PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, temen temen saya lagi rame bahasan mustahik zakat, yang dibahas ialah, mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal apakah sama ? mohon jawabannya. [Al-faqir Fi Sabilillah].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Sama, yaitu 8 asnaf atau golongan, sebagaimana keterangan dalam kitab Almu'tamad, bahwasanya wajib memberikan zakat mal dan fitrah ke 8 asnaf :
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah :
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/946464245376384/
Assalamualaikum, temen temen saya lagi rame bahasan mustahik zakat, yang dibahas ialah, mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal apakah sama ? mohon jawabannya. [Al-faqir Fi Sabilillah].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Sama, yaitu 8 asnaf atau golongan, sebagaimana keterangan dalam kitab Almu'tamad, bahwasanya wajib memberikan zakat mal dan fitrah ke 8 asnaf :
المعتمد
للشيخ الزحيلي ج ٢ ص ١٠٥
يجب
صرف زكاة المال و الفطر إلى ثمانية أصناف و الله أعلم
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1.Orang Fakir: orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2.Orang Miskin: orang yang
tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.Pengurus Zakat: orang yang
diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4.Muallaf: orang kafir yang
ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah.
5.Memerdekakan Budak:
mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6.Orang yang berhutang: orang
yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup
membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam
dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.Orang yang berjuang di
jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu
mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah
sakit dan lain-lain.
8.Orang yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah :
1.Besarnya zakat Fitrah
adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam
prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal
ini dianggap baik oleh para ulama.
2.Menurut madzhab hanafi,
diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika
dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3.Waktu mengeluarkan zakat
Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri
maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ
أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4.Zakat Fitrah boleh
dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil
zakat.
5.Amil atau panitia zakat
Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri,
sebelum maghrib.
6.Jika terjadi perbedaan Hari
Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh
menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7.Panitia Zakat Fitrah
hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama
Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima
zakat, diantaranya:
آجَرَكَ
اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ
طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga
Rasulullah SAW
2. Sanak Famili yang
menjadi tanggungan orang yang berzakat, yaitu bisa bapak, kakek, istri, anak,
cucu, dan lain-lain.
Wallohu a'lam.
[Muhib
Salaf Soleh, Santrialit].LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/946464245376384/
www.fb.com/notes/952150008141141