PERTANYAAN
:
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr.wb, itu tidak termasuk akad jual beli, karena orang yang mengupah hanya menyuruh pengusaha bordir untuk membordir pakaiannya, bukan membeli alat bordir. Akad yang terjadi antara pengusaha bordir dan konsumennya (yang mengupah) tetap dikatakan sebagai akad ijarah / persewaan. Wallaahu a'lam. [Abdul Qodir Shidiqi].
- Al-Fiqhu Al-Islami Wa'adillatuhu juz 5 hal 494 :
LINK DISKUSI:
www.fb.com/groups/piss.ktb/1041970552492419
السلا
م عليكم
Saya mau nanya tentang
usaha saya, saya kerja jasa menerima upahan yaitu BORDIR.. yang saya tanyakan
tentang orang mesan nama, itu bahan semua saya yang ngadakan, dan apakah itu ada
jual belinya/ wajib ngucapin akad jual beli, mohon jawabannya teima
kasihJAWABAN :
Wa'alaikum salam wr.wb, itu tidak termasuk akad jual beli, karena orang yang mengupah hanya menyuruh pengusaha bordir untuk membordir pakaiannya, bukan membeli alat bordir. Akad yang terjadi antara pengusaha bordir dan konsumennya (yang mengupah) tetap dikatakan sebagai akad ijarah / persewaan. Wallaahu a'lam. [Abdul Qodir Shidiqi].
- Al-Fiqhu Al-Islami Wa'adillatuhu juz 5 hal 494 :
Ø£Øكام
الإجارة على الأعمال :الإجارة على الأعمال: هي التي تعقد على عمل معلوم كبناء
وخياطة قميص ÙˆØمل إلى موضع معين وصباغة ثوب ÙˆØ¥ØµÙ„Ø§Ø Øذاء ونØوه
LINK DISKUSI:
www.fb.com/groups/piss.ktb/1041970552492419
www.fb.com/notes/1060265180662956