PERTANYAAN
:
Diskripsi Masalah :
Akhir-akhir ini gerakan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) muncul kembali.
Pengikut gerakan ini menilai NKRI sebagai Negara RI dengan tuduhan sebagai
negara kafir (Dar Al-Kufr) karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum
positif. Pertanyaan :
Benarkah NKRI adalah Negara
kafir karena tidak menjalankan syariat islam? Bolehkah dilaksanakan jihad dengan
target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi dawlat
Islamiyah ? (Muh
KHolili Aby Fitry).
JAWABAN
:
Wa alaikumus salaam
warohmatulloh. Dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-29 di Cipasung
Tasikmalaya pada tanggal 1 Rajab 1415 H / 4 Desember 1994 M (Al-Masail
Al-Maudhu’iyyah) disebutkan :
Soal : Apakah nama negara kita
menurut syara’ agama Islam?
Jawab : Sesungguhnya negara kita
Indonesia dinamakan "negara Islam" karena telah pernah dikuasai sepenuhnya oleh
orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir, tetapi nama
negara Islam tetap selamanya. Keterangan diambil dari kitab Bughyatul
Mustarsyidin halaman 254 :
مسألة
: ي: كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الْاِمْتِنَاعِ مِنَ
الْحَرْبِيِّيْنَ فِيْ زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ إِسْلَامٍ ،
تَجْرِيْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِيْ ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ ، وَإِنْ
انْقَطعَ اِمْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِيْلَاء الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ
وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُوْلِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ ، وَحِيْنَئِذٍ
فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرَةٌ لَا حُكْمًا ، فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ
بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيْلَاءِ
الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ
Semua tempat dimana muslim
mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam
yang syariat Islam berlaku pada pada masa itu dan masa sesudahnya, walaupun
kekuasaan umat Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka,
dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka,
maka dalam kondisi semacam ini, penamaannya dengan "daerah kafir harbi" hanya
merupakan bentuk formalnya dan tidak hukumnya.Dengan demikian diketahui bahwa
tanah Betawi dan bahkan sebagian besar Tanah Jawa adalah "daerah Islam” karena
umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan orang-orang kafir. [Sumber :
Ahkamul Fuqaha (1926 – 2010 M) halaman 197].
Berikut keterangan tentang
Jihad Dalam Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat pada Hasil Keputusan Bahtsul
Masail PWNU Jatim 2006 di Pesma al Hikam Malang :
Pertanyaan
:
1. Dapatkah dibenarkan
menurut ajaran Islam bila dilakukan jihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan
sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum
positif ?
Jawaban
:
Berjihad terhadap
Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir tidak bisa dibenarkan, karena
NKRI sudah memenuhi tuntutan kriteria sebagai Dar al-Islam, disamping dalam
pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi warga
negaranya. Ibarat :
حاشية
سـلـيمان الجـمل ، ج : 7 ، ص : 208، ما نـصه :
ثُمَّ
رَأَيْت الرَّافِعِيَّ وَغَيْرَهُ ذَكَرُوا نَقْلًا عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّ دَارَ
الْإِسْلَامِ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ قِسْمٌ يَسْكُنُهُ الْمُسْلِمُونَ وَقِسْمٌ
فَتَحُوهُ وَأَقَرُّوا أَهْلَهُ عَلَيْهِ بِجِزْيَةٍ مَلَكُوهُ أَوْ لَا وَقِسْمٌ
كَانُوا يَسْكُنُونَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَلَيْهِ الْكُفَّارُ قَالَ الرَّافِعِيُّ
وَعَدُّهُمْ الْقِسْمَ الثَّانِيَ يُبَيِّنُ أَنَّهُ يَكْفِي فِي كَوْنِهَا دَارَ
إسْلَامٍ كَوْنُهَا تَحْتَ اسْتِيلَاءِ الْإِمَامِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا
مُسْلِمٌ قَالَ وَأَمَّا عَدُّهُمْ الثَّالِثَ فَقَدْ يُوجَدُ فِي كَلَامِهِمْ مَا
يُشْعِرُ بِأَنَّ الِاسْتِيلَاءَ الْقَدِيمَ يَكْفِي لِاسْتِمْرَارِ الْحُكْمِ
انْتَهَتْ
Terjemah : Kemudian saya
melihat Imam Rafi’i dan yang lain menuturkan pendapat yang dinukil dari para
ulama’madzhab Syafi”i bahwa dar al-Islam (negara Islam) itu ada tiga bagian
:
1.Negara yang dihuni umat
Islam.
2.Negara yang ditaklukkan
umat Islam dan menetapkan penduduknya untuk tetap tinggal disana dengan membayar
jizyah baik mereka itu memilikkannya atau tidak.
3.Negara yang dihuni oleh
umat Islam kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir.
Imam Rafi’i berkata : Para
ulama’ menggolongkan bagian kedua sebagai negara Islam, hal itu menjelaskan
bahwa tentang penganggapan sebagai negara Islam cukup adanya negara itu dibawah
kekuasaan seorang imam walaupun disana tidak terdapat satupun orang muslim. Imam
Rafi’i berkata : Adapun para ulama’ menggolongkan bagian ketiga sebagai negara
Islam karena terkadang dijumpai dalam perbincangan para ulama’ suatu pendapat
yang memberikan pengertian bahwa penguasaan yang sudah berlalu cukuplah untuk
melestarikan hukum sebagai negara Islam.
Pertanyaan
:
2. Bolehkah dilaksanakan
jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi
dawlat Islamiyah ?
Jawaban
:
Jihad dengan target
mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan daulah Islamiyyah
tidak bisa dibenarkan, karena jika hal itu dilakukan sudah pasti menimbulkan
kekacauan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat dimana-mana
dan bahkan bisa terjadi perang saudara yang justru semakin jauh dari target
jihad yang dicita-citakan. Ibarat :
التشريع
الجنائ الاسلامى جز 2 ص :677 , ف : الشيخ عبد القادر عودة , ط : مؤسسة
الرسالة
ومع
ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب
الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر
بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه
وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى
الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم
النظام
Terjemah : Memang sikap
adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja
pendapat yang rajih (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah
Zaidiyyah mengharamkan bertindak makar terhadap imam yang fasik lagi curang
walaupun makar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena makar kepada
imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada
keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah
kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan
fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan negara, tersesatnya rakyat,
lemah keamanan dan rusaknya stabilitas.
Kita tidak diperkanankan
memposisikan warga negara non muslim sebagai musuh yang boleh kita perangi, akan
tetapi malah kita berkewajiban untuk mengupayakan mereka tetap merasa aman hidup
berdampingan dengan kita. Ibarat :
في
قرة الـعـيـن للعلامـة الـشيخ محمد سليمان الكردي الـمدني الـشـافــعـي ص : 208-209
، ما نــصـه :اَلَّذِيْ يَظْهَـرُ لِلْـفَقِـيْرِ أَنَّهُمْ حَيْثُ دَخَـلُوْا
بَــلَــدَنـَا لِلـتِّجَارَةِ مُـعْـتـَمِـدِيْنَ عَلَى الْـعَـادَةِ
الْـمُطَّرِدَةِ مِــنْ مَـنْعِ الـسُّلْطَانِ مِــنْ ظُلْمِهِمْ وَأَخْـذِ
أَمْــوَالِهِمْ وَقـَـتـْـلِ نُــفُــوْسِـهِمْ وَظَـنُّـوْا أَنَّ ذَلِكَ عَـقْدُ
أَمَانٍ صَــحِـيْحٍ لاَ يـَـجُـوْزُ إِغْــتِــيـَـالُهُمْ ، بَــلْ يَجِبُ
تـَـبْلِيْغُهُمُ الْمَأْمَنَ ... لأَنَّ الـسُّـلْطَانَ فِـيْـهَا جـَـرَتْ
عَـادَتـُــهُ بِـالـذَّبِّ عَـنْهُمْ، وَهُـوَ عَــيْـنُ الأَمـَانِ .
Terjemah : Apa yang tampak
bagi al Faqir (Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi) bahwa mereka (orang-orang
kafir) sekiranya memasuki negara kita (umat Islam) untuk berbisnis dengan
berpedoman pada adat yang berlaku yaitu larangan pemerintah menganiaya mereka,
merampas hartanya, membunuh jiwanya dan mereka menduga bahwa hal yang demikian
itu merupakan bentuk jaminan keamanan yang sah, maka tidak diperbolehkan
menyerang mereka bahkan wajib berupaya menciptakan rasa aman pada mereka ….
Karena adat kebiasaan pemerintah sudah berlaku melindungi mereka dan itulah
hakikat jaminan keamanan.
Pertanyaan
:
3. Siapakah musuh atau
sasaran yang menjadi target akhir dalam jihad ?
Jawaban
:
Sasaran berjihad dengan
tanpa kekerasan adalah seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dan dalam situasi
keamanan atau politik sedang terganggu, maka sasarannya para pengacau stabilitas
dan mereka yang bertindak anarkhis. Ibarat :
الـفـقه
المـنهـجي عـلى مذهـب الإمام الـشافعي ، ص : 486، ما نصه :
اِعْلَمْ
اَنَّ قِتَالَ الْكُفَّارِ وَسِيْلَة ٌوَلَيْسَ غَايَةً فَاِذَا تَحَقَّقَّ
الْهَدَفُ الْمَقْصُوْدُ بِدُوْنِ قِتَالٍ فَذَلِكَ هُوَ الْمَطْلُوْبُ
وَلاَيُشْرَعُ الْقِتَالُ حِيْنَئِذٍ
–
الى ان قال –وَالْوَسِيْلَةُ الاُوْلىَ اِلىَ ذَلِكَ اِنَّمَا هِيَ الدَّعْوَةُ
الْقَائِمَةُ عَلىَ الْمَنْطِقِ وَالْحِوَارِ وَاسْتِنْهَاضُ كَوَامِنِ
الاِنْسَانِيَّةِ وَالاِنْصَافُ وَالْحَذَرُ مِنَ العَوَاقِبِ فِي نُفُوسِهِمْ
Terjemah : Ketahuilah bahwa
memerangi kaum kafir adalah merupakan sarana / alat dan bukan tujuan akhir. Maka
apabila tujuan (jihad) yang dimaksud telah terealisasi dengan tanpa berperang
maka itulah yang dikehendaki dan tidak perlu melakukan peperangan. -sampai
perkataan mushannif- Sarana yang pertama untuk mencapi tujuan jihad itu adalah
da’wah yang ditegakkan diatas ilmu mantiq, diskusi, membangkitkan potensi sumber
daya manusia, berlaku adil dan menghindari akibat-akibat pada dirinya. Wallaahu
A'lam bis showab. (Yai
Abdullah Afif).
LINK DISKUSI :