PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, mohon penjelasan tentang batasan isbal bagi perempuan dan hukumnya, syukran. [Mario Elfando].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh
- kitab syarah nawawi ala muslim ( 14 / 62 ) :
Keterangan senada, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa larangan isbal utk laki-laki bukan perempuan
- kitab torhut tastrib ( 8 / 173 ) :
Bagi seorang lelaki ada dua keadaan :
Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan :
Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki,dan boleh ditambah sampai satu hasta. Wallohu a'lam. [Mas Hamzah].
- kitab tuhfatul ahwadzi :
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1071000106256130/
www.fb.com/notes/1075275615828579
Assalamualaikum, mohon penjelasan tentang batasan isbal bagi perempuan dan hukumnya, syukran. [Mario Elfando].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa isbal bagi perempuan hukumnya boleh
- kitab syarah nawawi ala muslim ( 14 / 62 ) :
وَأَجْمَعَ
الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْإِسْبَالِ لِلنِّسَاءِ ، وَقَدْ صَحَّ عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِذْنُ لَهُنَّ فِي إِرْخَاءِ
ذُيُولِهِنَّ ذِرَاعًا . وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Keterangan senada, sudah menjadi ijma' ulama' bahwa larangan isbal utk laki-laki bukan perempuan
- kitab torhut tastrib ( 8 / 173 ) :
وقد
قال القاضي عياض أجمع العلماء على أن هذا ممنوع في الرجال دون النساء ،وقال النووي
: أجمع العلماء على جواز الإسبال للنساء
Bagi seorang lelaki ada dua keadaan :
1. keadaan yang dianjurkan
yaitu mencukupkan pakaian sampai pertengahan betis .
2. keadaan yang
diperbolehkan yaitu pakaian sampai kedua mata kaki.
Begitu juga dengan perempuan mempunyai dua keadaan :
1. keadaan yang dianjurkan
yaitu menambah satu jengkal dari keadaan yang diperbolehkan bagi laki-laki
.
2. keadaan yang
diperbolehkan yaitu menambah satu hasta dari keadaan yang diperbolehkan bagi
laki-laki.
Jadi anjuran bagi perempuan adalah menambah panjang pakaiannya satu jengkal mulai dari kedua mata kaki,dan boleh ditambah sampai satu hasta. Wallohu a'lam. [Mas Hamzah].
- kitab tuhfatul ahwadzi :
(
وفي الحديث رخصة للنساء في جر الإزار لأنه يكون أستر لهن ) قال الحافظ : إن للرجال
حالين : حال استحباب وهو أن يقتصر بالإزار على نصف الساق وحال جواز وهو إلى الكعبين
، وكذلك للنساء حالان : حال استحباب وهو ما يزيد على ما هو جائز للرجال بقدر الشبر
، وحال جواز بقدر ذراع
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1071000106256130/
www.fb.com/notes/1075275615828579
www.piss-ktb.com/2012/03/064-isbal.html