PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. Yth bapak
kyai dan ustadz / ustadzah, belum lama ini suami saya mencontohkan ucapan
saudaranya yang menceraikan istrinya “aku
ceraikan kamu”
di depan saya tapi dia tidak menujukan kata kata itu kepada saya, hanya
mencontohkan saudaranya yang menceraikan istrinya dengan mengucap “aku cerai
kamu” di depan saya, apa sudah jatuh talaq suami saya kepada saya ?
[Triana
Panca Rini].
JAWABAN
:
Wa ‘alaikumus salaam.
Hikayat / menceritakan talak orang lain tidak termasuk talak, oleh karena itu
jika ada seorang suami menceritakan talak orang lain maka istrinya tidak
tertalak. Syeikh zakariya al anshory dalam kitabnya berkata : Tidak termasuk
dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, penjelasan talak seorang
ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" bagi wanita yang kebetulan bernama
Taliq. Wallohu a'lam. [Mujawib : Ustadz Nur
Hamzah]
- Al Ghurorul Bahiyyah
li-Syeikh Zakariya al Anshory (2/426) :
قوله:
وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق
الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1566633600026109/
www.fb.com/groups/piss.ktb/1367484436607694/