﻛﺎﻥ ﻛﻔﺎﺗﺤﺔ ﻭﺗﺸﻬﺪ ﺃﻭ ﺑﻌﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺭﻛﻦ ﻛﺴﻮﺭﺓ ﺍﻟﻰ
ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻭﻗﻨﻮﺕ ﺍﻟﻰ ﻣﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﻰ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺼﻒ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ
ﻓﻴﺴﺠﺪ ﻟﻪ
Dan ( disunatkan sujud sahwi ) karena memindah hal yang dituntut untuk dilaksanakan yang berupa qouli / perkataan, lagi pemindahannya tidak membatalkan sholat. Dan dipindah pada selain tempatnya meski karena lupa, baik yang dipindah itu berupa rukun seperti alfatihah dan tasyahhud atau sebagian dari keduanya. Atau selain rukun seperti membaca surat pada selain posisi berdiri , dan membaca doa qunut pada posisi sebelum rukuk, atau setelah rukuk dalam sholat witir di selain separuh yang kedua dari bulan ramadan, maka disunatkan sujud sahwi karena hal tersebut.
ﻭَﻗَﺪْ
ﻳَﺘَﻌَﺪَّﺩُ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮْﺩُ ﺻُﻮْﺭَﺓً ﻛَﻤَﺎ ﻟَﻮْ ﺳَﻬَﺎ ﺇِﻣَﺎﻡُ ﺍﻟﺠُﻤْﻌَﺔِ
ﻭَﺳَﺠَﺪُﻭْﺍ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻮِ ﻓَﺒَﺎﻥَ ﻓَﻮْﺗُﻬَﺎ ﺃَﺗَﻤُّﻮْﻫَﺎ ﻇَﻬْﺮًﺍ ﻭَﺳَﺠَﺪُﻭْﺍ
ﺛَﺎﻧِﻴًﺎ ﺁَﺧِﺮَ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻟِﺘَﺒَﻴُّﻦِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮْﺩَ ﺍﻷَﻭَّﻝِ ﻟَﻴْﺲَ ﻓﻰِ
ﺁَﺧِﺮِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ , ﻭَﻟَﻮْ ﻇَﻦَّ ﺳَﻬْﻮًﺍ ﻓَﺴَﺠَﺪَ ﻓَﺒَﺎﻥَ ﻋَﺪَﻡُ ﺍﻟﺴَّﻬْﻮِ
ﺳَﺠَﺪَ ﻟِﻠﺴَّﻬْﻮِ ِﻷَﻧَّﻪُ ﺯَﺍﺩَ ﺳَﺠْﺪَﺗَﻴْﻦِ ﺳَﻬْﻮًﺍ , ﻭَﻟَﻮْ ﺳَﺠَﺪَ ﻓﻰِ
ﺁَﺧِﺮِ ﺻَﻼَﺓٍ ﻣَﻘْﺼُﻮْﺭَﺓٍ ﻓَﻌَﺮَﺽَ ﻟَﻪُ ﺍﻹِﺗْﻤَﺎﻡُ ﺳَﺠَﺪَ ﺛَﺎﻧِﻴًﺎ ﺑَﻌْﺪَ
ﺇِﺗْﻤَﺎﻡِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ , ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻟﻤَﺴْﺒُﻮْﻕُ ﻳَﺴْﺠُﺪُ ﻣَﻊَ ﺇِﻣَﺎﻣِﻪِ
ﻟِﻠْﻤُﺘَﺎﺑَﻌَﺔِ ﺛُﻢَّ ﻳَﺴْﺠُﺪُ ﻓﻰِ ﺁَﺧِﺮَ ﺻَﻼَﺗِﻪِ ﻟَﻜِﻦْ ﺃَﻧْﺖَ ﺧَﺒِﻴْﺮٌ
ﺑِﺄَﻥَّ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮْﺩَ ﺍﻟﺠَﺎﺑِﺮَ ﻟِﻠْﺨَﻠَﻞِ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻮَﺍﻗِﻊُ ﺁَﺧِﺮًﺍ ﻓﻰِ ﺍﻟﺠَﻤِﻴْﻊِ
ﻓَﻠِﻬَﺬَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺘَّﻌَﺪُّﺩُ ﺻُﻮْﺭَﺓً ﻻَ ﺣُﻜْﻤًﺎ
Sujud sahwi sacara lahiriyah terkadang akan berjumlah lebih dari satu kali, umpamanya seorang Imam jum’at mengalami khilaf kemudian ia bersama makmum melakukan sujud sahwi, namun di saat itu ternyata shalat jum’at melewati batas waktu dzuhur (Masuk waktu asar) maka imam dan semua makmum itu wajib menyempurnakan shalat menjadi shalat dzuhur, kemudian melakukan sujud sahwi di akhir shalatnya, karena sujud sahwi yang dilakukan sebelumnya menjadi bukan di akhir shalat, sedangkan sujud sahwi harus di akhir shalat.
Contoh lain, apabila seseorang menduga melakukan khilaf kemudian menambalnya dengan sujud sahwi, ternyata faktanya ia yakin tidak khilaf, maka baginya dianjurkan sujud sahwi lagi, karena khilafnya terletak pada melakukan sujud sahwi dari dugaan salah, sehingga terjadi menambah gerakan dua sujud yang khilaf dalam shalat.
Contoh lain, apabila seseorang melakukan sujud sahwi di akhir shalat qoshor, tiba-tiba ada sesuatu yang mengharuskan berubah menjadi shalat sempurna, maka baginya dianjurkan sujud sahwi lagi setelah melanjutkan menyempurnakan shalat empat raka’at. Demikian juga seorang makmum masbuq yang melakukan sujud sahwi karena mengikuti imam, ia dianjurkan sujud sahwi lagi di akhir shalatnya. Akan tetapi anda adalah yang lebih tahu. Wallohu A'lam. [Mujawib : Ust. Aby Ubaidillah Althof] @santrialit
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1631493350206800/