PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, dalam kondisi-kondisi seperti ini wajibkah kita memberitahu?
1. melihat orang shalat yang dipakaiannya ada najisnya?
2. melihat orang shalat yang tidak tumaninah, jika wajib kapan memberitahunya (ketika dia shalat atau setelah shalat)? [Zaky Aza].
JAWABAN :
Waalaikum salam. Berdasarkan keterangan dikitab fiqhul ibadah (1/230) dan fatawi al kubro ibnu hajar (1/177) bahwa bagi siapapun yang melihat najis pada pakian orang yang sedang sholat atau ada orang sholat melalkukan perkara yang membatalkan sholatnya, maka wajib baginya memberitahu orang tersebut. Jadi hukumnya wajib memberitahukan bahwa dipakaiannya musholli ada najisnya jika hal tersebut bisa membatalkan sholatnya musholli menurut madzhabnya.
- kitab fiqhul ibadat (1/230) :
Barang siapa melihat di baju, badan atau tempat yang digunakan sholat oleh musholli ada najis yang tidak diketahuinya maka hukumnya wajib bagi orang yang melihat untuk memberitahukannya jika diketahui bahwa hal tersebut bisa membatalkan sholat dalam madzhabnya musholli.
shamela.ws/browse.php/book-963/page-122
MUJAWIB : Mas Hamzah, Fakhrur Rozy Akhid, Ghufron Bkl
LINK ASAL :
Assalamualaikum, dalam kondisi-kondisi seperti ini wajibkah kita memberitahu?
1. melihat orang shalat yang dipakaiannya ada najisnya?
2. melihat orang shalat yang tidak tumaninah, jika wajib kapan memberitahunya (ketika dia shalat atau setelah shalat)? [Zaky Aza].
JAWABAN :
Waalaikum salam. Berdasarkan keterangan dikitab fiqhul ibadah (1/230) dan fatawi al kubro ibnu hajar (1/177) bahwa bagi siapapun yang melihat najis pada pakian orang yang sedang sholat atau ada orang sholat melalkukan perkara yang membatalkan sholatnya, maka wajib baginya memberitahu orang tersebut. Jadi hukumnya wajib memberitahukan bahwa dipakaiannya musholli ada najisnya jika hal tersebut bisa membatalkan sholatnya musholli menurut madzhabnya.
- kitab fiqhul ibadat (1/230) :
ومن
رأى في ثوب المصلي أو بدنه أو المكان الذي يصلي فيه نجسا يجهله وجب عليه إعلامه إذا
علم أن ذلك مبطل للصلاة في مذهبه ( أي مذهب المصلي )
Barang siapa melihat di baju, badan atau tempat yang digunakan sholat oleh musholli ada najis yang tidak diketahuinya maka hukumnya wajib bagi orang yang melihat untuk memberitahukannya jika diketahui bahwa hal tersebut bisa membatalkan sholat dalam madzhabnya musholli.
الفتاوى
الفقهية الكبرى الجزء 1 صحـ : 177 مكتبة الإسلامية
وَسُئِلَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَمَّنْ عَلِمَ بِنَجَاسَةٍ بِمَسْجِدٍ هَلْ يَلْزَمُهُ
إِعْلاَمُ النَّاسِ بِهَا أَوْ بِمَحَلِّهَا ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ مَنْ عَلِمَ
بِنَجَاسَةٍ فِي الْمَسْجِدِ لَزِمَهُ إزَالَتُهَا فَوْرًا وَمَتَى قَصَّرَ فِي
ذَلِكَ أَوْ تَرَاخَى فِيهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ أَثِمَ وَمَنْ رَأَى مُصَلِّيًا
بِنَجَسٍ لاَ يُعْفَى عَنْهُ فِي ثَوْبِهِ أَوْ مَكَانِهِ لَزِمَهُ إِعْلاَمُهُ
فَإِنْ تَحَقَّقَ أَنَّهُ نَاسٍ لَهُ فَاَلَّذِيْ يُتَّجَهُ أَخْذًا مِنْ
قَوْلِهِمْ يُسَنُّ إيِْْقَاظُ النَّائِمِ لِلصَّلاَةِ ولاَ يَجِبُ وَإِنْ ضَاقَ
الْوَقْتُ أَنَّهُ لاَ يَجِبُ إعْلاَمُهُ بَلْ يُسَنُّ اهـ
اعانة
الطالبين :
فرع:
لو رأى من يريد صلاة وبثوبه نجس غير معفو عنه لزمه إعلامه. وكذا يلزم تعليم من رآه
يخل بواجب عبادة في رأي مقلده.
shamela.ws/browse.php/book-963/page-122
MUJAWIB : Mas Hamzah, Fakhrur Rozy Akhid, Ghufron Bkl
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1051671408189000/