PERTANYAAN
:
Assalammu'alaikum. Sahabat mau tanya apabila ada orang asing mengambill ikan di laut indonesia dan orang asing itu mengetahui bahwa ikan yang diambil itu bukan hak nya, mohon penjelasannya, terimakasih. [Darma-One Darma-One Mawan].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Bila ditinjau dari kacamata fiqih pencurian semacam ini tidak termasuk sariqah syar’an (pencurian menurut syariah), tetapi hukumnya haram karena melanggar kesepakatan antar negara. Seperti kata Sulaiman al-mansyur al-Jamal dalam Futuhat al-Wahhab bi Syarh Minhaj al-Thullab :
(Sub Masalah) Termasuk yang sudah jelas adalah hukum ikan di kolam-kolam, hewan buruan darat dan laut serta kekayaan alam keduanya, pepohonan dan buah-buahan hutan, yang tidak boleh dicegah, dikuasai, diberikan kepada pihak lain oleh pemerintah, walaupun sebatas irfaq -memberi kewenangan memanfaatkan-, dan tidak poleh mengambil harta atau gantinya dari orang yang telah menguasainya. Dan fenomena semacam ini sudah umum terjadi, fa la haula wa la quwwata illa billah. Meskipun begitu, kekayaan alam yang telah disebutkan tadi bisa dimiliki dengan mengikuti kepemilikan lahan, ketika seseorang memiliki lahan tersebut seperti penjelasan yang telah lewat.
Batas negara tidak dapat menjadi ketentuan hukum kepemilikan, tetapi dapat menjadi ketentuan hukum dalam hak kekuasaan negara tertentu. Artinya, meskipun ikan tidak dapat dimiliki oleh negara tertentu tetapi negara mempunyai kekuasaan akan wilayah tertentu. Hal ini berdasarkan ibarat Abdul Qadir al-Audah dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami :
Dan setiap gunung, padang sahara, sungai, laut, lahan, pulau dan udaranya ke atas, yang mengikuti wilayah negara Islam itu termasuk wilayah negara Islam. Sedangkan posisi ikan sebagai barang curian boleh dirampas oleh negara sebagai ta’zir mal. Hal ini diqiyaskan dengan kasus Nufail sepeti keterangan Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami.
Hukum Orang Asing Menangkap Ikan Dilautan Indonesia Adalah Haram, karena setiap orang yang memasuki suatu Negara maka orang tersebut Harus mematuhi semua peraturan / undang-undang yang ditetapkan di Negara tersebut. Adapun undang-undang yang telah ditetapkan di indonesia terkait dengan illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) Sbb :
ABSTRACT 010200141 : Perairan Indonesia dengan luas 5,8 juta km memiliki potensi sumber daya alam yang tersebar diberbagai Perairan Indonesia termasuk sumber daya ikan, dan seterusnya. Penangkapan ikan secara ilegal merupakan tindak pidana khusus karena diatur dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan seterusnya. Dan terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dan pidana denda secara kumulasi berdasarkan pertimbangan hakim.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Menangkap ikan di laut yang menjadi kawasan suatu Negara Secara ilegal Adalah HARAM, sebagaimana jawaban di muka.
Dasar Keterangan :
Dalil bahwa setiap orang yang memasuki suatu negara maka ia harus mengikuti undang-undang di negara tersebut. berikut dalil bahwa lautan yang ada di dalam batas suatu Negara merupakan hak dari negara tersebut.
Begitupun dalam kitab Tasyri'u Al-Jina'i :
Baca Juga :
Kajian Hukum Pidana Terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal Fishing). Wallohu a'lam. [Ust Ghufron Bkl, Abdul Qodir Shodiqi].
LINK ASAL
www.fb.com/notes/1116326851723455
Assalammu'alaikum. Sahabat mau tanya apabila ada orang asing mengambill ikan di laut indonesia dan orang asing itu mengetahui bahwa ikan yang diambil itu bukan hak nya, mohon penjelasannya, terimakasih. [Darma-One Darma-One Mawan].
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Bila ditinjau dari kacamata fiqih pencurian semacam ini tidak termasuk sariqah syar’an (pencurian menurut syariah), tetapi hukumnya haram karena melanggar kesepakatan antar negara. Seperti kata Sulaiman al-mansyur al-Jamal dalam Futuhat al-Wahhab bi Syarh Minhaj al-Thullab :
(فَرْعٌ)
مِنْ الظَّاهِرِ سَمَكُ الْبَرِكِ وَصَيْدُ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَجَوَاهِرُهُمَا
وَشَجَرُ الْأَيْكَةِ وَثِمَارُهَا فَلَا يَجُوزُ فِيهَا تَحَجُّرٌ وَلَا
اخْتِصَاصٌ وَلَا إقْطَاعٌ وَلَوْ إرْفَاقًا وَلَا أَخْذُ مَالٍ أَوْ عِوَضٍ
مِمَّنْ يَأْخُذُ مِنْهَا شَيْئًا وَقَدْ عَمَّتْ الْبَلْوَى بِهَذَا فَلَا حَوْلَ
وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاللهِ نَعَمْ يَمْلِكُهَا تَبَعًا لِلْبُقْعَةِ إذَا
مَلَكَهَا كَمَا مَرَّ
(Sub Masalah) Termasuk yang sudah jelas adalah hukum ikan di kolam-kolam, hewan buruan darat dan laut serta kekayaan alam keduanya, pepohonan dan buah-buahan hutan, yang tidak boleh dicegah, dikuasai, diberikan kepada pihak lain oleh pemerintah, walaupun sebatas irfaq -memberi kewenangan memanfaatkan-, dan tidak poleh mengambil harta atau gantinya dari orang yang telah menguasainya. Dan fenomena semacam ini sudah umum terjadi, fa la haula wa la quwwata illa billah. Meskipun begitu, kekayaan alam yang telah disebutkan tadi bisa dimiliki dengan mengikuti kepemilikan lahan, ketika seseorang memiliki lahan tersebut seperti penjelasan yang telah lewat.
Batas negara tidak dapat menjadi ketentuan hukum kepemilikan, tetapi dapat menjadi ketentuan hukum dalam hak kekuasaan negara tertentu. Artinya, meskipun ikan tidak dapat dimiliki oleh negara tertentu tetapi negara mempunyai kekuasaan akan wilayah tertentu. Hal ini berdasarkan ibarat Abdul Qadir al-Audah dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami :
وَيَدْخُلُ
فِي دَارِ الْإِسْلَامِ كُلُّ مَا يَتْبَعُهَا مِنْ جَبَالٍ وَصَحَارِي وَأَنْهَارٍ
وَبَحِيرَاتٍ وَأَرَاضٍ وَجَزَرٍ وَمَا فَوْقَ هذِهِ جَمِيعًا مِنْ طَبَقَاتِ
الْجَوِّ مَهْمَا ارْتَفَعَتْ
Dan setiap gunung, padang sahara, sungai, laut, lahan, pulau dan udaranya ke atas, yang mengikuti wilayah negara Islam itu termasuk wilayah negara Islam. Sedangkan posisi ikan sebagai barang curian boleh dirampas oleh negara sebagai ta’zir mal. Hal ini diqiyaskan dengan kasus Nufail sepeti keterangan Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami.
Hukum Orang Asing Menangkap Ikan Dilautan Indonesia Adalah Haram, karena setiap orang yang memasuki suatu Negara maka orang tersebut Harus mematuhi semua peraturan / undang-undang yang ditetapkan di Negara tersebut. Adapun undang-undang yang telah ditetapkan di indonesia terkait dengan illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) Sbb :
ABSTRACT 010200141 : Perairan Indonesia dengan luas 5,8 juta km memiliki potensi sumber daya alam yang tersebar diberbagai Perairan Indonesia termasuk sumber daya ikan, dan seterusnya. Penangkapan ikan secara ilegal merupakan tindak pidana khusus karena diatur dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan seterusnya. Dan terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dan pidana denda secara kumulasi berdasarkan pertimbangan hakim.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Menangkap ikan di laut yang menjadi kawasan suatu Negara Secara ilegal Adalah HARAM, sebagaimana jawaban di muka.
Dasar Keterangan :
Dalil bahwa setiap orang yang memasuki suatu negara maka ia harus mengikuti undang-undang di negara tersebut. berikut dalil bahwa lautan yang ada di dalam batas suatu Negara merupakan hak dari negara tersebut.
الفقه
الإسلامي وأدلته - (8 / 114)
ومبدأ
إقليمية قانون العقوبات وغيره في كل دولة معناه أن القانون يسري حكمه على كل ما يقع
في إقليم الدولة من جرائم مهما كانت جنسية المجرم وصفته. وأساس هذا المبدأ حق
الدولة في السيادة على إقليمها، سواء الإقليم الأرضي، والمائي، والجوي. والإقليم
الأرضي يشمل جميع أجزاء حدود الدولة الجغرافية من مساحة الأرض اليابسة، والإقليم
المائي يمتد إلى ذلك الجزء من البحر العام الملاصق لشواطئ الدولة، ويتحدد في العرف
الدولي عرضه بثلاثة أميال بحرية من آخر نقطة ينحسر عنها البحر وقت الجزر، والإقليم
الجوي يضم كل طبقات الجو فوق الإقليمين الأرضي والمائي
Begitupun dalam kitab Tasyri'u Al-Jina'i :
التشريع
الجنائي في الإسلام - (1 / 327)
ما
يدخل في دار الإسلام: يعتبر داراً للإسلام كل البلاد التي فيها سلطان للمسلمين سواء
كان المسلمون فيها أغلبية أو أقلية، وكل البلاد التي دخلت في ذمة المسلمين والتزم
أهلها أحكام الإسلام ولو لم يكن فيها مسلمون، وكل الأماكن التي يسكنها مسلمون
يستطيعون أن يظهروا أحكام الإسلام ولا يمنعهم من ذلك مانع
ويدخل
في دار الإسلام كل ما يتبعها من جبال وصحاري وأنهار وبحيرات وأراض وجزر، وما فوق
هذه جميعاً من طبقات الجو مهما ارتفعت
التشريع
الجنائي في الإسلام - (1 / 327)
أما
تطبيق نظرية مالك والشافعي أحمد فيؤدي إلى العقاب على الجرائم التي ترتكب في السفن
التجارية سواء كانت في مياه تابعة لدار الإسلام أو دار الحرب، أو في مياه عامة، مع
مراعاة التفرقة التي ذكرناها من قبل بين جرائم الحدود والقصاص، وبين جرائم
التعازير، والتفرقة بين جرائم التعازير التي نصت عليها الشريعة، وبين جرائم
التعازير التي حرمها أولو الأمر
Baca Juga :
Kajian Hukum Pidana Terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Illegal Fishing). Wallohu a'lam. [Ust Ghufron Bkl, Abdul Qodir Shodiqi].
LINK ASAL
www.fb.com/notes/1116326851723455
www.fb.com/groups/piss.ktb/1035306106492197/