PERTANYAAN
:
Assalamu ‘alaikum. Kenapa
minuman keras/khomar di haramkan? Apa saja ke mudarotan yg terkandung di dalam
khomar itu? [Sam
Pah]
JAWABAN
:
Wa’alaikum salam. Alasan
keharamannya karena telah jelas nash al qur’an dan as sunnah. Hukum meminumnya,
baik dalam jumlah banyak atau sedikit, sama saja yaitu haram. Adapun madhorotnya
khomer antara lain : Bisa menimbulkan permusihan, caci maki, perkataan kotor,
kebohongan, hilangnya akal padahal dengan akal bisa diketahui apa yang wajib
untuk penciptanya, sholatnya kosong, dzikirnya kepada Allah terhalang dan lain
lain.
An Nasa'i meriwayatkan dari
Utsman -semoga Allah meridhoinya- berkata : " Jauhilah khamr, karena
sesungguhnya ia adalah induk keburukan. Dahulu kala pada zaman sebelum kalian
hidup seseorang yang rajin beribadah, hingga ada seorang wanita pelacur yang
menyukainya. Wanita tersebut kemudian mengutus budak wanitanya untuk
menyampaikan pesan pada sang ahli ibadah, “kami mengundangmu untuk memberikan
kesaksian”.
Lalu berangkatlah sang ahli
ibadah bersama budak wanita menuju rumah sang pelacur, sementara wanita pelacur
tersebut mempersiapkan dirinya. Sesampainya di rumah, wanita tersebut menutup
pintu rumah rapat-rapat, dan di dalam rumah hanya ada mereka berdua dengan
seorang anak kecil dan seteko khamr.
Wanita tersebut kemudian
berkata, “sesungguhnya saya tidak mengundangmu untuk memberi kesaksian, tapi
saya ingin agar engkau berzina dengan saya! Jika tidak mau, engkau harus meminum
khamr ini atau membunuh anak kecil ini!”
Sang ahli ibadah kemudian
berucap, “tuangkan saja untukku khamr ini, satu gelas!”
Maka wanita tersebut
menuangkan segelas khamr, dan diapun meminumnya. Lalu dia berkata, “tambahkan
lagi!”. Hingga akhirnya dia mabok (hilang kesadaran), dan kemudian dia berzina,
lalu membunuh anak kecil tersebut. Oleh sebab itu jauhilah khamr, karena -demi
Allah- tidaklah akan berkumpul antara keimanan dan kecanduan khamr, melainkan
salah satunya akan mengusir yang lainnya”.
- Tafsir al Qurtuby (3/53)
:
السادسة
: قوله تعالى : قل فيهما يعني الخمر والميسر إثم كبير إثم الخمر ما يصدر عن الشارب
من المخاصمة والمشاتمة وقول الفحش والزور ، وزوال العقل الذي يعرف به ما يجب لخالقه
، وتعطيل الصلوات والتعوق عن ذكر الله ، إلى غير ذلك . روى النسائي عن عثمان رضي
الله عنه قال : اجتنبوا الخمر فإنها أم الخبائث ، إنه كان رجل ممن كان قبلكم تعبد
فعلقته امرأة غوية ، فأرسلت إليه جاريتها فقالت له : إنا ندعوك للشهادة ، فانطلق مع
جاريتها فطفقت كلما دخل بابا أغلقته دونه ، حتى أفضى إلى امرأة وضيئة عندها غلام
وباطية خمر ، فقالت : إني والله ما دعوتك للشهادة ، ولكن دعوتك لتقع علي ، أو تشرب
من هذه الخمر كأسا ، أو تقتل هذا الغلام . قال : فاسقيني من هذه الخمر كأسا ، فسقته
كأسا . قال : زيدوني ، فلم يرم حتى وقع عليها ، وقتل النفس ، فاجتنبوا الخمر ،
فإنها والله لا يجتمع الإيمان وإدمان الخمر ، إلا ليوشك أن يخرج أحدهما
صاحبه
- Kitab Sirojul munir
:
ﻗﻞ}
ﻟﻬﻢ {ﻓﻴﻬﻤﺎ} ﺃﻱ: ﻓﻲ ﺗﻌﺎﻃﻴﻬﻤﺎ {ﺇﺛﻢ ﻛﺒﻴﺮ} ﺃﻱ: ﻋﻈﻴﻢ ﻟﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﺴﺒﺒﻬﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﺨﺎﺻﻤﺔ
ﻭاﻟﻤﺸﺎﺗﻤﺔ ﻭﻗﻮﻝ اﻟﻔﺤﺶ، ﻭﻗﺮﺃ ﺣﻤﺰﺓ ﻭاﻟﻜﺴﺎﺋﻲ ﺑﺎﻟﺜﺎء اﻟﻤﺜﻠﺜﺔ ﻭاﻟﺒﺎﻗﻮﻥ ﺑﺎﻟﺒﺎء
اﻟﻤﻮﺣﺪﺓ.
Wallahu a’lam. [Mujawib :
Ustadz Nur
Hamzah, Ustadz
Dul]
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1564123983610404/
www.fb.com/groups/piss.ktb/1362975667058571/