PERTANYAAN :
Assalamu alaikum wr wb. Pertanyaan titipan : Bagaimana status anaknya hewan korban, dan milik siapa anak hewan tersebut. Mohon dijelaskan karena sedang terjadi sekarang. Terima kasih wassalamu alaikum. [Arifin].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr wb.
Jika binatang yang disembelih memiliki janin, maka hukum janinnya ditafshil:
- Jika janin dimungkinkan hidup bertahan lama, maka janin ini harus disembelih kalau menghendaki halal untuk dimakan, atau dibiarkan hidup jika memungkinkan untuk dipelihara.
- Jika janin telah mati atau hidup namun hanya sebentar, maka hukumnya halal. karena mengikuti sembelihan induknya.
Hukum anaknya mengikuti hukum induknya. Jika sekarang belum disembelih karena belum tahu hukumnya, kalau misalnya dijadikan kurban tahun depan apa boleh dinamai kurban si tokoh itu ?
- Jika tidak ikut disembelih, maka berikan pada fakir miskin dalam keadaan hidup.
- Jika akan ikut disembelih, bagikan pada faqir miskin seperti induknya.
Karena pendapat yang kuat hewan hamil tidak sah dijadikan kurban, maka jika sudah terlanjur untuk berkurban dengannya, maka hukumnya tetap halal yang penting memenuhi syarat-syarat penyembelihan. Hanya saja daging yang dibagikan tidak berstatus kurban, namun berstatus sedekah biasa dan tetap mendapatkan pahala sedekah. Namun demikian, terdapat ulama yang menilai dan berpendapat bahwa hewan hamil yang dijadikan kurban hukumnya tetap sah.
Berkurban dengan hewan yang hamil pada prinsipnya tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah. Karena hamil pada dasarnya bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada hewan, yaitu sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi penambal kekurangan daging hewan yang hamil. Hewan kurban yang hamil sama halnya dengan hewan pincang yang gemuk, sekalipun memiliki daging yang sangat banyak, namun tidak bisa menutup kekurangan pincang yang diderita hewan.
Pendapat ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami dalam salah satu karyanya, yaitu:
وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا وَإِنَّمَا عَدُّوهَا كَامِلَةً فِي الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الْقَصْدَ فِيهَا النَّسْلُ دُونَ طِيبِ اللَّحْمِ
وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَّةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ
(وذكاة الجنين) حاصلة (بذكاة أمه)؛ فلا يحتاج لتذكيته. هذا إن وجد ميتا أو فيه حياة غير مستقرة، اللهُمَّ (إلا أن يوجد حيا) بحياة مستقرة بعد خروجه من بطن أمه (فيذكى) حينئذ.
[محمد بن قاسم الغزي ,فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار ,page 309]
- Al-Majmu' Syarḥ al-Muhadzzab:
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Berkurban dengan hewan yang hamil pada prinsipnya tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah. Karena hamil pada dasarnya bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada hewan, yaitu sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi penambal kekurangan daging hewan yang hamil. Hewan kurban yang hamil sama halnya dengan hewan pincang yang gemuk, sekalipun memiliki daging yang sangat banyak, namun tidak bisa menutup kekurangan pincang yang diderita hewan.
Pendapat ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami dalam salah satu karyanya, yaitu:
وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ
Artinya, “Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk.” (Sayyid Sa’id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sykeh Sulaiman al-Bujairami dalam salah satu karyanya, ia mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban, karena dengan kehamilan bisa mengurangi dagingnya,
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sykeh Sulaiman al-Bujairami dalam salah satu karyanya, ia mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban, karena dengan kehamilan bisa mengurangi dagingnya,
وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا وَإِنَّمَا عَدُّوهَا كَامِلَةً فِي الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الْقَصْدَ فِيهَا النَّسْلُ دُونَ طِيبِ اللَّحْمِ
Artinya, “Hewan hamil tidak cukup (tidak sah dijadikan kurban), dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena hamil bisa mengurangi dagingnya. Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak.” (Syekh al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Minhaj: tt], juz XIII, halaman 232).
Selain dua pendapat ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, (Maktabah at-Tijariyah al-Kubra: tt), juz 8, halaman 81, juga mengatakan tidak sah. Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: tt), juz V, halaman 254, juga mengatakan tidak sah, serta semua mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah lainnya.
Karena hewan hamil tidak sah dijadikan kurban, jika sudah terlanjur untuk berkurban dengannya, maka hukumnya tetap halal yang penting memenuhi syarat-syarat penyembelihan. Hanya saja daging yang dibagikan tidak berstatus kurban, namun berstatus sedekah biasa dan tetap mendapatkan pahala sedekah.
Namun demikian, terdapat ulama yang menilai dan berpendapat bahwa hewan hamil yang dijadikan kurban hukumnya tetap sah. Pendapat ini sebagaimana disahihkan oleh Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
Selain dua pendapat ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, (Maktabah at-Tijariyah al-Kubra: tt), juz 8, halaman 81, juga mengatakan tidak sah. Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: tt), juz V, halaman 254, juga mengatakan tidak sah, serta semua mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah lainnya.
Karena hewan hamil tidak sah dijadikan kurban, jika sudah terlanjur untuk berkurban dengannya, maka hukumnya tetap halal yang penting memenuhi syarat-syarat penyembelihan. Hanya saja daging yang dibagikan tidak berstatus kurban, namun berstatus sedekah biasa dan tetap mendapatkan pahala sedekah.
Namun demikian, terdapat ulama yang menilai dan berpendapat bahwa hewan hamil yang dijadikan kurban hukumnya tetap sah. Pendapat ini sebagaimana disahihkan oleh Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَّةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ
Artinya, “Dan dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzab dari pengikut mazhab Syafi’iyah, melarang kurban dari hewan yang hamil, dan Imam Ibnu Rif’ah mensahihkan bahwa kurban hewan hamil dianggap cukup (sah).” (Syekh Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajit Thullab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1418], juz II, halaman 328).
Menurut Imam Ibnu ar-Rif’ah itu boleh, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, dengan argumen bahwa janin terkadang belum bisa sampai pada batas waktu yang bisa dimakan. Sehingga janin yang ada dalam perut hewan kurban tidak memiliki nilai apa-apa dan tidak bisa menutupi kekurangan hewan kurban yang hamil. (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma;ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 128).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan yang hamil hukumnya tidak sah, karena status kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, dan janin yang ada di dalamnya tidak bisa menutupi kekurangan tersebut. Namun demikian, Imam Ibnu ar-Rif’ah mensahihkan bahwa kurban dari hewan yang hamil hukumnya sah, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam bish showab. (Gus Jid, Santrialit, Dimyati Bin Muhamadsobirin, Faqih Allobary, Nur Fuad Mihaku, Al Faqir, Ali Mahrus, Mazim Bani Achmad).
Menurut Imam Ibnu ar-Rif’ah itu boleh, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, dengan argumen bahwa janin terkadang belum bisa sampai pada batas waktu yang bisa dimakan. Sehingga janin yang ada dalam perut hewan kurban tidak memiliki nilai apa-apa dan tidak bisa menutupi kekurangan hewan kurban yang hamil. (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma;ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 128).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan yang hamil hukumnya tidak sah, karena status kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, dan janin yang ada di dalamnya tidak bisa menutupi kekurangan tersebut. Namun demikian, Imam Ibnu ar-Rif’ah mensahihkan bahwa kurban dari hewan yang hamil hukumnya sah, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam bish showab. (Gus Jid, Santrialit, Dimyati Bin Muhamadsobirin, Faqih Allobary, Nur Fuad Mihaku, Al Faqir, Ali Mahrus, Mazim Bani Achmad).
Referensi :
- Al Mughni Ibnu Qudamah :
مسألة ; قال : وإن ولدت ، ذبح ولدها معها وجملته أنه إذا عين أضحية فولدت فولدها تابع لها ، حكمه حكمها ، سواء كان حملا حين التعيين أو حدث بعده . وبهذا قال الشافعي . وعن أبي حنيفة ، لا يذبحه ، ويدفعه إلى المساكين حيا ، وإن ذبحه ، دفعه إليهم مذبوحا ، وأرش ما نقصه الذبح ; لأنه من نمائها ، فلزمه دفعه إليهم على صفته ، كصوفها وشعرها .
مسألة ; قال : وإن ولدت ، ذبح ولدها معها وجملته أنه إذا عين أضحية فولدت فولدها تابع لها ، حكمه حكمها ، سواء كان حملا حين التعيين أو حدث بعده . وبهذا قال الشافعي . وعن أبي حنيفة ، لا يذبحه ، ويدفعه إلى المساكين حيا ، وإن ذبحه ، دفعه إليهم مذبوحا ، وأرش ما نقصه الذبح ; لأنه من نمائها ، فلزمه دفعه إليهم على صفته ، كصوفها وشعرها .
- Fathul Mu’in (I’anah 2/330) disebutkan :
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ
Menurut pendapat yang mu’tamad, qurban tidak cukup dengan hewan yang bunting, berbeda dengan pendapat yang dishahihkan oleh Ibnurrif’ah.
- Tafsir Mafatihul Ghaib/3/30 :
Imam Syafi’i dan Ahmad menghukuminya halal dikonsumsi sebab berdasarkan dalil hadis tentang sembelihan janin yang diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah dan berbunyi (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/30):
« ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ »
Sembelihan janin adalah sembelihan induknya (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Al-Hakim dan selainnya)
- Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/9/128 :
Mayoritas ulama’ menyatakan bahwa janin yang ditemukan mati setelah induknya disembelih hukumnya halal. Hal ini bisa disimak lewat pernyataan Imam An-Nawawi yang menuturkan bahwa hanya Imam Abu Hanifah dan Zufar yang menyatakan haram. Imam An-Nawawi juga mengutip pernyataan Imam Ibn Mundzir yang mengatakan, hanya Imam Abu Hanifah yang mengatakan haram. Akan tetapi Ibn Mundzir mengatakan tidak yakin pengikut Abu Hanifah akan mengikuti pendapat Abu Hanifah tersebut.
- Tafsir Mafatihul Ghaib/3/30 :
Imam Syafi’i dan Ahmad menghukuminya halal dikonsumsi sebab berdasarkan dalil hadis tentang sembelihan janin yang diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah dan berbunyi (Tafsir Mafatihul Ghaib/3/30):
« ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ »
Sembelihan janin adalah sembelihan induknya (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Al-Hakim dan selainnya)
- Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab/9/128 :
Mayoritas ulama’ menyatakan bahwa janin yang ditemukan mati setelah induknya disembelih hukumnya halal. Hal ini bisa disimak lewat pernyataan Imam An-Nawawi yang menuturkan bahwa hanya Imam Abu Hanifah dan Zufar yang menyatakan haram. Imam An-Nawawi juga mengutip pernyataan Imam Ibn Mundzir yang mengatakan, hanya Imam Abu Hanifah yang mengatakan haram. Akan tetapi Ibn Mundzir mengatakan tidak yakin pengikut Abu Hanifah akan mengikuti pendapat Abu Hanifah tersebut.
- Fathul Qorib :
(وذكاة الجنين) حاصلة (بذكاة أمه)؛ فلا يحتاج لتذكيته. هذا إن وجد ميتا أو فيه حياة غير مستقرة، اللهُمَّ (إلا أن يوجد حيا) بحياة مستقرة بعد خروجه من بطن أمه (فيذكى) حينئذ.
[محمد بن قاسم الغزي ,فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار ,page 309]
- Al-Majmu' Syarḥ al-Muhadzzab:
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
- Fathul qorib :
وذكاة الجنين بذكاة أمه وإن وجد حيا فيذكى.
- Kifayatul ahyar juz 2 hal 228 Darul fikri:
الجنين الذي يوجد فى بطن أمه المذكاة ميتا أو فيه حياة غير مستقرة يحل وإن لم يذك ظاهرا.
لقوله صلى الله عليه وسلم (( ذكاة الجبين ذكاة أمه )) خرجه الإمام أحمد، وهو برفع الذكاة فيهما كما هو المحفوظ فتكون ذكاة أمه ذكاة له.
وذكاة الجنين بذكاة أمه وإن وجد حيا فيذكى.
- Kifayatul ahyar juz 2 hal 228 Darul fikri:
الجنين الذي يوجد فى بطن أمه المذكاة ميتا أو فيه حياة غير مستقرة يحل وإن لم يذك ظاهرا.
لقوله صلى الله عليه وسلم (( ذكاة الجبين ذكاة أمه )) خرجه الإمام أحمد، وهو برفع الذكاة فيهما كما هو المحفوظ فتكون ذكاة أمه ذكاة له.
- Hadits :
·
قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَنْحَرُ النَّاقَةَ، وَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ فَنَجِ فِي بَطْنِهَا الْجَنِينَ أَنُلْقِيهِ أَمْ نَأْكُلُهُ؟ قَالَ: كُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ
·
قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَنْحَرُ النَّاقَةَ، وَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ وَالشَّاةَ فَنَجِ فِي بَطْنِهَا الْجَنِينَ أَنُلْقِيهِ أَمْ نَأْكُلُهُ؟ قَالَ: كُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ
Kami bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami menyembelih unta, sapi dan kambing, lalu kami menemukan janin dalam perutnya, apakah kami buang atau kami boleh memakannya?” beliau menjawab : “Makanlah jika kalian mau, karena sesungguhnya sembelihannya adalah sembelihan induknya” [Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah]