PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaikum. 1. Hukum
khitan itu bagaimana ? 2. Terus kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih
seperti belum dikhitan, apakah harus dikhitan lagi ? Terimakasih. [Andika
Menanti Kejujuran].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam. Jawaban
No.1, silahkan baca dalam dokumen berikut : 2040. HUKUM DAN HIKMAH WANITA
DIKHITAN
Jawaban No.2, kalau sesudah
dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, maka tidak wajib dikhitan
lagi. Ta'bir dari kitab Hasyiyah Asysyibramalisi 'ala nihayatil muhtaj
8/39.
- Ta'bir Nihayatl Muhtaj
:
وَ
فِي ( الرَّجُلِ بِقَطْعِ ) جَمِيعِ ( مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) حَتَّى تَنْكَشِفَ
كُلُّهَا
Khitan untuk laki-laki
dengan memotong semua kulit yang menutupi hasyafah (kepala / pucuk zakar),
sehingga terbuka semua.
قَوْلُهُ
: مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) وَيَنْبَغِي أَنَّهَا إذَا نَبَتَتْ بَعْدَ ذَلِكَ لَا
تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فَعَلَ أَوَّلًا
Ucapan mushonnif ' kulit
yang menutupi hasyafah ' : seyogyanya jika kulit tersebut tumbuh kembali setelah
dipotong maka tidak wajib menghilangkan kulit tersebut, karena sudah terpenuhi
maksud dari khitan dengan apa yang dilakukan sebelumnya. Wallaahu A'lam.
[Mujaawib : Kyai Abdullah
Afif].
LINK ASAL :