PERTANYAAN
:
Assalaamu 'alaikum, mau
tanya om, apakah boleh dan bagaimana hukumnya suami istri yang sedang dalam
keadaan musafir yang dimana mereka berdua motel / tidak puasa. Melakukan jimak
di siang hari pada bulan romadhon, thank you atas jawabanya om.. [Donny
Eru Putra].
JAWABAN
:
tidak dosa jimak bagi
musafir dengan niat tarokhus(mengambil keringanan). Dan tidak wajib kifarat
karena kifarat itu wajib kepada orang yang bersetubuh di siang hari bulan
ramadan apabila memenuhi 9 syarat, diantaranya :
أن يأثم بجماعه
"...berdosa dengan
persetubuhannya".
BerikutiIni adalah syarat
nomor tujuh :
وبالسابع ما إذا لم يأثم
بجماعه كالصبي وكذا المسافر والمريض إذا جامعا بنية الترخص
Dan dikecualikan dengan
syarat no 7 ini yaitu jika dengan jimaknya tidak berdosa spt anak kecil. Begitu
juga (tidak berdosa) orang yang sedang melakukan perjalanan dan orang yang
sedang sakit jika keduanya jimak dengan niat tarokhus
إعانة
الطالبين الجزء الثاني صفحة: ٢٣٩
Coba perhatikan ini
:
وقولنا:
آثم به احتراز عن المسافر فيما إذا جامع بنية الترخص فإنه لا يأثم
Perkataan kita: dia (orang
yang jimak disiang hari di bulan ramadan) berdosa dengan jimaknya adalah
merupakan pengecualian untk orang yang sedang melakukan safar apabila jimak
dalam safarnya dengan niat tarokhus. maka dia tidak wajib kifarat karena dia
TIDAK berdosa dengan jimaknya. Yang menjadi alasan dia (musafir) tidak berdosa
dengan sebab jimaknya adalah:
لأن
الإفطار مباح له
Karena berbuka puasa
baginya diperbolehkan. Ini dari kifayatul akhyar juz 1 halaman 211.
Alasan si musafir tidak
wajib kifarat dengan jimaknya diterangkan juga dalam kitab MUGNIL MUHTAJ
:
لأنه
لم يأثم لوجود القصد مع الإباحة
Karena dia dengan jimaknya
tidak berdosa. Karena ada dasar niat tarokhus serta diperbolehkan. Wallohu a'lam
bis showab. [Abu
Cenghood, Ayah Ibrahim].
LINK DISKUSI :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1023720360984105/