PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Banyak
yang melangsungkan akad pernikahan, sementara mempelai wanita disembunyikan di
kamar (tidak dihadirkan pada saat ijab qobul berlangsung) dan saksi dari pihak
pria belum pernah bertemu dengan mempelai wanitanya sehingga tidak tahu yang
mana dan seperti apa mempelai wanitanya. Sahkah akad nikah seperti itu?.
[Aby
Fa'iq]
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam wr wb.
Akad nikah sebagaimana dipertanyakan di atas hukumnya SAH, karena yang menjadi
syarat sah akad nikah yaitu hadirnya empat orang sebagai berikut : wali,
mempelai pria dan dua orang saksi.
- Kifayatul Akhyar
:
كفاية
الأخيار . الجز 1. صفحة 358.
(
فرع ) يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي
والزوج فلو وكل الولي والزوج أو أحدهما أو حضر الولي ووكيله وعقد الوكيل لم يصح
النكاح لأن الوكيل نائب الولي والله أعلم .
Wallahu a'lam. [Mujaawib :
Ustadz Ghufron
Bkl]
LINK TERKAIT :
www.fb.com/notes/949885111700964
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1277974268892045/
www.fb.com/notes/1329330193756452