PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaikum Wr Wb.
Seumpama punya anak perempuan, tetapi dia tidak mau diberi anting anting karena
tidak tega kalau telinganya dilobangi, apakah yang seperti itu boleh atau tidak
? [Iskandar
Taqiyyuddin].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam Wr Wb.
Dalam hal ini, Ulama’ memberikan pandangandan fatwa yang luas sebagai pedoman
dan pijakan untuk menentukan sikap danbertindak. Sebagaimana keterangan di bawah
ini :
a. Haram mutlak, bagi anak
atau orang laki-laki menindik/ melubangi hidung atautelinganya, menurut Ulama
Syafi’iyah
b. Makruh, menurut sebagian
Ulama Hanbaliyah.
Penjelasan : Menindik
telinga atau hidung bagi perempuansemua ulama tidak melarang karena hal itu ada
hak baginya untuk memperindah danmenghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak
menimbulkan dampak negatif.Keterangan kitab I’anah At-Thalibin, Juz 4 hal 175 –
178 :
وَحَرَمٌ
تَثْقِيْبُ أَنْفٍ مُطْلَقًا(وَأُذُنِ) صَبِيٍّ قَطْعًا وَصَبِيَّةٍ عَلَى
اْلاَوْجُهِ لِتَعْلِيْقِ الْحَلْقِـــ كَمَا صَرَحَ بِهِ الْغَزَالِى وَغَيْرُهُ
ـــ ِلأَنَّهُ إِيْلاَمٌ لَمْتَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةٌ وَجَوَّزُهُ الزَّرْكَشِى
وَاسْتَدَلَّ بِمَا فِي حَدِيْثِ أُمِّ زَرْعٍ فِي الصَّحِيْحِ ، وَفِي فَتَاوِى
قَاضِيْخَان مِنَ الْحَـــنَفِيَّةِ أَنَّهُ لاَبَأْسَ بِهِ ِلأَنَّهُمْ كَانُوْا
يَفْعَلُوْنَهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمْ يَنْكِرُ عَلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم ، وَفِي الرِّعَايَةِ لِلْحَنَابِلَةِ يَجُوْزُ فِي الصَّبِيَّةِ
لِغَرْضِ الزِّيْنَةِ . وَيَكْرَهُ فِي الصَّبِيِّ . إهـــ وَمُقْتَضَى كَلاَمُ
شَيْخِنَافِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ جَوَازُهُ فِي الصَّبِيَّةِ لاَالصَّبِيِّ لِمَا
عُرِفَأَنَّهُ زِيْنَةٌ مَطْلُوْبَةٌ فِي حَقِّهِنَّ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا فِي
كُلِّ مَحَلٍ وَقَدْ جَوَّزَ صلى الله عليه وسلم اللَّعْبَ لَهُنَّ بِمَا فِيْهِ
صُوْرَةٌ لِلْمَصْلَحَةِ ، فَكَذَا هَذَا أَيْضًا . وَالتَّعْذِيْبُ فِي مِثْلِ
هَذِهِ الزِّيْنَةِ الدَّاعِيَةِ لِرَغْبَةِ اْلأَزْوَاجِ إِلَيْهِنَّ سَهِلَ
مُحْتَمِلٌ وَمُغْتَفِرٌ لِتِلْكَ الْمَصْلَحَةِ . فَتَأَمَّلَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ
مُهِمٌّ . (فتح المعين بها مش إعانة الطالبين الجزء الرابع ص: ۱۷٥ – ۱۷۸دارالفكير)
”Haram mutlak menindik
(melubangi) hidung, para ulama sepakat atas keharaman menindik telinga anak
laki-laki yang masih kecil guna memasang anting, sedangkan pada anak perempuan
yang masih kecil menurut qoul aujah juga haram sebab hal itu menyakiti sebelum
ada keperluan. Imam Zarkasyi memperlobehkannya berdasarkan hadits Ummi Zarin di
dalam hadits Shahih.Fatwa-fatwa Syech Qodikhon pengikut Madzhab Hanafi,
menyatakan bahwa tidak mengapa melakukan hal itu sebab pernah dilakukan pada
zaman jahiliyah,sedangkan Nabi SAW tidak mengingkarinya. Dalam kitab ri’ayah
karangan pengikut madzhab Hanbali menyatakan boleh menindik anak perempuan yang
masih kecil,sebab bertujuan sebagai perhiasan, sedangkan pada anak laki-laki
yang masih kecil hukumnya makruh.
Perkataan Syaikhina dalam
Syarah Minhaj menetapkan,diperbolehkannya itu pada anak perempuan saja tidak
pada anak laki-laki, karena perhiasan itu dianjurkan bagi wanita mulai dahulu
hingga sekarang dan di manasaja. Sesungguhnya Nabi Saw Memperbolehkan permainan
yang bergambar (boneka) bagi anak perempuan untuk kemaslahatannya, begitu juga
menindik (boleh).Sedangkan menyakiti demi untuk perhiasan yang dapat menimbulkan
rasa cinta suami pada istrinya itu sangat ringan dan tidak masalah sebab ada
unsur kemaslahatan”. Wallohu a'lam [Mujaawib : Ustadz
Nur Hamzah].
LINK ASAL :