PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Apa
hukumnya orang non muslim mendatangi kuburan wong islam? Jika boleh, apa
kebolehan di sini termasuk ke makam para auliya? Soalnya ada pengalaman 2 bulan
lalu, teman seperjalanan saya (kebetulan non muslim) ikut dengan saya berkunjung
ke makam sunan ampel surabaya.. [Zae
AbJal].
JAWABAN
:
Hukumnya boleh. Orang kafir
tidak dicegah menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup
maupun yang sudah meninggal, karena tidak adanya larangan. Kebolehan di sini
termasuk menziarahi ke makam para auliya.
- kitab al furu' (2/299)
:
وَلَا
يُمْنَعُ الْكَافِرُ زِيَارَةَ قَرِيبِهِ الْمُسْلِمِ ، وَيَقِفُ الزَّائِرُ
أَمَامَ الْقَبْرِ
Orang kafir tidak dicegah
menziarahi kuburan kerabatnya yang islam, dan peziarah berdiri di depan
kuburan.
- kitab syarah muntahal
irodat :
(
ولا يمنع كافر زيارة قبر قريبه المسلم ) كعكسه
Orang kafir tidak dicegah
menziarahi kuburan kerabatnya yang muslim, sebagaimana sebaliknya.
- kitab kasyaful qina'
:
(
ولا يمنع كافر من زيارة قريبه المسلم ) حيا كان أو ميتا ، لعدم المحظور .
Orang kafir tidak dicegah
menziarahi kerabatnya yang muslim, baik muslimnya masih hidup maupun sudah
meninggal, karena tidak adanya larangan. Wallohu a'lam. [Nur
Hamzah].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1306657056023766