PERTANYAAN
:
Assalamualaikum. SMS edit via ponsel. Apa yang harus saya perbuat ?? saya menikah dengan bunga desa, pada malam pertama kami gituan-gituan, di luar dugaan sungguh saya sangat terkejut dan kecewa, waktu gitu-gituan saya merasakan dia sudah tidak perawan duluan, setelah saya tanya secara pelan-pelan siapa orang yang membobol ? Ternyata paman nya sendiri. Tolong aku kawan apa yang harus kulakukan ? Dicerai atau dibunuh atau bagaimana saya bingung. [Membaca Menyimak].
JAWABAN :
Wa'alaykumussalaam, ketidak-perawanan istri tidak masuk dalam aib yang bisa menetapkan khiyar 'aib dalam nikah (bisa membatalkan nikah), tapi kalau dalam akad ijab qobul ada pensyaratan harus perawan maka bisa masuk khiyar syarat. (Fathul muin hamisy ianatutholibin juz 3 hal 338 cet thoha putra).
Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang tidak diketahui bahwa dia telah zina, kemudian lelaki tsb mengetahui bahwa istrinya pernah zina, hal tsb diketahuinya sebelum di dukhul bahwa istrinya telah melakukan zina sebelum menikah denganya, atau hal tsb diketahui setelah istrinya di dukhul (sebagaimana dalam kasus pada stts), maka perempuan tsb tidak haram bagi suaminya dan bagi suami tidak bisa mengambil maskawin darinya, dan juga tidak rusak nikahnya. Bagi lelaki tsb jika mau maka bisa mempertahankan pernikahannya dan jika mau boleh juga mentalaknya. (al umm Juz 5 hal 12).
Solusi paling tepat menurut pemahaman saya pribadi lebih baik istri diboyong ke rumah anda atau pindah ke kontrakan. Rasanya tidak fair kalau suami juga sudah tidak perjaka kok membenci istrinya gara-gara ketidak-perawanannya. Istri kehilangan mahkotanya belum tentu atas kemauannya sendiri, bisa juga karena dipaksa sang paman. Lah suami jajan atas kemauannya sendiri malah. Wallahu a'lam bish-showab. (MUJAWIB : ماس همزاه, Hariz Jaya, Anake Garwane Pake).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/960563830633092
Assalamualaikum. SMS edit via ponsel. Apa yang harus saya perbuat ?? saya menikah dengan bunga desa, pada malam pertama kami gituan-gituan, di luar dugaan sungguh saya sangat terkejut dan kecewa, waktu gitu-gituan saya merasakan dia sudah tidak perawan duluan, setelah saya tanya secara pelan-pelan siapa orang yang membobol ? Ternyata paman nya sendiri. Tolong aku kawan apa yang harus kulakukan ? Dicerai atau dibunuh atau bagaimana saya bingung. [Membaca Menyimak].
JAWABAN :
Wa'alaykumussalaam, ketidak-perawanan istri tidak masuk dalam aib yang bisa menetapkan khiyar 'aib dalam nikah (bisa membatalkan nikah), tapi kalau dalam akad ijab qobul ada pensyaratan harus perawan maka bisa masuk khiyar syarat. (Fathul muin hamisy ianatutholibin juz 3 hal 338 cet thoha putra).
الأم
ج ٥ ص ١٢-١٣
أَخْبَرْنَا
سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ «أَتَى رَجُلٌ إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّ لِي امْرَأَةً لَا تَرُدُّ
يَدَ لَامِسٍ فَقَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
فَطَلِّقْهَا قَالَ إنِّي أُحِبُّهَا قَالَ فَأَمْسِكْهَا إذًا» وَقَدْ حَرَّمَ
اللَّهُ الْمُشْرِكَاتِ مِنْ أَهْلِ الْأَوْثَانِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ الزُّنَاةِ
وَغَيْرِ الزُّنَاةِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةً وَلَهَا ابْنَةٌ مِنْ
غَيْرِهِ وَلَهُ ابْنٌ مِنْ غَيْرِهَا فَفَجَرَ الْغُلَامُ بِالْجَارِيَةِ فَظَهَرَ
بِهَا حَمْلٌ فَلَمَّا قَدِمَ عُمَرُ مَكَّةَ رُفِعَ ذَلِكَ إلَيْهِ فَسَأَلَهَا
فَاعْتَرَفَا فَجَلَدَهُمَا عُمَرُ الْحَدَّ وَحَرَصَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا
فَأَبَى الْغُلَامُ.
(قَالَ
الشَّافِعِيُّ) : فَالِاخْتِيَارُ لِلرَّجُلِ أَنْ لَا يَنْكِحَ زَانِيَةً
وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ لَا تَنْكِحَ زَانِيًا فَإِنْ فَعَلَا فَلَيْسَ ذَلِكَ
بِحَرَامٍ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمَا لَيْسَتْ مَعْصِيَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فِي
نَفْسِهِ تُحَرِّمُ عَلَيْهِ الْحَلَالَ إذَا أَتَاهُ قَالَ وَكَذَلِكَ لَوْ نَكَحَ
امْرَأَةً لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَنَتْ فَعَلِمَ قَبْلَ دُخُولِهَا عَلَيْهِ
أَنَّهَا زَنَتْ قَبْلَ نِكَاحِهِ أَوْ بَعْدَهُ لَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ وَلَمْ
يَكُنْ لَهُ أَخْذُ صَدَاقِهِ مِنْهَا وَلَا فَسْخُ نِكَاحِهَا وَكَانَ لَهُ إنْ
شَاءَ أَنْ يُمْسِكَ وَإِنْ شَاءَ أَنْ يُطَلِّقَ وَكَذَلِكَ إنْ كَانَ هُوَ
الَّذِي وَجَدَتْهُ قَدْ زَنَى قَبْلَ أَنْ يَنْكِحَهَا أَوْ بَعْدَمَا نَكَحَهَا
قَبْلَ الدُّخُولِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا خِيَارَ لَهَا فِي فِرَاقِهِ وَهِيَ
زَوْجَتُهُ بِحَالِهَا وَلَا تَحْرُمُ عَلَيْهِ وَسَوَاءٌ حُدَّ الزَّانِي
مِنْهُمَا أَوْ لَمْ يُحَدَّ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ أَوْ اعْتَرَفَ لَا
يُحَرِّمُ زِنَا وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَلَا زِنَاهُمَا وَلَا مَعْصِيَةٌ مِنْ
الْمَعَاصِي الْحَلَالَ إلَّا أَنْ يَخْتَلِفَ دِينَاهُمَا بِشِرْكٍ
وَإِيمَانٍ.
Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang tidak diketahui bahwa dia telah zina, kemudian lelaki tsb mengetahui bahwa istrinya pernah zina, hal tsb diketahuinya sebelum di dukhul bahwa istrinya telah melakukan zina sebelum menikah denganya, atau hal tsb diketahui setelah istrinya di dukhul (sebagaimana dalam kasus pada stts), maka perempuan tsb tidak haram bagi suaminya dan bagi suami tidak bisa mengambil maskawin darinya, dan juga tidak rusak nikahnya. Bagi lelaki tsb jika mau maka bisa mempertahankan pernikahannya dan jika mau boleh juga mentalaknya. (al umm Juz 5 hal 12).
Solusi paling tepat menurut pemahaman saya pribadi lebih baik istri diboyong ke rumah anda atau pindah ke kontrakan. Rasanya tidak fair kalau suami juga sudah tidak perjaka kok membenci istrinya gara-gara ketidak-perawanannya. Istri kehilangan mahkotanya belum tentu atas kemauannya sendiri, bisa juga karena dipaksa sang paman. Lah suami jajan atas kemauannya sendiri malah. Wallahu a'lam bish-showab. (MUJAWIB : ماس همزاه, Hariz Jaya, Anake Garwane Pake).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/960563830633092
www.fb.com/notes/piss-ktb/4231/961856873837121