PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum. Bagaimana hukum mengkafani batu nisan kuburan ? [AnNuren Saefullah].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Mengkafani nisannya anak anak, perempuan dan orang orang gila hukumnya BOLEH walaupun dengan kain sutra. Sedangkan nisannya orang orang sholeh dari laki laki yang baligh hukumnya makruh, dan jika dengan kain sutra haram hukumnya.
- Kitab Hasyiyah Syarwani (3/21) :
- Kitab Mughnil Muhtaj (1/306) :
- Kitab Fathul Mu'in dan I'anah (2/95) :
Pendapat mu'tamad menurut imam romli bahwa menutup peti mati dan kuburannya anak anak, perempuan dan orang orang gila dengan kain sutra hukumnya boleh sebagaimana mengkafani bahkan lebih utama, hal ini berbeda dengan peti matinya orang orang sholeh dari laki laki yang baligh maka haram menutupnya dengan kain sutra.
- Kitab Kasyaful Qina' (2/139), Kitab Fiqh Hambali Karya Al-bahuti :
- Kitab Kasyfun Nur An-ashabil Qubur : 14 , Karya Syeikh Abdul Ghoni An-nabulisi :
"Adapun meletakkan penutup-penutup, surban-surban, dan pakaian-pakaian/kain pada kuburan orang-orang sholih dan para wali . . maka hal itu sungguh dimakruhkan oleh pakar fiqh sehingga berkata dalam fatawa al-hujjah : "dan dimakruhkan penutup-penutup pada kuburan". Selesai. Dan akan tetap kami sekarang berkata : jika penutup itu tujuannya untuk mengagungkan/menghormati dalam pandangan orang umum sehingga mereka tidak merendahkan pemilik kubur ini yang diletakkan padanya beberapa pakaian/kain dan surban-surban, dan karena menarik/menggapai khusyuk dan tata krama/sopan santun bagi hati-hatinya orang yang lalai yang berziarah, karena hati mereka lari/berpaling dari khudlur dan bertata krama di hadapan para wali Allah Ta'ala yang dikubur dalam kubur tersebut sebagaimana kami sebutkan perihal hadirnya ruhani mereka yang diberkahi di sisi kubur mereka, maka meletakkan penutup tersebut adalah hal yang diperbolehkan yang tidak layak untuk dilarang, karena setiap amal itu karena niat, dan bagi setiap orang apa yang diniati".
Tambahan Ibaroh :
- Roddul Muhtar 'ala Durril Mukhtar, karya Muhammad Amin Bin Umar (Ibnu 'Abidin) furu' al-fiqh al-hanafi
Wallohu a'lam. [MUJAWIB : Mas Hamzah, Ibnu Al-Ihsany].
LINK ASAL :
Assalamu alaikum. Bagaimana hukum mengkafani batu nisan kuburan ? [AnNuren Saefullah].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Mengkafani nisannya anak anak, perempuan dan orang orang gila hukumnya BOLEH walaupun dengan kain sutra. Sedangkan nisannya orang orang sholeh dari laki laki yang baligh hukumnya makruh, dan jika dengan kain sutra haram hukumnya.
- Kitab Hasyiyah Syarwani (3/21) :
ويكره
تزيين البيوت للرجال غيرهم حتى مشاهد العلماء والصلحاء أي محل دفنهم بالثياب أي غير
الحرير ويحرم تزيينها بالحرير والصور نعم يجوز ستر الكعبة به
تعظيما
لها
- Kitab Mughnil Muhtaj (1/306) :
ويكره
تزيين البيوت لرجال وغيرهم حتى مشاهد الصلحاء والعلماء بالثياب لخبر مسلم إن الله
لم يأمرنا أن نلبس الجدران واللبن
- Kitab Fathul Mu'in dan I'anah (2/95) :
ﻭﻳﻜﺮﻩ - ﻭﻟﻮ ﻻﻣﺮﺃﺓ - ﺗﺰﻳﻴﻦ ﻏﻴﺮ
ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ، ﻛﻤﺸﻬﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﺮﻳﺮ، ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺑﻪ
ﻗﻮﻟﻪ: ﻛﻤﺸﻬﺪ ﺻﺎﻟﺢ ﺃﻱ ﻛﻘﺒﺮﻩ، ﻭﻫﻮ
ﺗﻤﺜﻴﻞ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻜﻌﺒﺔ. ﻭﻓﻲ ﻉ ﺵ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ: ﻗﺎﻝ ﺳﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻬﺞ: ﺍﻋﺘﻤﺪ ﻡ ﺭ ﺃﻥ ﺳﺘﺮ ﺗﻮﺍﺑﻴﺖ
ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﺍﻟﻤﺠﺎﻧﻴﻦ ﻭﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺑﺎﻟﺤﺮﻳﺮ ﺟﺎﺋﺰ ﻛﺎﻟﺘﻜﻔﻴﻦ، ﺑﻞ ﺃﻭﻟﻰ، ﺑﺨﻼﻑ ﺗﻮﺍﺑﻴﺖ
ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻛﻮﺭ ﺍﻟﺒﺎﻟﻐﻴﻦ ﺍﻟﻌﺎﻗﻠﻴﻦ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﺳﺘﺮﻫﺎ ﺑﺎﻟﺤﺮﻳﺮ.
Pendapat mu'tamad menurut imam romli bahwa menutup peti mati dan kuburannya anak anak, perempuan dan orang orang gila dengan kain sutra hukumnya boleh sebagaimana mengkafani bahkan lebih utama, hal ini berbeda dengan peti matinya orang orang sholeh dari laki laki yang baligh maka haram menutupnya dengan kain sutra.
- Kitab Kasyaful Qina' (2/139), Kitab Fiqh Hambali Karya Al-bahuti :
(
وتغشية قبور الأنبياء والصالحين ) أي : سترها بغاشية ( ليس مشروعا في الدين ) قاله
الشيخ وقال في موضع آخر : في كسوة القبر بالثياب : اتفق الأئمة على أن هذا منكر ،
إذا فعل بقبور الأنبياء والصالحين فكيف بغيرهم ؟
- Kitab Kasyfun Nur An-ashabil Qubur : 14 , Karya Syeikh Abdul Ghoni An-nabulisi :
وأما
وضع الستور والعمائم والثياب على قبور الصالحين والأولياء فقد كرهه الفقهاء حتى قال
في فتاوى الحجة: وتكره الستور على القبور انتهى.
ولكن
نحن الآن نقول إن كان القصد بذلك التعظيم في أعين العامة حتى لا يحتقروا صاحب هذا
القبر الذي وضعت عليه الثياب والعمائم ولجلب الخشوع والأدب لقلوب الغافلين الزائرين
لأن قلوبهم نافرة عن الحضور والتأدب بين يدي أولياء الله تعالى المدفونين في تلك
القبور، كما ذكرنا من حضور روحانياتهم المباركة عند قبورهم. فهو أمر جائز لا ينبغي
النهي عنه لأن الأعمال بالنيات، ولكل إمرئ ما نوى.
"Adapun meletakkan penutup-penutup, surban-surban, dan pakaian-pakaian/kain pada kuburan orang-orang sholih dan para wali . . maka hal itu sungguh dimakruhkan oleh pakar fiqh sehingga berkata dalam fatawa al-hujjah : "dan dimakruhkan penutup-penutup pada kuburan". Selesai. Dan akan tetap kami sekarang berkata : jika penutup itu tujuannya untuk mengagungkan/menghormati dalam pandangan orang umum sehingga mereka tidak merendahkan pemilik kubur ini yang diletakkan padanya beberapa pakaian/kain dan surban-surban, dan karena menarik/menggapai khusyuk dan tata krama/sopan santun bagi hati-hatinya orang yang lalai yang berziarah, karena hati mereka lari/berpaling dari khudlur dan bertata krama di hadapan para wali Allah Ta'ala yang dikubur dalam kubur tersebut sebagaimana kami sebutkan perihal hadirnya ruhani mereka yang diberkahi di sisi kubur mereka, maka meletakkan penutup tersebut adalah hal yang diperbolehkan yang tidak layak untuk dilarang, karena setiap amal itu karena niat, dan bagi setiap orang apa yang diniati".
Tambahan Ibaroh :
- Roddul Muhtar 'ala Durril Mukhtar, karya Muhammad Amin Bin Umar (Ibnu 'Abidin) furu' al-fiqh al-hanafi
[ ﺗﺘﻤﺔ ] ﻛﺮﻩ ﺑﻌﺾ
ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ
ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺴﺘﻮﺭ ﻭﺍﻟﻌﻤﺎﺋﻢ ﻭﺍﻟﺜﻴﺎﺏ ﻋﻠﻰ
ﻗﺒﻮﺭ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﺍﻷﻭﻟﻴﺎﺀ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﻭﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﺴﺘﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺍ ـﻫ . ﻭﻟﻜﻦ
ﻧﺤﻦ ﻧﻘﻮﻝ ﺍﻵﻥ ﺇﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺘﻌﻈﻴﻢ ﻓﻲ ﻋﻴﻮﻥ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ حتى ﻻ ﻳﺤﺘﻘﺮﻭﺍ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻘﺒﺮ ، ﻭﻟﺠﻠﺐ
ﺍﻟﺨﺸﻮﻉ ﻭﺍﻷﺩﺏ ﻟﻠﻐﺎﻓﻠﻴﻦ ﺍﻟﺰﺍﺋﺮﻳﻦ ، ﻓﻬﻮ ﺟﺎﺋﺰ ﻷﻥ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺑﺎﻟﻨﻴﺎﺕ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻬﻮ
ﻛﻘﻮﻟﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﻃﻮﺍﻑ ﺍﻟﻮﺩﺍﻉ ﻳﺮﺟﻊ ﺍﻟﻘﻬﻘﺮﻯ ، ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺇﺟﻼﻻ ﻟﻠﺒﻴﺖ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ
ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﺴﺎﻟﻜﻴﻦ ﺇﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﺳﻨﺔ ﻣﺮﻭﻳﺔ ، ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻣﺤﻜﻲ ﻭﻗﺪ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺍ هـ ﻛﺬﺍ ﻓﻲ
ﻛﺸﻒ ﺍﻟﻨﻮﺭ ﻋﻦ ﺃصحاب ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻟﻸﺳﺘﺎﺫ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻐﻨﻲ ﺍﻟﻨﺎﺑﻠﺴﻲ ﻗﺪﺱ ﺳﺮﻩ
Wallohu a'lam. [MUJAWIB : Mas Hamzah, Ibnu Al-Ihsany].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1061273833895424/