PERTANYAAN
:
Asswrwb. Apa yang
melatar-belakangi TALAQ 3 jika suami ingin kembali kok harus ada MUHALLIL?
Ditunggu jawaban dan referensinya. [Mantan
Iblis].
JAWABAN
:
Wasswrwb, mungkin maksud
pertanyaannya adalah hikmah adanya muhallil setelah talak tiga, dijelaskan dalam
kitab at tahrir wat tanwir (2/415) :
فَإِنْ
طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا
غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain (al baqoroh ayat
230).
وَحِكْمَةُ
هَذَا التَّشْرِيعِ الْعَظِيمِ رَدْعُ الْأَزْوَاجِ عَنِ الِاسْتِخْفَافِ بِحُقُوقِ
أَزْوَاجِهِمْ ، وَجَعْلُهُنَّ لُعَبًا فِي بُيُوتِهِمْ ، فَجَعَلَ لِلزَّوْجِ
الطَّلْقَةَ الْأُولَى هَفْوَةً ، وَالثَّانِيَةَ تَجْرِبَةً ، وَالثَّالِثَةَ
فِرَاقًا ، كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
حَدِيثِ مُوسَى وَالْخَضِرِ : فَكَانَتِ الْأُولَى مِنْ مُوسَى نِسْيَانًا
وَالثَّانِيَةُ شَرْطًا وَالثَّالِثَةُ عَمْدًا فَلِذَلِكَ قَالَ لَهُ الْخَضِرُ
فِي الثَّالِثَةِ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ .
وَقَدْ
رَتَّبَ اللَّهُ عَلَى الطَّلْقَةِ الثَّالِثَةِ حُكْمَيْنِ وَهَمَا سَلْبُ
الزَّوْجِ حَقَّ الْمُرَاجَعَةِ ، بِمُجَرَّدِ الطَّلَاقِ ، وَسَلْبُ الْمَرْأَةِ
حَقَّ الرِّضَا بِالرُّجُوعِ إِلَيْهِ إِلَّا بَعْدَ زَوْجٍ ، وَاشْتَرَطَ
التَّزَوُّجَ بِزَوْجٍ ثَانٍ بَعْدَ ذَلِكَ لِقَصْدِ تَحْذِيرِ الْأَزْوَاجِ مِنَ
الْمُسَارَعَةِ بِالطَّلْقَةِ الثَّالِثَةِ ، إِلَّا بَعْدَ التَّأَمُّلِ
وَالتَّرَيُّثِ ، الَّذِي لَا يَبْقَى بَعْدَهُ رَجَاءٌ فِي حُسْنِ الْمُعَاشَرَةِ
، لِلْعِلْمِ بِحُرْمَةِ الْعَوْدِ إِلَّا بَعْدَ زَوْجٍ ، فَهُوَ عِقَابٌ
لِلْأَزْوَاجِ الْمُسْتَخِفِّينَ بِحُقُوقِ الْمَرْأَةِ ، إِذَا تَكَرَّرَ مِنْهُمْ
ذَلِكَ ثَلَاثًا ، بِعُقُوبَةٍ تَرْجِعُ إِلَى إِيلَامِ الْوِجْدَانِ ، لِمَا
ارْتَكَزَ فِي النُّفُوسِ مِنْ شِدَّةِ النَّفْرَةِ مِنِ اقْتِرَانِ امْرَأَتِهِ
بِرَجُلٍ آخَرَ
Hikmah syare'at yang agung
(adanya muhallil setelah talak ketiga) ini adalah untuk mencegah para suami agar
tidak menganggap remeh urusan hak-hak istri-istri mereka, dan agar tidak
menjadikan istri-istri sebagai mainan di rumah mereka, jadi talak pertama
dijadikan sebagai kesalahan, talak kedua sebagai percobaan dan talak ketiga
sebagai perpisahan sebagaimana sabda Rasululloh shollallohu alaihi wasallam
dalam hadits kisah Nabi Musa dan Khidhir, masalah yang pertama dari nabi Musa
adalah lupa, masalah kedua sebagai syarat dan yang ketiga kalinya Nabi Musa
sengaja, oleh karena itulah Khidir berkata kepada nabi Musa pada masalah ketiga
: " ini adalah perpisahan antara diriku dan dirimu."
Allah telah menyusun dua
hukum dalam masalah talak tiga ini:
1. menghilangkan hak
ruju'nya suami hanya dengan talak saja.
2. menghilangkan hak
ridhonya istri dirujuk oleh suami kecuali setelah dia menikah lagi.
Disyaratkannya menikah lagi
dengan laki-laki lain setelah talak tiga bertujuan untuk menakut-nakuti suami
dari terburu-buru menjatuhkan talak tiga kecuali setelah lama dalam berfikir,
karena sudah jelas setelah talak tiga tidak ada harapan lagi untuk bergaul
secara baik dengan mantan istrinya sebab dia sudah tahu bahwa haram kembali
kecuali setelah mantan istri menikah lagi dengan lelaki lain, ini adalah hukuman
bagi para suami yang meremehkan hak-hak istri. Ketika talak telah berulang tiga
kali maka suami dihukum dengan hukuman yang menyakitkan, karena telah tertanam
di dalam hati bahwa seorang lelaki akan merasa tersakiti jika istrinya bersama
dengan lelaki lain. Wallohu a'lam. [Nur
Hamzah].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1327625217260283/