PERTANYAAN
:
Assalamuälaikum Wr Wb. Suami dan Ibu berwatak keras. Zainab kasihan sekali, dia bingung lantaran ibunya bersikeras ingin diantar belanja ke jakarta. Sementara pada waktu yang bersamaan suaminya ingin ditemani jalan jalan ke bogor. Keduanya yaitu suaminya dan ibunya tak ada yang mau mengalah. Jika tidak dituruti pasti marah, zainab tidak mau membangkang terhadap suaminya dan juga tidak mau durhaka kepada ibunya. PERTANYAAN : Karena mesti memilih, siapa yang harus lebih di utamakan oleh Zainab di antara dari keduanya? Mohon pencerahannya! [Abu Muhammad].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam Wr Wb. Lihat Kitab Syarah Munthal Irodat (3/48) :
Seorang suami boleh melarang istrinya keluar dari rumah walaupun untuk menziarahi kedua orangtua nya atau mengunjungi keduanya atau menyaksikan jenazah salah satu orangtua nya. Imam Ahmad berkata tentang seorang istri yang mempunyai ibu yang sedang sakit : " Ta'at kepada suami lebih wajib daripada merawat ibunya, kecuali jika suami sudah memberinya izin".
- Kitab Al-inshof (8/362) :
Faedah Kedua : Seorang wanita tidak harus mentaati kedua orang tuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih wajib. Wallohu a'lam.
Utamakan menuruti suami, sesuai ibaroh :
MUJAWIB : Mas Hamzah, Ghufron Bkl
LINK ASAL :
Assalamuälaikum Wr Wb. Suami dan Ibu berwatak keras. Zainab kasihan sekali, dia bingung lantaran ibunya bersikeras ingin diantar belanja ke jakarta. Sementara pada waktu yang bersamaan suaminya ingin ditemani jalan jalan ke bogor. Keduanya yaitu suaminya dan ibunya tak ada yang mau mengalah. Jika tidak dituruti pasti marah, zainab tidak mau membangkang terhadap suaminya dan juga tidak mau durhaka kepada ibunya. PERTANYAAN : Karena mesti memilih, siapa yang harus lebih di utamakan oleh Zainab di antara dari keduanya? Mohon pencerahannya! [Abu Muhammad].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam Wr Wb. Lihat Kitab Syarah Munthal Irodat (3/48) :
(وَ)
لِلزَّوْجِ (مَنْعُ كُلٍّ مِنْهُنَّ) أَيْ: مِنْ زَوْجَاتِهِ (مِنْ الْخُرُوجِ)
مِنْ مَنْزِلِهِ إلَى مَا لَهَا مِنْهُ بُدٌّ وَلَوْ لِزِيَارَةِ وَالِدَيْهَا أَوْ
عِيَادَتِهِمَا، أَوْ شُهُودِ جِنَازَةِ أَحَدِهِمَا قَالَ أَحْمَدُ فِي امْرَأَةٍ
لَهَا زَوْجٌ وَأُمٌّ مَرِيضَةٌ: طَاعَةُ زَوْجِهَا أَوْجَبُ عَلَيْهَا مِنْ
أُمِّهَا إلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهَا
Seorang suami boleh melarang istrinya keluar dari rumah walaupun untuk menziarahi kedua orangtua nya atau mengunjungi keduanya atau menyaksikan jenazah salah satu orangtua nya. Imam Ahmad berkata tentang seorang istri yang mempunyai ibu yang sedang sakit : " Ta'at kepada suami lebih wajib daripada merawat ibunya, kecuali jika suami sudah memberinya izin".
- Kitab Al-inshof (8/362) :
الثَّانِيَةُ:
لَا يَلْزَمُهَا طَاعَةُ أَبَوَيْهَا فِي فِرَاقِ زَوْجِهَا، وَلَا زِيَارَةٍ
وَنَحْوِهَا. بَلْ طَاعَةُ زَوْجِهَا أَحَقُّ.
Faedah Kedua : Seorang wanita tidak harus mentaati kedua orang tuanya untuk berpisah dengan suaminya, tidak pula mengunjunginya dan semisalnya. Bahkan ketaatan kepada suaminya lebih wajib. Wallohu a'lam.
Utamakan menuruti suami, sesuai ibaroh :
.والقول
الشافعي فيه أن النكاح نوع رق فهي رقيقة له فعليها طاعة الزوج مطلقا في كل ما طلب
منها في نفسها مما لا معصية فيه. إحياء علوم الدين ١/٥٦
و
ورد في تقديم الزوج ما أخرجه أحمد و النسائي و صححه الحاكم من حديث عائشة " سألت
النبي صلى الله عليه و سلم أي الناس أعظم حقا على المرأة قال زوجها قلت فعلى الرجل
قال أمه" ولعل مثل هذا محصوص بما إذا حصل التضرر للوالدين فإنه يقدم حقهما على حق
الزوج جمعا بين الأحاديث. سبل السلام ٤/١٦٥
MUJAWIB : Mas Hamzah, Ghufron Bkl
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1044832018872939/