PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, nderek tanya, kemarin saya kan bepergian jauh dan telah memenuhi syarat jama' & qosor, lantas saya niati sholat dzuhur & ashar saya dengan niat jama' ta'khir, tapi waktu sholat asar sampai habis ternyata saya tidak bisa melakukan jama' ta'khir tadi karena ketiduran di kendaraan. Pertanyaannya, apakah sholat qodho' saya juga bisa saya qoshor mengingat posisi saya dalam keadaan diperbolehkan qoshor..? terimakasih. [Mohd Ma'rur].
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam, disebutkan dalam kitab Fathul qarib (Hamisy Hasyiyah al-Bajuri) juz 1, hal. 205 :
Sholat yang terlewat (waktunya) di dalam perjalanan itu bisa diqodlo' dalam perjalanan dengan diqoshor, tidak boleh dilakukan (dengan diqoshor) dirumah.
Kata-kata bisa diqodlo' dalam perjalanan dengan diqoshor ini jika seseorang menghendaki untuk mengqoshor, jika tidak menghendaki maka boleh mengqodlo'nya dengan sempurna (tanpa diqoshor).
- Hasyiyah al-bajuri juz 1, hal. 205 :
Jadi yang boleh diqodlo' dengan diqoshor adalah sholat yang terlewat waktunya dalam perjalanan boleh mengqoshor, dan dilakukan masih dalam perjalanan yang boleh untuk mengqoshor. Bukan :
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1060267910662683/
Assalamualaikum, nderek tanya, kemarin saya kan bepergian jauh dan telah memenuhi syarat jama' & qosor, lantas saya niati sholat dzuhur & ashar saya dengan niat jama' ta'khir, tapi waktu sholat asar sampai habis ternyata saya tidak bisa melakukan jama' ta'khir tadi karena ketiduran di kendaraan. Pertanyaannya, apakah sholat qodho' saya juga bisa saya qoshor mengingat posisi saya dalam keadaan diperbolehkan qoshor..? terimakasih. [Mohd Ma'rur].
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam, disebutkan dalam kitab Fathul qarib (Hamisy Hasyiyah al-Bajuri) juz 1, hal. 205 :
والفائتة
في السفر تقضى فيه مقصورة لا في الحضر
Sholat yang terlewat (waktunya) di dalam perjalanan itu bisa diqodlo' dalam perjalanan dengan diqoshor, tidak boleh dilakukan (dengan diqoshor) dirumah.
Kata-kata bisa diqodlo' dalam perjalanan dengan diqoshor ini jika seseorang menghendaki untuk mengqoshor, jika tidak menghendaki maka boleh mengqodlo'nya dengan sempurna (tanpa diqoshor).
- Hasyiyah al-bajuri juz 1, hal. 205 :
؛{
قوله والفائتة في السفر تقضى فيه مقصورة } أي ولو كان السفر الذي قضاها فيه غير
السفر الذي فاتته فيه بشرط أن يكون كل من السفرين سفر قصر ، والمراد تقضى فيه
مقصورة إن أراد القصر ، وإلا . . فيجوز قضاؤها تامة ، وقوله فيه : قيد ، ولذلك أخذ
محترزه بقوله لا في الحضر
Jadi yang boleh diqodlo' dengan diqoshor adalah sholat yang terlewat waktunya dalam perjalanan boleh mengqoshor, dan dilakukan masih dalam perjalanan yang boleh untuk mengqoshor. Bukan :
1.sholat yang terlewat
waktunya yang ada dirumah kemudian diqodlo' diperjalanan yang boleh mengqoshor.
dan juga bukan
2.sholat yang terlewat
waktunya diperjalanan yang boleh mengqoshor kemudian diqodlo' dirumah/tempat
muqim. -- maka dalam dua keadaan ini wajib sholat dengan sempurna (tidak boleh
diqoshor). Wallohu a'lam bis showab. [Kasihku
Sayankku Rinduku].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1060267910662683/
www.fb.com/notes/1087432284612912?