PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. Kita semua mengetahui bahwa yang berhadas junub itu dilarang diam di masjid, tapi mengapa buat Nabi halal ? Apa alasannya ? [Cobra].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr wb. Hal tersebut itu adalah termasuk ke-khususan bagi Nabi Muhammad SAW, karena ada 2 (dua) ilat :
- Kasyifatus Saja`:
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1146419835380823/
Assalamualaikum. Kita semua mengetahui bahwa yang berhadas junub itu dilarang diam di masjid, tapi mengapa buat Nabi halal ? Apa alasannya ? [Cobra].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr wb. Hal tersebut itu adalah termasuk ke-khususan bagi Nabi Muhammad SAW, karena ada 2 (dua) ilat :
1.Pertama, adapun nabi
Muhammad SAW, maka halal baginya diam di dalam masjid dalam keadaan junub karena
hal itu merupakan salah satu kekhushusan nabi Muhammad SAW, juga karena
kebutuhan Nabi untuk ke masjid lebih banyak untuk menyebar luaskan
as-sunnah.
2.Kedua, dzat Nabi lebih
agung dari pada dzat masjid.
Wallohu a'lam [Mujaawib :
Ustadz Buaya
Darat,
Ustadzah Aqilah
Auliya Al-ardany].- Kasyifatus Saja`:
كاشفة
السجا ص ٣٢
وأماالنبى
فيحل مكثه بالمسجد جنبا وهو من خصائصه صلى الله عليه وسلم لأن احتياجه للمسجد أكثر
لنشرالسنة فجوز له ذلك لكنه لم يقع منه ولأن ذاته أعظم من ذات المسجد
انتهى
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1146419835380823/
www.fb.com/notes/1200093886680084