PERTANYAAN
:
Seorang majikan boleh
menggauli budaknya. Jika budak itu hamil janin tuannya, anak itu nanti berstatus
siapa? Budak atau Tuan? [Rio
Armanda].
JAWABAN :
Jika seorang budak wanita dihamili tuannya, maka anaknya nanti berstatus merdeka. [Ghufron Bkl].
الأشباه
والنظائر
الثالث
: ما يعتبر بالأم خاصة وذلك الحرية والرق ، ويستثنى من الرق صور : [ ص: 268 ] منها
إذا كانت مملوكة للواطئ أو لابنه فإن الولد ينعقد حرا .
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1153655591323914
www.fb.com/groups/piss.ktb/1139132079442932/
Assalamu'alaikum, bolehkah menekuni profesi jasa lukis sketsa wajah foto, (yang dilukis adalah foto) secara detail anatomi? suwun. [Trantanan Djati].
JAWABAN :
Wa'alaikumusalam. Syaikh Muhammad Alwi Al-Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al-Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kondisi seperti itu bila ditiupkan ruh. Jadi profesi melukis (2 dimensi) dan memotret (fotografi) hukumnya boleh, tapi sebaiknya tak menggambar makhluk hidup dengan tubuh sempurna, karena ada ulama yang tidak memperbolehkan menggambar utuh makhluk hidup. Yang ulama sepakat tidak boleh itu yang berbentuk 3 dimensi seperti patung manusia dengan sekujur tubuhnya.
- Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz 7 Hal. 257 :
- Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz 10 Hal. 96 :
Dan tidak bisa dibilang untuk gambar yang diambil dengan fotografi sebagai yang berjisim/bertubuh sebab yang berjisim itu sesuatu yang mempunyai bayangan sebagaimana anda ketahui. Hukum mengambil gambar dengan fotografi adalah : (1) makruh tanzih jika berupa gambar sempurna dan tidak dihinakan, dan (2) tidak melakukannya adalah keutamaan jika gambarnya sempurna dan terhinakan, dan (3) secara mutlak boleh tanpa kemakruhan dan juga tidak menyalahi keutamaan jika tidak berupa gambar sempurna.
Kalau menurut Habib munzir almusawa, yang tak boleh itu lukisan yang utuh yang dari atas sampai bawah, sekira kalau ada nyawanya bisa hidup.. Beda kalau foto cuma tangkapan sinar..
http://www.majelisrasulullah.org/forums/topic/hukum-menggambar-dan-menyimpan-gambar/#post-131500078
Mengenai foto, tentunya berbeda dengan hukum lukisan, foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yang ditangkap dan di-film-kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh-boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll. Adapun mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya :
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1153843511305122
4673. PROFESI PELUKIS (TUKANG GAMBAR)
PERTANYAAN :Assalamu'alaikum, bolehkah menekuni profesi jasa lukis sketsa wajah foto, (yang dilukis adalah foto) secara detail anatomi? suwun. [Trantanan Djati].
JAWABAN :
Wa'alaikumusalam. Syaikh Muhammad Alwi Al-Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al-Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kondisi seperti itu bila ditiupkan ruh. Jadi profesi melukis (2 dimensi) dan memotret (fotografi) hukumnya boleh, tapi sebaiknya tak menggambar makhluk hidup dengan tubuh sempurna, karena ada ulama yang tidak memperbolehkan menggambar utuh makhluk hidup. Yang ulama sepakat tidak boleh itu yang berbentuk 3 dimensi seperti patung manusia dengan sekujur tubuhnya.
.مجمعوع
فتاوى ورسائل صــ213
وإن
كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنهاإن كانت فى محل
ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية
قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها
- Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz 7 Hal. 257 :
حكم
التصوير المفتي : أحمد هريدى
والذى
تختاره أنه لا بأس باتخاذ الصورة التى لا ظل لها، وكذلك الصورة إذا كانت رقما فى
ثوب ويلحق بها الصور التى ترسم على حائط أو نحوه أو على الورق قياسا على تصوير ورسم
مالا روح له كالنبات والأشجار ومناظر الطبيعة.
وبناء
على ذلك يكون الرسم والتصوير الشمسى المعروف الآن للإنسان والحيوان وأجزائهما - إذا
كان لأغراض علمية مفيدة تنفع المجتمع وتعود عليه بالفائدة مع خلوها من مظاهر
التعظيم ومظنة التكريم والعبادة حكمه حكم تصوير النبات والأشجار ومناظر الطبيعة
وغيرها مما لا حياة فيه - وهو الجواز شرعا
- Fatawi Darul Ifta' al-Mishriyah, Juz 10 Hal. 96 :
النحت
والرسم والتصوير
المفتي
: عطية صقر
أما
الرسم والنقش والتصوير للإنسان وكل ما فيه روح فهناك أربعة أقوال فى الصنع
والاقتناء:-إلى أن قال - على أنهم استثنوا التصوير الشمسى، لأنه حبس ظل بمعالجة
كيماوية على نحو خاص، وليست فيه معالجة الرسم المعروفة. هذا وأما تصوير ما لا روح
فيه كالنباتات فلا مانع منه مطلقا، وهو من الفنون الجميلة التى لم يرد نهى عنها
لذاتها.
وقد
تمنع الصور الحية إذا كان فيها كشف لما أمر الله بستره، أو كان فيها إغراء أو قصد
بها ابتزا أو نحو ذلك
بلوغ
الأمنية عقب إنارة الدجى ص ٢٣٩
ان
العلامة القسطلاني على البخارى نقل عن الإمام ابن العربى أنه قال؛ حاصل ما في اتخاذ
الصورة أنها إن كانت ذات أجسام حرم بالإجماع .
وإن
كان رقما فأربعة أقوال ؛
٠-
الجواز مطلقا لظاهر حديث الباب
٠-
والمنع مطلقا حتى الرقم
٠-
والتفصيل ؛ فإن كانت الصورة باقية الهيئة قائمة الشكل حرم , وإن قطعت الرأس وتفرقت
الأجزاء جاز . قال :وهذا هو الأصح
٠-
والرابع إن كان مما يمتهن جاز , وإن كان معلقا فلا إھ بالحرف
بلوغ
الأمنية ص ٢٤٠
قلت
ولا يقال للصورة المأخوذ بالفوتغراف مجسمة إذ المجسمة ما كان لها ظلّ كما علمت ,
وحكم اتخاذها الكراهة التنزيهية اذا كملت وكان غير ممتهنة وتركها أولى إن كملت
وامتهنت , والجواز بلاكرهة , ولا خلاف الأولى إذا لم تكمل مطلقا
Dan tidak bisa dibilang untuk gambar yang diambil dengan fotografi sebagai yang berjisim/bertubuh sebab yang berjisim itu sesuatu yang mempunyai bayangan sebagaimana anda ketahui. Hukum mengambil gambar dengan fotografi adalah : (1) makruh tanzih jika berupa gambar sempurna dan tidak dihinakan, dan (2) tidak melakukannya adalah keutamaan jika gambarnya sempurna dan terhinakan, dan (3) secara mutlak boleh tanpa kemakruhan dan juga tidak menyalahi keutamaan jika tidak berupa gambar sempurna.
Kalau menurut Habib munzir almusawa, yang tak boleh itu lukisan yang utuh yang dari atas sampai bawah, sekira kalau ada nyawanya bisa hidup.. Beda kalau foto cuma tangkapan sinar..
http://www.majelisrasulullah.org/forums/topic/hukum-menggambar-dan-menyimpan-gambar/#post-131500078
Mengenai foto, tentunya berbeda dengan hukum lukisan, foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yang ditangkap dan di-film-kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh-boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll. Adapun mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya :
1.Yang pertama bahwa pendapat
Mu'tamad bahwa yang diharamkan adalah lukisan yang menggambar seluruh tubuh,
maka tidak menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah
badan.
2.Yang kedua adalah bahwa
larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pula pada shahihain Bukhari dan muslim
mengenai hadits perihal pelarangan menggambar adalah karena di zaman jahiliyah
mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk disembah, maka
yang dilarang adalah melukis sesuatu yang disejajarkan dengan Allah swt,
demikian pula melukis makhluk hidup yang mempunyai ruh karena mengingatkan
kepada keduniawian, para ulama juga menjelaskan bahwa lukisan yang dilarang
adalah melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah badan
maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yang memiliki ruh). Saran
kami, anda tak menggambar makhluk hidup dengan tubuh sempurna. Wallahu a’lam.
[Kang
Dul, Abdul Majid, Ghufron Bkl, Anake Garwane Pake ].
LINK ASAL :
www.fb.com/notes/1153843511305122
www.fb.com/groups/piss.ktb/1138224116200395/