PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum.wr.wb. Pertanyaan Titipan : Apa hukumnya seorang pekerja wanita / gadis yang kerjanya mengasuh seorang kakek-kakek yang sudah tua. Kerjanya menjaga dan merawat kakek (memberi makan/minum, dan memandikannya), namun yang mengganjal di hati ketika memandikan si kakek semua badan dibersihkan termasuk "anu" nya si kakek terus ketika disabuni "anu" nya si kakek "anu nya berdiri "....itu gimana hukumnya ya ? Kalau tidak boleh apa solusinya semntara cari kerjaan sulit sekali untuk membiayai kehidupan diri dan keluarga... Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. ( Muhammad Rangga ).
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukumnya Tidak boleh, namun kalau kondisi tidak memungkinkan untuk menghindari maka sementara kalau belum dapat pekerjaan lain, bisa tetap bekerja di situ dulu sambil cari pekerjaan yang aman secara syariat. Harus ada niat dan usaha semaksimal mungkin untuk menghindarinya atau setidaknya meminimalkan.
Keharaman tersebut di atas karena di sini terjadi tiga hal :
Referensi :
- Almajmu' Syarh Almuhadzdzab :
Tidak bisa pakai ibarot dokter sebab wanita TKW itu bukan dokter. Hukum sudah jelas haram melihat aurat orang lain apalagi menyentuhnya. Karena ketika memandikan si kakek tersebut dapat dipastikan si wanita menyentuh tubuhnya si kakek, sedangkan menyentuh tubuhnya orang lain yang bukan mahramnya Tidak Boleh walaupun antara keduanya sudah lanjut usia.
- AlMausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah :
Menyentuh tangan orang lain tanpa adanya syahwat tetap Haram
- Dalam hadist disebutkan :
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut.
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki” beliau lalu ditanya: “bagaimana laki-laki dengan laki-laki?” beliau shollallohu alaihi wa sallam menjawab: “jika engkau mampu untuk tidak melihatnya (auratmu) seorangpun, maka lakukanlah
- Allmausu'ah Fiqhiyyah :
Fokus :
Secara umum sebetulnya perempuan menjadi pembantu hukumnya khilaf dan diperinci :
- Kitab Almausu'ah :
Point pertama :
Point kedua :
Point ketiga :
Kholwat saja tidak boleh apalagi megang anunya (burung sang kakek) itu sampai berdiri, itu mengindikasikan ada fitnah disitu.... jadi bahaya. Ingat meski secara fisik dia lemah tapi syahwatnya tak mau kalah sama anak muda.......
Kalaupun kita hukumi halal maka syaratnya : dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”.
- Al Mughni al-Muhtaj Juz IV :
Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”.
Sebagian dari kita mungkin berpikir dalam masalah ini ada kondisi Hajat atau dorurot karena :
Mari kita lihat definisi atau ta'rif hajat dan dhorurot :
Tidak ada keharaman jika bersaman dengan darurat ) bahaya ( dan banyak dikalangan para fuqoha mengatakan dengan teks lainya :
apa-apa yang menyebabkan bahaya bagi hamba jika ditingalkan, dimana tidak ada lainnya yang menempati sebagai penganti, inilah yang dimaksud ad dhoruroh.
Berbeda dengan makna al haajah ( kebutuhan /keperluan ) maka hajah / kebutuhan maknanya : apa saja yang bisa menyebabkan bahaya bagi seseorang jika meninggalkannya, akan tetapi ada yang lainnya yang bisa menempatinya sebagai penganti.
Misal dhoruroh : jika seseorang dalam keadaanya sangat genting dan lapar sekali dan tidak mendapati hal yang halal untuk dimakan kecuali bangkai padahal bangkai haram , jika dia meninggalkan bangkai tersebut untuk tidak dimakan maka orang tersebut akan mendapatkan bahaya, dan tidak ada lagi selain bangkai sebagai pengantinya ) namaun jika ada makanan yang halal yang bisa dia capai & dapatkan maka dia harus mencari yang halal itu ( , maka dia mendapati bangkai tersebut sebagai dhoruroh, dan ini tidak mutlaq semuanya halal, namun ada muqoyyadnya yaitu : sesuai kadar nya saja ) tidak boleh berlebih lebihan.
http://afaqattaiseer.net/vb/archive/index.php/t-360.html
Termasuk syarat dari qaidah ini adalah : Syarat pertama : hendaknya kondisi genting, gawat & bahaya tersebut bisa hilang dengan mengerjakan hal yang haram tersebut , jika tidak bisa hilang keadaan genting tersebut maka tidak boleh mengerjakan hal yang haram tersebut, ahlul fiqh memberikan misal :
Orang yang sangat kehausan dan tidak mendapati air kecuali khomer ) minuman keras ( maka ini tidak boleh diambil untuk di minum karena khamer ), karena minuman keras ( tidak menghilangkan dahaga dan haus , bahkan akan membuat orang tersebut semakin kehausan dan semakin dahaga, maka hal yang haram disini malah justru menambah bahaya dan tidak bisa menghilangkan bahaya.
Begitu pula dengan perlakuan si gadis terhadap si kakek, yang bukan tidak mungkin si kakek akan ketagihan dan ini bukan menghilangkan bahaya, tetapi malah menambah bahaya.
- Al Mughni al-Muhtaj Juz IV Hlm. 215 :
Tidak bisa memakai yang di kitab Mughni ini, karena di situ konteksnya "hajat", sedang hajat itu menurut ahli qaidah disamakan dengan dorurot., sedangkan yang ada dalam pertanyaan sama sekali tidak ada dorurot
Kesimpulannya menurut para mujawwib piss-ktb berdasarkan ibarot yang disertakan adalah :"Haram" untuk wanita ajnabiyah bekerja merawat dan memandikan si kakek, apalagi membuat kakek sahwat saat dimandikan.
Solusi :
MUJAWWIB :
Mas Muh Muh, Muhammad Rangga, Aby Nahza Al Asfhany, Akhbib Maulana, Kang Dul, Anake Garwane Pake, Ghufron Bkl, Fakhrur Rozy Akhid, Abdul Qodir Shodiqi
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1055626261126848/
Assalamu'alaikum.wr.wb. Pertanyaan Titipan : Apa hukumnya seorang pekerja wanita / gadis yang kerjanya mengasuh seorang kakek-kakek yang sudah tua. Kerjanya menjaga dan merawat kakek (memberi makan/minum, dan memandikannya), namun yang mengganjal di hati ketika memandikan si kakek semua badan dibersihkan termasuk "anu" nya si kakek terus ketika disabuni "anu" nya si kakek "anu nya berdiri "....itu gimana hukumnya ya ? Kalau tidak boleh apa solusinya semntara cari kerjaan sulit sekali untuk membiayai kehidupan diri dan keluarga... Sebelumnya saya ucapkan terima kasih. ( Muhammad Rangga ).
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukumnya Tidak boleh, namun kalau kondisi tidak memungkinkan untuk menghindari maka sementara kalau belum dapat pekerjaan lain, bisa tetap bekerja di situ dulu sambil cari pekerjaan yang aman secara syariat. Harus ada niat dan usaha semaksimal mungkin untuk menghindarinya atau setidaknya meminimalkan.
Keharaman tersebut di atas karena di sini terjadi tiga hal :
1. melihat aurat orang lain
meski sudah tua
2. menyentuh tubuh orang
lain secara langsung
3. kholwat dengan orang
lain meskipun sudah tua
Referensi :
- Almajmu' Syarh Almuhadzdzab :
وقد
قال أصحابنا : كل من حرم النظر إليه حرم مسه
وقد
يحل النظر مع تحريم المس ، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية في البيع والشراء والأخذ
والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شيء من ذلك
Tidak bisa pakai ibarot dokter sebab wanita TKW itu bukan dokter. Hukum sudah jelas haram melihat aurat orang lain apalagi menyentuhnya. Karena ketika memandikan si kakek tersebut dapat dipastikan si wanita menyentuh tubuhnya si kakek, sedangkan menyentuh tubuhnya orang lain yang bukan mahramnya Tidak Boleh walaupun antara keduanya sudah lanjut usia.
- AlMausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah :
الموسوعة
الفقهية الكويتية - (29 / 296)
وَذَهَبَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى تَحْرِيمِ مَسِّ الأَْجْنَبِيَّةِ مِنْ
غَيْرِ تَفْرِقَةٍ بَيْنَ الشَّابَّةِ وَالْعَجُوز
Menyentuh tangan orang lain tanpa adanya syahwat tetap Haram
الموسوعة
الفقهية الكويتية - (29 / 296)
لاَ
خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَمِ جَوَازِ مَسِّ وَجْهِ الأَْجْنَبِيَّةِ
وَكَفَّيْهَا وَإِنْ كَانَ يَأْمَنُ الشَّهْوَةَ ، لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَسَّ كَفَّ امْرَأَةٍ لَيْسَ مِنْهَا بِسَبِيلٍ
وُضِعَ عَلَى كَفِّهِ جَمْرَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَة
[4]
قال النووي رحمه الله : وقد قال أصحابنا: كل من حرم النظر إليه حرم مسه، بل المس
أشد، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية إذا أراد أن يتزوجها، ولا يجوز مسها
- Dalam hadist disebutkan :
لا
ينظر الرجل إلى عورة الرجل،ولا المرأة إلى عورة المرأة،ولا يفضي الرجل إلى الرجل في
ثوب واحد،ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berselimut dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan jangan pula seorang wanita berselimut dengan wanita lain dalam satu selimut.
احفظ
عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك. فقيل له: الرجل يكون مع الرجل ؟ فقال صلى
الله عليه وسلم : إن استطعت ألا يرينها أحد فافعل
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang engkau miliki” beliau lalu ditanya: “bagaimana laki-laki dengan laki-laki?” beliau shollallohu alaihi wa sallam menjawab: “jika engkau mampu untuk tidak melihatnya (auratmu) seorangpun, maka lakukanlah
- Allmausu'ah Fiqhiyyah :
..
ﻭﺳﻴﺄﺗﻲ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺫﻟﻚ. اﻟﻤﻄﻠﺐ اﻷﻭﻝ اﻷﺟﻴﺮ اﻟﺨﺎﺹ 103 - اﻷﺟﻴﺮ اﻟﺨﺎﺹ: ﻫﻮ ﻣﻦ ﻳﻌﻤﻞ ﻟﻤﻌﻴﻦ
ﻋﻤﻼ ﻣﺆﻗﺘﺎ، ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻋﻘﺪﻩ ﻟﻤﺪﺓ. ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ اﻷﺟﺮ ﺑﺘﺴﻠﻴﻢ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺪﺓ؛ ﻷﻥ ﻣﻨﺎﻓﻌﻪ ﺻﺎﺭﺕ
ﻣﺴﺘﺤﻘﺔ ﻟﻤﻦ اﺳﺘﺄﺟﺮﻩ ﻓﻲ ﻣﺪﺓ اﻟﻌﻘﺪ (1)
Fokus :
.
ﻭﻛﺮﻩ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ اﺳﺘﺌﺠﺎﺭ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻠﺨﺪﻣﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺆﻣﻦ ﻣﻌﻪ اﻻﻃﻼﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭاﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ
اﻟﻤﻌﺼﻴﺔ، ﻭﻷﻥ اﻟﺨﻠﻮﺓ ﺑﻬﺎ ﻣﻌﺼﻴﺔ. ﻭﺃﺟﺎﺯ ﺃﺣﻤﺪ اﺳﺘﺌﺠﺎﺭﻫﺎ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺼﺮﻑ ﻭﺟﻬﻪ ﻋﻦ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ
ﻣﺎ ﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ اﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥ اﺗﻘﺎء ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ. (2)
10
Secara umum sebetulnya perempuan menjadi pembantu hukumnya khilaf dan diperinci :
1.Jumhur ulama menghukumi
haram mutlak baik perempuannya cantik atau tidak sebab dihawatirkan fitnah,
kecuali majikannya (yang dibantu) anak kecil, lansia atau sesama
mahramnya..
2.Boleh asal yang jadi
pembantu adalah seseorang yang jelek yang tidak dihasrati, sehingga aman dari
sergapan laki laki...
- Kitab Almausu'ah :
Point pertama :
اﻟﺮﺟﻞ
اﻷﻋﺰﺏ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻷﺟﻨﺒﻴﺔ اﻟﺒﺎﻟﻐﺔ ﻟﻠﺨﺪﻣﺔ ﻓ
اﻷﺣﻜﺎﻡ
اﻟﻤﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﺎﻟﺨﺪﻣﺔ: ﺧﺪﻣﺔ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﻭﻋﻜﺴﻪ: 4 - ﺫﻫﺐ ﺟﻤﻬﻮﺭ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ
اﺳﺘﺌﺠﺎﺭﺑﻴﺘﻪ، ﻣﺄﻣﻮﻧﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺄﻣﻮﻥ ﻭﺫﻟﻚ اﺗﻘﺎء ﻟﻠﻔﺘﻨﺔ، ﻭﻷﻥ اﻟﺨﻠﻮﺓ ﺑﻬﺎ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺇﻻ
ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻟﻬﺎ، ﺃﻭ ﺻﻐﻴﺮا، ﺃﻭ ﺷﻴﺨﺎ ﻫﺮﻣﺎ، ﺃﻭ ﻣﻤﺴﻮﺣﺎ ﺃﻭ ﻣﺠﺒﻮﺑﺎ، ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ
اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺎﺩﻣﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﻻ ﺗﺸﺘﻬﻰ. ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻋﻨﺪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺤﺮﺓ ﻭﺑﻴﻦ اﻷﻣﺔ، ﻭﻻ
ﺑﻴﻦ اﻟﺠﻤﻴﻠﺔ ﻭﺑﻴﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ.
Point kedua :
ﻭﻓﻲ
ﻭﺟﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ، ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺒﻴﺤﺔ ﻳﺆﻣﻦ ﻣﻦ اﻟﺮﺟﻞ اﻷﺟﻨﺒﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺧﺪﻣﺘﻬﺎ
ﻟﻪ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﻻﻧﺘﻔﺎء ﺧﻮﻑ اﻟﻔﺘﻨﺔ. ﻭاﻟﺤﺮﻣﺔ - ﻋﻨﺪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ - ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺨﺪﻣﺔ ﺗﺘﻄﻠﺐ
اﻟﺨﻠﻮﺓ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺗﺘﻄﻠﺐ اﻟﺨﻠﻮﺓ ﻓﻴﺠﻮﺯ، ﻭﻛﺬا ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﻦ
ﻳﺨﺪﻣﻪ.
Point ketiga :
ﻭﺫﻫﺐ
ﺑﻌﺾ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﺇﻟﻰ ﺟﻮاﺯ اﺳﺘﺨﺪاﻡ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻷﺟﻨﺒﻴﺔ اﻟﺮﺟﻞ ﺟﻤﻴﻠﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺟﻤﻴﻠﺔ ﻣﺘﺠﺎﻟﺔ
ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻣﺘﺠﺎﻟﺔ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺘﺠﺎﻟﺔ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﺘﺠﺎﻟﺔ، ﻛﻤﺎ ﻓﺮﻗﻮا ﺑﻴﻦ
اﻟﺮﺟﻞ اﻟﻌﺰﺏ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻧﺴﺎء ﻋﻨﺪﻩ ﻣﻦ ﻗﺮاﺑﺎﺕ ﻭﺯﻭﺟﺎﺕ، ﻭﺑﻴﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻤﻦ ﻟﺪﻳﻪ ﺯﻭﺟﺔ ﺃﻭ ﻗﺮﻳﺒﺔ.
ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ: ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺮﺟﻞ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺄﺟﺮ اﻷﻣﺔ ﻭاﻟﺤﺮﺓ ﻟﻠﺨﺪﻣﺔ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺼﺮﻑ ﻭﺟﻬﻪ ﻋﻦ اﻟﻨﻈﺮ ﻟﻴﺴﺖ
اﻷﻣﺔ ﻣﺜﻞ اﻟﺤﺮﺓ ﻭﻻ ﻳﺨﻠﻮ ﻣﻌﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﻭﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﺘﺠﺮﺩﺓ ﻭﻻ ﺇﻟﻰ ﺷﻌﺮﻫﺎ. ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ
ﺣﻨﻴﻔﺔ: ﺃﻛﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺄﺟﺮ اﻟﺮﺟﻞ اﻣﺮﺃﺓ ﺣﺮﺓ ﻳﺴﺘﺨﺪﻣﻬﺎ ﻭﻳﺨﻠﻮ ﺑﻬﺎ ﻭﻛﺬﻟﻚ اﻷﻣﺔ.
Kholwat saja tidak boleh apalagi megang anunya (burung sang kakek) itu sampai berdiri, itu mengindikasikan ada fitnah disitu.... jadi bahaya. Ingat meski secara fisik dia lemah tapi syahwatnya tak mau kalah sama anak muda.......
.ﻭاﻟﺤﺮﻣﺔ
- ﻋﻨﺪ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ - ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺨﺪﻣﺔ ﺗﺘﻄﻠﺐ اﻟﺨﻠﻮﺓ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﺗﺘﻄﻠﺐ اﻟﺨﻠﻮﺓ ﻓﻴﺠﻮﺯ،
ﻭﻛﺬا ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﻦ ﻳﺨﺪﻣﻪ.
توشيح
على ابن قاسم صحـ 197
الفتنة
هي ميل النفس ودعاؤها إلى الجماع أو مقدماته والشهوة هو أن يلتذ بالنظر
ﻭﻛﺬا
ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﻦ ﻳﺨﺪﻣﻪ.
حواشي
الشرواني – ج 7 ص 203
قوله
( وبشرط الخ ) عطف على بحضرة الخ قوله ( عدم امرأة الخ ) ظاهره ولو كافرة في
المسلمة وعكسه قوله ( وأن لا يكون الخ ) وشرط الماوردي أن يأمن الافتتان ولا يكشف
إلا قدر الحاجة كما قاله القفال في فتاويه نهاية ومغني قال ع ش قوله أن يأمن
الافتتان هو ظاهر إن لم يتعين وإن تعين فينبغي أن يعالج ويكف نفسه ما أمكن أخذا مما
سيأتي في الشاهد قوله ( ولا ذميا ) معطوف على غير أمين قوله ( وبحث البلقيني الخ )
قد يقال في هذا الترتيب نظر من وجوه أخر غير ما أشار إليه الشارح منها تقديم المسلم
المراهق على الكافر الغير المراهق مع أن الأول كالأجنبي بخلاف الثاني فإنه كالمحرم
أو كالعدم ومنها تقديم المراهق الكافر على المرأة الكافرة فإن ما اختاره هو تبعا
القضية المنهاج وإفتاء النووي التسوية بينهما وقياس ما في الروضة وأصلها تقديمها
فما وجه القول بتقديمه ومنها ترتيبه بين المحرمين المسلم والكافر مع أنهما متساويان
في حل النظر ومنها تقديم المراهق مسلما كان أو كافرا على المحرم مسلما كان أو كافرا
مع أن الأول كالأجنبي اهـ
فتاوي
الأزهر 10 / 57
السؤال
هل يجوز أن يتولى علاج المرأة وتوليدها رجل أجنبى؟الجواب من القواعد الفقهية أن
الضرورات تبيح المحظورات ، ومعلوم أن المرأة لا يجوز لها أن تكشف عن شىء من جسمها
لرجل أجنبى-فيما عدا الوجه والكفين على تفصيل فى ذلك – وبالتالى لا يجوز اللمس بدون
حائل ، أما عند الضرورة المصورة بعدم وجود زوج أو محرم أو امرأة مسلمة تقوم بذلك
فلا مانع من النظر واللمس ، مع مراعاة القاعدة الفقهية الأخرى وهى : أن الضرورة
تقدر بقدرها .
Kalaupun kita hukumi halal maka syaratnya : dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”.
- Al Mughni al-Muhtaj Juz IV :
215
اعْلَمْ أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ
حَاجَةَ إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ
لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ
إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ
مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة مَحْرَمٍ أَوْ
زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ
بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ “
Ketahuilah sesungguhnya apa yang telah lalu bahwa keharaman melihat dan menyentuh ketika tidak hajat untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan menyentuh hukumnya boleh kerena bertujuan cantuk dan mengobati walaupun pada farji, karena hajat yang mendesak untuk itu, karena jika diharamkan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan kesulitan. Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti ulama yang membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini pendapat yang rajih”.
Sebagian dari kita mungkin berpikir dalam masalah ini ada kondisi Hajat atau dorurot karena :
1.Pertama : harus mempunyai
majikan baru yang mau memperkerjakan TKI Itu kemudian sesama juragan pertama dan
kedua ada kesepatakan ambil alih dengan membayar uang sesuai yang diminta
majikan pertama.
2.Kedua : harus pulang dulu
ke indonesia. Namun hal itu sulit juga dilakukan karena terkait dengan PK (
Perjanjian kontrak ) selama 2 tahun.
3.Ketiga : bisa menghidar
tapi dengan jalan Kabur. Yang mana dengan cara ketiga ini dia akan menjadi TKI
ilegal tanpa surat resmi dan tampa ada perlindungan negara yang
kuat.....
Mari kita lihat definisi atau ta'rif hajat dan dhorurot :
.
2 ﻓﺎﺋﺪﺓ: ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ: اﻟﻤﺮاﺗﺐ ﺧﻤﺴﺔ: ﺿﺮﻭﺭﺓ، ﻭﺣﺎﺟﺔ، ﻭﻣﻨﻔﻌﺔ، ﻭﺯﻳﻨﺔ، ﻭﻓﻀﻮﻝ. ﻓﺎﻟﻀﺮﻭﺭﺓ:
ﺑﻠﻮﻏﻪ ﺣﺪا ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ اﻟﻤﻤﻨﻮﻉ ﻫﻠﻚ ﺃﻭ ﻗﺎﺭﺏ ﻭﻫﺬا ﻳﺒﻴﺢ ﺗﻨﺎﻭﻝ اﻟﺤﺮاﻡ. ﻭاﻟﺤﺎﺟﺔ:
ﻛﺎﻟﺠﺎﺋﻊ اﻟﺬﻱ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎ ﻳﺄﻛﻠﻪ ﻟﻢ ﻳﻬﻠﻚ ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺟﻬﺪ ﻭﻣﺸﻘﺔ، ﻭﻫﺬا ﻻ ﻳﺒﻴﺢ
اﻟﺤﺮاﻡ ﻭﻳﺒﻴﺢ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ. ﻭاﻟﻤﻨﻔﻌﺔ: ﻛﺎﻟﺬﻱ ﻳﺸﺘﻬﻲ ﺧﺒﺰ اﻟﺒﺮ ﻭﻟﺤﻢ اﻟﻐﻨﻢ ﻭاﻟﻄﻌﺎﻡ
اﻟﺪﺳﻢ. ﻭاﻟﺰﻳﻨﺔ: ﻛﺎﻟﻤﺸﺘﻬﻲ اﻟﺤﻠﻮﻯ ﻭاﻟﺴﻜﺮ ﻭاﻟﺜﻮﺏ اﻟﻤﻨﺴﻮﺝ ﻣﻦ ﺣﺮﻳﺮ ﻭﻛﺘﺎﻥ. ﻭاﻟﻔﻀﻮﻝ:
اﻟﺘﻮﺳﻊ ﺑﺄﻛﻞ اﻟﺤﺮاﻡ، ﻭاﻟﺸﺒﻬﺔ. ﺃﻓﺎﺩﻩ اﻟﺴﻴﻮﻃﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ
القاعدة
الثانية: لا مُحَرَّم مع اضطرار، يعبر عنه كثيرمن الفقهاء بقولهم: الضرورات تبيح
المحظورات، والمراد بالضرورة ما يلحق العبد ضرر بتركه بحيث لا يقوم غيره مقامه، هذا
المراد بالضرورة على الصحيح
Tidak ada keharaman jika bersaman dengan darurat ) bahaya ( dan banyak dikalangan para fuqoha mengatakan dengan teks lainya :
الضرورة
تبيح المحظورات
" Keadaan darurat
menghalalkan hal yang haram ". Dan yang dimaskud ad dhoruruh disini adalah :
apa-apa yang menyebabkan bahaya bagi hamba jika ditingalkan, dimana tidak ada lainnya yang menempati sebagai penganti, inilah yang dimaksud ad dhoruroh.
بخلاف
الحاجة فإن الحاجة هي ما يلحق المكلَّف ضرر بتركه، لكنه قد يقوم غيره مقامه
.
مثال
الضرورة: إذا كان الإنسان مضطرا ولم يجد إلا الميتة، فهنا لو ترك الميتة لحقه ضرر
ولا يقومغيره مقامه، ما يجد إلا الميتة فهذا ضرورة ز ليس مطلقا و لكن مقيدة
بقدرها
Berbeda dengan makna al haajah ( kebutuhan /keperluan ) maka hajah / kebutuhan maknanya : apa saja yang bisa menyebabkan bahaya bagi seseorang jika meninggalkannya, akan tetapi ada yang lainnya yang bisa menempatinya sebagai penganti.
Misal dhoruroh : jika seseorang dalam keadaanya sangat genting dan lapar sekali dan tidak mendapati hal yang halal untuk dimakan kecuali bangkai padahal bangkai haram , jika dia meninggalkan bangkai tersebut untuk tidak dimakan maka orang tersebut akan mendapatkan bahaya, dan tidak ada lagi selain bangkai sebagai pengantinya ) namaun jika ada makanan yang halal yang bisa dia capai & dapatkan maka dia harus mencari yang halal itu ( , maka dia mendapati bangkai tersebut sebagai dhoruroh, dan ini tidak mutlaq semuanya halal, namun ada muqoyyadnya yaitu : sesuai kadar nya saja ) tidak boleh berlebih lebihan.
فمن
شروط هذه القاعدة: أن تكون الضرورة تندفع بفعل المحظور. فإن لم تندفع، لم يجز فعل
المحظور. ومثلوا له بالظمآن الذي لايجد إلا ماء خمر، الذي لا يجد إلا الخمر، فهذا
لايجوز له تناول الخمر؛ لأن الخمر لا يبعد الظمأ، وإنما يزيد الإنسان ظمأً إلى
ظمئه. فالمحظور هنا زاد الضرورة، ولم يدفعها .
http://afaqattaiseer.net/vb/archive/index.php/t-360.html
Termasuk syarat dari qaidah ini adalah : Syarat pertama : hendaknya kondisi genting, gawat & bahaya tersebut bisa hilang dengan mengerjakan hal yang haram tersebut , jika tidak bisa hilang keadaan genting tersebut maka tidak boleh mengerjakan hal yang haram tersebut, ahlul fiqh memberikan misal :
Orang yang sangat kehausan dan tidak mendapati air kecuali khomer ) minuman keras ( maka ini tidak boleh diambil untuk di minum karena khamer ), karena minuman keras ( tidak menghilangkan dahaga dan haus , bahkan akan membuat orang tersebut semakin kehausan dan semakin dahaga, maka hal yang haram disini malah justru menambah bahaya dan tidak bisa menghilangkan bahaya.
Begitu pula dengan perlakuan si gadis terhadap si kakek, yang bukan tidak mungkin si kakek akan ketagihan dan ini bukan menghilangkan bahaya, tetapi malah menambah bahaya.
- Al Mughni al-Muhtaj Juz IV Hlm. 215 :
اعْلَمْ
أَنَّ مَا تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ
إلَيْهِمَا وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ
لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ
إلَى ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ
مُدَاوَاةُ الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة مَحْرَمٍ أَوْ
زَوْجٍ أَوْ امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ
بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ الرَّاجِحُ “.......
Tidak bisa memakai yang di kitab Mughni ini, karena di situ konteksnya "hajat", sedang hajat itu menurut ahli qaidah disamakan dengan dorurot., sedangkan yang ada dalam pertanyaan sama sekali tidak ada dorurot
Kesimpulannya menurut para mujawwib piss-ktb berdasarkan ibarot yang disertakan adalah :"Haram" untuk wanita ajnabiyah bekerja merawat dan memandikan si kakek, apalagi membuat kakek sahwat saat dimandikan.
Solusi :
1.Meminta agent untuk
mengganti pekerjaan lain.
2.Kalau lihat sikon saat ini
tidak memungkinkan untuk menghindari ya sementara kalo belum dapat pekerjaan
lain ya tetap bekerja disitu dulu sambil cari pekerjaan yang aman secara
syariat. Harus ada niat dan usaha semaksimal mungkin untuk menghindarinya atau
setidaknya meminimalkan .
3.Usahakan cari pekerjaan
lain. Wallaahu A'lamu Bis Showaab
MUJAWWIB :
Mas Muh Muh, Muhammad Rangga, Aby Nahza Al Asfhany, Akhbib Maulana, Kang Dul, Anake Garwane Pake, Ghufron Bkl, Fakhrur Rozy Akhid, Abdul Qodir Shodiqi
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1055626261126848/
www.fb.com/notes/1056289567727184