Bismillahir rahmaanir
raahiim. Karena begitu banyak member yang mengajukan hal ini, dan melalui
diskusi panjang dengan melibatkan pelaku bisnis tersebut dan dengan meminta
dalil atau ibaroh pendukung 'keHALALan' bisnis tersebut, maka dari seluruh post
pertanyaan terkait, mereka pelaku bisnis ini hanya menyodorkan LINK-LINK yang
berisi cara kerja paytren dan nyaris tak ada yang mengulas, menampilkan,
menguji dan diskusi untuk membahas dari segi ilmu fiqihnya sebagai bagian dari
muamalah. Memang disayangkan, sampai saat ini jalannya diskusi belum
melibatkan/share pembahasan masalah dengan dewan syari'ah pusat bisnis
PAYTREN.
Dan bahkan SERTFIKAT
KEHALALAN yang katanya dikeluarkan lembaga keagamaan MUI yang di gadang gadang
dan di akui serta di publikasi oleh pelaku bisnis ini pada promonya, TIDAK KAMI
TEMUI. Selanjutnya, setelah kami melakukan diskusi panjang, mengamati,
memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini,
kami berkesimpulan hukum bisnis ini 'HARAM' (sama halnya dengan hukum bisnis
yang menggunakan sistem MLM lainnya yang diharamkan dalam Bahtsul Masail antar
Pondok Pesantren di PP. MUS SARANG) sampai ada pelaku bisnis dan atau yang
tergabung dalam dewan syari'ah bisnis ini yang mampu menampilkan ibaroh
mu'tabaroh yang mampu menghilangkan semua illat atas 'keharamannya'.
BERIKUT ALASAN DAN ILLAT
ATAS ‘KEHARAMAN’ BISNIS PAYTREN
1.Ada dua transaksi dalam
satu akad saat mendaftar (jual beli+ju'alah) yang mana hal tersebut di
larang.
2.Ada income pasif
(pendapatan yang bukan dari amal kerja sendiri melainkan berasal dari/disebabkan
rekruitmen dan transaksi dari orang lain/downline).
3.Berpotensi adanya dhoror
(merugikan sebagian orang yang tidak dapat downline baru karna telah membayar,
meskipun dapat aplikasi pembayaran tetapi penggunaannya harus nyaldo (menyimpan
saldo) terlebih dahulu yang berarti harus punya modal, padahal jasa pembayaran
lain yang notabene sama sama butuh modal semisal jadi agen/m-banking tidak
perlu membayar, juga keuntungan transaksi pribadi relatif kecil di banding
pendapatan dari bisnis MLM-nya yang dapat terus mengalir).
4.Adanya ketidakadilan dan
ghoror (dimana bonus/casback tidak hanya sesuai transaksi usaha sendiri,
melainkan juga tergantung jumlah, rekruitmen dan transaksi dari
downline)
5.Dapat menyebabkan dholim
berantai (karna sistem MLM yang bonusnya cukup menggiurkan jika memiliki
downline, maka anggota akan berusaha merekrut anggota baru agar mendapatkan
untung, begitu juga bawahannya dan seterusnya tiada habisnya padahal keuntungan
yang terus mengalir itu berasal dari amal orang lain).
PERLU DICATAT, bukan
transaksi aplikasinya yang HARAM, tapi yang HARAM adalah sistem muamalah cari
downline-nya (MLM).
Pengamatan kami, semua
member bahkan petinggi bisnis ini dalam promonya hanya memamerkan kemudahan
transaksi lewat aplikasinya, padahal keuntungan besar yang dapat terus mengalir
itu karena sistem jaringan MLM-nya dan itu mayoritas yang diburu
anggota.
BERIKUT PENJABARAN BESERTA
DALIL MENGENAI KEHARAMAN-NYA
PERTAMA, ada dua transaksi
dalam satu akad saat mendaftar (jual beli + jualah) yang mana yang membeli akan
dapat mengikuti MLM atau dengan kata lain membeli produk berlisensi dijadikan
syarat jualah paytren, ini tentu terlarang karna menimbulkan ghoror dan
ketidak-jelasan iwad dalam jual belinya.
Bonus dalam paytren tidak
dapat di anggap hadiah, karena adanya bonus tersebut sudah ada dalam perjanjian
saat pertama kali mendaftar (beli paytren berlisensi) secara otomatis dalam
sistemnya, tidak ada ceritanya membeli paket mitra pebisnis tapi tidak dapat
mengikuti MLM untuk dapat bonus dengan mencari downline-downline
dahulu.
انوار
البروق 3/261
(ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ﻭﺍﻟﺨﻤﺴﻮﻥ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺔ
ﺑﻴﻦ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻌﻪ )
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺟﻤﻌﻮﺍ ﺃﺳﻤﺎﺀ
ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻚ ﺟﺺ ﻣﺸﻨﻖ ﻓﺎﻟﺠﻴﻢ ﻟﻠﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺍﻟﺼﺎﺩ
ﻟﻠﺼﺮﻑ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﻟﻠﻤﺴﺎﻗﺎﺓ ﻭﺍﻟﺸﻴﻦ ﻟﻠﺸﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻨﻮﻥ ﻟﻠﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻘﺎﻑ ﻟﻠﻘﺮﺍﺽ ﻭﺍﻟﺴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻕ
ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺣﻜﻤﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﻭﺍﻟﺸﻲﺀ
ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﺑﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺘﻀﺎﺩﻳﻦ ﻓﻜﻞ ﻋﻘﺪﻳﻦ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻀﺎﺩ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻤﺎ ﻋﻘﺪ
ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺍﺧﺘﺼﺖ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻛﺎﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ
ﻟﻠﺰﻭﻡ ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﻨﺎﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﺒﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻲ ﺍﻟﻐﺮﺭ
ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻟﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻮﻓﻖ ﻟﻠﺒﻴﻊ
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ
9/271
ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ
:
4 - ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ
ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ ﺭﻭﺍﻳﺎﺕ
- ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ -
ﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ
ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ :
- ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﺘﻴﻦ :
ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ
ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻻ ﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﻤﻦ . ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻴﻦ . ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻧﻪ ﻣﻦ "
ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ " ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﺇﻟﻰ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻦ
ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻷﻛﺜﺮ .
ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ
ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺜﻤﻦ ، ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺘﻚ ﺩﺍﺭﻱ ﻫﺬﻩ ﺑﺄﻟﻒ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻲ ﺩﺍﺭﻙ
ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻣﻨﻲ ﺩﺍﺭﻱ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ . ﻭﻗﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ
ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ
ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ .
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ
2/228
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ
: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻣﻤﺎ ﻻﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺷﺮﻃﺎ ﻓﻰ ﺻﺤﺘﻪ ﺍﻭ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻮﺍ
، ﻭﺫﻟﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﻀﺮ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ، ﻛﻤﺎ ﺍﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺑﻌﺘﻚ ﺑﺴﺘﺎﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻥ
ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻛﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻌﻄﻴﻨﻰ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﺎﻟﻴﺔ . ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺑﺸﺮﻁ ﺫﻟﻚ
ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ، ﺃﻣﺎ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﺇﻫـ
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ 2/53
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ( ﻭﺑﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ )
ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺑﻴﻊ ﺍﻭ ﻗﺮﺽ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﺧﺒﺮ ﺃﺑﻰ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻟﺦ )
ﻛﺒﻌﺘﻚ ﺫﺍﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﺄﻟﻒ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﻜﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ، ﺛﻢ ﺍﻥ
ﺃﻭﻗﻌﻮﺍ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺑﺄﻥ ﺑﺎﻋﻪ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﺃﻭ ﺃﻗﺮﺿﻪ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻬﻤﺎ ﺑﻔﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺢ ﻭﺍﻻ
ﻓﻼ ﻭﻣﺤﻞ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻥ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﺇﻫ
KEDUA, adanya upah yang
tidak maklum dalam dongkraannya (berubah-ubah bergantung pada rekrut dan
transaksi downline)
KETIGA, adanya income
pasif, dimana terdapat sebagian pendapatan yang bukan karna usaha sendiri dalam
jualahnya melainkan atas amal orang lain (bonus generasi dan cashback dari
transaksi downline hingga generasi ke 10), jadi terdapat kecacatan dalam syarat
rukun jualahnya.
Meskipun upline melakukan
pembinaan kepada downline-nya, hal tersebut belum mencukupi karna amalnya bukan
SETIAP KALI mitra mendapat bonus/cashback.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ
16/215
21 - ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ ﻭﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ
ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ : ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤّﺔ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻣﺎﻻً ﻣﻌﻠﻮﻣﺎً ﺟﻨﺴﺎً
ﻭﻗﺪﺭﺍ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ﻭﻫﻲ ﺑﺘﺜﻠﻴﺚ
ﺍﻟﺠﻴﻢ ﺷﺮﻋﺎ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ ﺍﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﻋﺴﺮ ﻋﻠﻤﻪ ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺍﺟﻤﺎﻻ ﺃﺭﺑﻌﺔ
: ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻟﻌﺎﻗﺪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻠﺘﺰﻡ ﻟﻠﻌﻮﺽ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻞ - ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ –
ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺍﻟﺼﻴﻐﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺠﺎﻋﻞ ﻻ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ
ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺷﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻓﻤﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺛﻤﻨﺎ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺍﻭ ﻧﺠﺴﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺟﻌﻠﻪ ﺟﻌﻼ
ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻝ ﻭﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123
ﺭﺍﺑﻌﻬﺎ : ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ
ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻌﻤﻞ - ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ - ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﻔﺔ ﻭﻋﺪﻡ ﺗﻌﻴﻨﻪ ﻓﻼ
ﺟﻌﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻛﻠﻔﺔ ﻓﻴﻪ
ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ
3/223
ﻭَﺷُﺮِﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﻭَﻫُﻮَ
ﺍﻟﺮُّﻛْﻦُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ﻛُﻠْﻔَﺔٌ ﻭَﻋَﺪَﻡُ ﺗَﻌَﻴُّﻨِﻪِ، ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻌْﻞَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ
ﻛُﻠْﻔَﺔَ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺗَﻌَﻴَّﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
KEEMPAT, karna ada syarat
rukun yang tidak terpenuhi di atas sehingga akad transaksinya fasid, maka HARAM
mengikutinya.
ﻏﺎﻳﺔ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ 22
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ( ﻣﺴﺌﻠﺔ )
ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﺍﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻳﺄﺛﻢ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻌﺰﺭ ﻻ
ﻣﺎ ﺻﺪﺭ ﻋﻨﻪ ﺗﻼﻋﺒﺎ ﺍﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻣﻘﺘﻀﺎﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻫـ
ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ 287
( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ) : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ
ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻓﻰ ﻋﺪﺓ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺇﻫـ
KELIMA, selain kefasidan
akadnya, sistem MLM nya juga dapat dapat merugikan dan menimbulkan
ketidakadilan dan itu tidak diperbolehkan.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ
29/180
ﺍﻷَْﺻْﻞ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢُ ﺳَﺎﺋِﺮِ
ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﺇِﻻَّﺑِﺪَﻟِﻴﻞٍ ، ﻭَﺗَﺰْﺩَﺍﺩُ ﺣُﺮْﻣَﺘُﻪُ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﺯَﺍﺩَﺕْ
ﺷِﺪَّﺗُﻪُ، ﻭَﻗَﺪْ ﺷَﻬِﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﻨُّﺼُﻮﺹُ ﺍﻟﺸَّﺮْﻋِﻴَّﺔُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮَﺓُ،
ﻣِﻨْﻬَﺎ : ﻗَﻮْﻟﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ { : ﻻَ ﺗُﻀَﺎﺭَّ ﻭَﺍﻟِﺪَﺓٌ ﺑِﻮَﻟَﺪِﻫَﺎ ﻭَﻻَﻣَﻮْﻟُﻮﺩٌ
ﻟَﻪُ ﺑِﻮَﻟَﺪِﻩِ } . ﻭﻗَﻮْﻟﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : { ﻭَﻻَ ﺗُﻤْﺴِﻜُﻮﻫُﻦَّ ﺿِﺮَﺍﺭًﺍ
ﻟِﺘَﻌْﺘَﺪُﻭﺍ } . ﻭَﻗَﺎﻝ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ :
ﻻَﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭَ ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﻳَﺸْﻤَﻞ ﻛُﻞ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ
ﻷَِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﻜِﺮَﺓَ ﻓِﻲ ﺳِﻴَﺎﻕِ ﺍﻟﻨَّﻔْﻲِ ﺗَﻌُﻢ
ﻗﻮﺍﻋﺪ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻷﻧﺎﻡ : (
26/2 )
ﺍﻟْﻤِﺜَﺎﻝُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ :
ﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻣَﻊَ ﺗَﻮَﻓُّﺮِ ﺍﻟﺸَّﺮَﺍﺋِﻂِ
ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﻛَﺎﻥِ،
...
ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻣِﻦْ ﺟِﻬَﺔِ
ﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ، ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻧَﻬْﻲٌ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺈِﺿْﺮَﺍﺭِ
ﺍﻟْﻤُﻘْﺘَﺮِﻥِ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﻊِ
ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ : ( 76/2
)
ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻀﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻞ ﻓﻬﻮ ﻇﻠﻢ
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﺄﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﻀﺎﺑﻂ ﺍﻟﻜﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺐ ﻷﺧﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﺐ
ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻋﻮﻣﻞ ﺑﻪ ﻭﺷﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺛﻘﻞ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻣﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻪ ﺑﻞ
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻋﻨﺪﻩ ﺩﺭﻫﻤﻪ ﻭﺩﺭﻫﻢ ﻏﻴﺮﻩ
Demikian uraian keharaman
paytren khususnya mitra pebisnis. Untuk mitra pengguna meskipun tidak terikat
jaringan bisnis MLM-nya, namun karna secara tidak langsung ikut menyokong
eksistensi bisnis yang Haram, maka Haram pula hukum-nya.
Sebagai tambahan informasi,
berikut adalah kemitraan paytren.
KEMITRAAN PAYTREN TERBAGI
DUA :
1). Ada mitra pengguna,
biaya daftar cukup bayar Rp 20.000 - 50.000 ribu, namun hanya bisa transaksi
pulsa dan voucher game.
2). Ada mitra pebisnis,
biaya daftar minimal Rp 350.000 ribu (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan
bisa transaksi berbagai macam pembayaran; seperti pulsa, token, tiket, bpjs,
kredit dan lain lain, serta bisa mengikuti bisnis jaringan dengan keuntungan
sebagai berikut:
1.Komisi Sponsor, dimana
mitra memperoleh komisi Rp 75.000 ribu (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap
kali merekrut member baru (downline) atas lisensi kita.
2.Komisi Leadership, dimana
mitra menjadikan setiap dua downline yang ia rekrut langsung (generasi 1)
menjadi dua bagian ; yaitu kaki kanan dan kiri, dan dari setiap pasangan kanan
dan kiri yang terbentuk tersebut, ia mendapat komisi Rp 25.000 ribu (Dua Puluh
Lima Ribu Rupiah), namun di batasi maksimal Rp 300rb/hari atau 12 (Dua Belas)
pasang.
3.Bonus Generasi Leadership,
dimana setiap downline dari level/generasi 1-10 berhasil membuat pasangan,
mitra (upline) akan memperoleh Rp.1000 (Seribu Rupiah) untuk tiap pasangan.
[dari sini jelas paytren itu MLM karna menggunakan skema
ponzi/piramida]
4.Bonus generasi sponsor,
dimana mitra memperoleh Rp.2000 (Dua Ribu Rupiah) setiap kali downline-nya dari
generasi 1-10 merekrut member baru.
5.Cashback, dimana mitra
mendapat 5-17% dari keuntungan paytren yang diperoleh dari setiap transaksi yang
mitra lakukan, juga yang dilakukan downline-nya dari generasi 1-10.
Jadi sangat jelas, disana
ada pendapatan mitra yang berasal /disebabkan rekrut dan transaksi orang lain,
bukan dirinya sendiri. BACA JUGA dokumen 2227
tentang tinjauan hukum MLM di www.piss-ktb.com Wallahu a’lam.
[ TIM MUJAAWIBIN Piss-KTB :
Ust.Sae Nopo Sae, Ust.Ahmada Subhana, Ust.Ahmad Birrbick, Ust.Abdul Qodir
Shodiqi, Ust.Fakhrur Rozy Akhid, Ust.Moh Ilhamudin, Ust.Raden Masjal, Ust.Imam
Tontowi, Ust.Akhbib Maulana, Ust.Tamam Reyadi, Ust.Hasbie Musyadad Alluthfi, Yai
Nur Hasyim S Anam II, Ust. لست نسيا منسيا , Ust.Anake Garwane Pake, Ust.Dul,
Ust.Iwan Mahrus Arema, Santrialit dan Segenap Mujaawibin ].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/mujaawib.pissktb/1282914241794785