PERTANYAAN
:
Assalamualaikum Wr.Wb. Izin
bertanya : bolehkah seorang istri mengizinkan suami Me-LIWATH-nya (Anal Sex)
dikarenakan sang istri sedang datang bulan ?. Atas perhatiannya dan jawabannya
saya ucapkan Syukron katsiron. [Husnul
Cholis].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam Wr.Wb.
Haram mendatangi atau menjimak isteri dari jalan belakang (anus/anal sex). Namun
demikian sang isteri bisa membantu mencarikan/menawarkan solusi agar hasrat dan
syahwat sang suami tersalurkan dengan cara yang legal menurut syara'. Berikut
keterangan fuqoha dalam beberapa kitab :
- kitab Nihayatu Al-zain,
halaman 34-35 :
ﻭﺍﻟﺘﺎﺳﻊ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻟﻮ ﺑﺤﺎﺋﻞ ﺛﺨﻴﻦ ﻭﻟﻮ
ﺑﻌﺪ ﺍﻧﻘﻄﺎﻉ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﻐﺴﻞ - ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ - ﻭﻣﺤﻞ ﺣﺮﻣﺘﻪ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﺈﻥ ﺧﺎﻓﻪ
ﻭﺗﻌﻴﻦ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻃﺮﻳﻘﺎ ﻟﺪﻓﻌﻪ ﺟﺎﺯ ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻣﻔﺴﺪﺗﺎﻥ ﻗﺪﻡ
ﺃﺧﻔﻬﻤﺎ
Dan yang kesembilan (haram)
menjima' (istri yang haid) meskipun (dzakarnya) dibungkus dengan penghalang yang
tebal [kondom, misalnya], dan meskipun setelah terputusnya darah dan sebelum
mandi - sampai pada perkataan pengarang- dan letak keharamannya apabila dia
(suami) tidak khawatir zina, jika dia khawatir berzina dan berjima' pada waktu
haid menjadi jalan satu-satunya untuk menolaknya, maka boleh menjima'nya, karena
ketika dua mafsadah saling bertentangan terhadap seseorang maka yang lebih
ringan dari keduanya yang didahulukan.
ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ
ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻘﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ
ﻛﺒﻴﺮﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻳﻘﻮﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯﻩ ﻋﻨﺪ ﻫﻴﺠﺎﻥ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ
ﺻﻐﻴﺮﺓ
Dan andai berjima' pada
waktu haid dan melakukan onani dengan tangannya (suami) bertentangan
terhadapnya, maka yang jelas onani-lah yang didahulukan, karena berjima' pada
waktu haid merupakan hal yang disepakati bahwa yang demikian termasuk dosa
besar. Berbeda halnya dengan onani dimana sebagian ulama madzhab
memperbolehkannya ketika syahwat sedang menggebu-gebu, dan onani menurut
kalangan Syafi'iyyah adalah termasuk dosa kecil.
ﻭﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ
ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻁﺀ
ﺣﻠﻴﻠﺘﻪ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Dan dari keterangan
tersebut dapat diambil pengertian bahwa andai berzina dan onani bertentangan
terhadapnya, maka onani-lah yang didahulukan. Dan sebagaimana keharaman berjima'
pada waktu haid ialah menjima' perempuan halalnya pada lubang anusnya pada waktu
haid dan selainnya.
ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﻭﻁﺀ
ﺍﻟﺤﻠﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺩﺑﺮﻫﺎ ﻗﺪﻡ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﻟﻮ ﺗﻌﺎﺭﺽ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺮ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ ﺑﻴﺪﻩ
ﻗﺪﻡ ﺍﻻﺳﺘﻨﻤﺎﺀ
Dan andai berzina dan
menjima' istri di lubang anusnya bertentangan terhadapnya, maka menjima' lubang
anus yang didahulukan, dan andai berjima' (di lubang anus) dan onani
bertentangan maka onani yang di dahulukan.
- Fathul mu'in hal. 104
:
ويحرم
به ما يحرم بالجنابة ومباشرة ما بين سرتها وركبتها وقيل لايحرم غيرالوطء واختاره
النووي في التخقيق لخبر مسلم اصنعوا كل شئ الا النكاح
Dan yang haram bagi orang
berhaid melakukan segala sesuatu yang diharamkam bagi orang yang junub, dan
haram pula baginya mempertemukan kulit anggota tubuh yang ada diantara pusar dan
lutut, dan ada juga yang mengatakan tidak haram, kecuali jima'. Imam Nawawy
telah memilih qoul yang kedua ini dalam kitab tahqiq, kerena berdasarkan hadits
yang diriwayatkan imam muslim "perbuatlah segala sesuatu kecuali jima". Wallohu
a'lam bish-showab. [MUJAAWIB : Ustadz
Ghufron Bkl, Idu Geni, Siti Hidayah].
LINK ASAL :