PERTANYAAN
:
Assalamu a’laikum. Saya mau
nanya, di saat lalat atau nyamuk jatuh ke dalam air minum kita (ex: kopi dalam
gelas) terus karena sayapnya katanya satu racun, satunya lagi obat, terus kita
celup sekali lagi dengan tangan kita, bukan jatuh sendiri. Bagaimana hukumnya,
masihkah bisa diminum air tersebut ? terimakasih. [Khairul
Insan].
JAWABAN
:
Wa’alaikum salam. Masih
bisa dan boleh diminum dan memang seperti itulah tuntunannya dari Rosulillah
SAW, dicelupkan sekalian lalatnya. Wallahu a’lam. [Mujaawib : Ust.Nur
Hamzah, Ust.Ghufron Bkl]
- Bulughul Marom
:
عن
أبي هريرة –رضي الله عنه- قال قال رسول الله –صلي الله عليه و سلم- إذا وقع
الذباب في شراب أحدكم فليغمسه, ثم لينزعه, فإن في أحد جناحيه داء, و في الآخر
شفاء. أخرجه البخاري, و أبو داود, و زاد: ((و إنه يتقي بجناحيه الذي فيه
الداء))
Dari Abu Hurairoh
–rodhiyallohu ‘anhu-, dia berkata, Rasululloh –shollallohu ‘alaihi wa sallam-
bersabda: “Jika lalat jatuh ke minuman salah seorang diantara kalian, maka
hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian buanglah (lalat tersebut), karena
sesungguhnya di salah satu sayapnya ada penyakit, dan di sayap lainnya ada
obat”.
Dikeluarkan oleh Al
Bukhori, dan Abu Dawud, dan dia (Abu Dawud) menambahkan, “Sesungguhnya ia
menjaga sayap yang di dalamnya ada penyakit”.
- Shohih Bukhori
:
قال
النبي صلى الله عليه وسلم إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه ثم لينزعه فإن في
إحدى جناحيه داء والأخرى شفاء
LINK ASAL :
www.fb.com/piss.ktb/1384213934934744